Tag: PIK 2

  • Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    7cloud.asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bakal mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Banten.

    Pasalnya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota terkait proyek PIK 2 ini.

    Selain itu, proyek PIK ini tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persoalan berikutnya, dari 1.700 hektare lahan yang masuk PSN, 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

    “Dan sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (area penggunaan lain),” kata Nusron dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Kamis malam, 28 November 2025.

    Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan ini menjadi ranah Menteri Kehutanan.

    Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron menjelaskan, sudah jadi kewenangannya menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

    Namun, lantaran RTRW tidak sesuai dan RDTR belum ada, Nusron belum bisa memastikan apakah KPPR untuk PSN pariwisata itu bakal diterbitkan.

    “Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR. Tapi, kami sedang mengkaji apakah kami akan kasih (rekomendassi KKPR) atau tidak,” tutur Nusron.

    Pengkajian dilakukan lantaran sisa 200 hektare lahan dalam proyek PIK 2 termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

    Selain itu, Nusron menambahkan, kementeriannya bakal mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall atau tanggul laut raksasa.

    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak, kami sedang mengkaji,” ujar Nusron.

    Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN oleh sejak Maret 2024. Rencananya, proyek Tropical Coastland ini akan jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.

    Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar.

    Selain itu, penetapan proyek PIK 2 menjadi PSN ini ditengarai menimbulkan ketimpangan sosial.

    “Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut,” ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024 seperti dilansir Tempo.co.

    Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan kalangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.

    Tak Cuma Ida, Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2.

    Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang.

    Buntut pelaporan itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat.

     

  • Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    7cloud.asia – Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi sorotan publik.

    Sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan PIK 2 tersebut menjadi PSN.

    Proyek PSN PIK 2 ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

    Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.

    Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

    Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut.

    Baca: Menteri ATR/BPN akan kaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    Menurut Yohan, Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini.

    Yohan meminta Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2.

    ”Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

    “Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.

    Yohan menegaskan, seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2.

    Baca: FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    ”Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.

    Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

    “Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.

    Yohan pun setuju bila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul.

    “Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkas Yohan.

  • Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    7cloud.asia – Sidang perdana gugatan warga terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) ditunda karena hanya satu tergugat yang hadir.

    Adapun tergugat yang hadir adalah Surta Wijaya, wakil Apdesi. Kepada awak media, kuasa hukum Surta Wijaya, Yandri Sinlaeloe, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

    Diberitakan sebelumnya, Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi tergugat dalam perkara perdata terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

    Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Sebanyak 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu brigadir jenderal, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek PIK 2.

    Proyek ini sebagian merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan delapan pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu:
    Sugiyanto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group)
    Anthony Salim (CEO Salim Group)
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk
    PT Kukuh Mandiri Lestari
    Joko Widodo (Presiden RI ke-7)
    Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi)
    Surta Wijaya (Ketua Apdesi)
    Maskota HJS (mantan Ketua Apdesi)
    Kementerian Keuangan juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan terkait pembangunan pagar laut dekat PIK 2

    Tuntutan Penggugat
    Penggugat menuntut agar seluruh kegiatan proyek PIK 2 dihentikan, termasuk yang masuk dalam PSN.

    Selain itu, mereka meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

    “Ganti rugi tidak untuk kami, tetapi diserahkan kepada negara melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan pers di PN Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Proyek PIK 2 dalam Sorotan
    Proyek PIK 2 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum adanya perubahan status sebagian besar lahan dari hutan lindung menjadi area penggunaan lain (APL).

    Dari total 1.700 hektare lahan yang menjadi lokasi PIK 2, sebanyak 1.500 hektare masih berstatus hutan lindung.

    PIK 2 bahkan disebut tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024) dilansir kompas.com.

    Oleh karena itu, lanjut Nusron, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut.

    “Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” tegas Nusron.

    Baca: Proyek PSN di PIK 2 mengokupasi hutan lindung

    Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.

    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” tandas Nusron.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) berdiri di atas hutan lindung.

    Menurut dia, proyek milik bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan di Banten tersebut mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi 500 hektare kawasan itu menjadi hutan mangrove.

    “Yang saya bisa jelaskan bahwa hutan lindung ini mangrove yang hampir 1.700 hektare itu sekarang sudah terabrasi, tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang kita lihat sekarang,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut, Sabtu (7/12/2024).

    “Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” lanjut dia.

    Sisanya akan dibuat sebagai kawasan ekoturisme atau destinasi wisata lingkungan hidup.

  • Investigasi MPM PP Muhammadiyah Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di PSN PIK 2

    Investigasi MPM PP Muhammadiyah Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di PSN PIK 2

    7cloud.asia – Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi secara terstruktur di PIK 2.

    Temuan ini setelah MPM PP Muhammadiyah melakukan kunjungan investigatif dan dialogis dengan para korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (31/1/2025), MPM PP Muhammadiyah menyebutkan dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah aktor, termasuk pengusaha, aparat pemerintah desa, dan kelurahan.

    ”Aparat pemerinrah secara sistematis menekan masyarakat agar menyerahkan lahan mereka dengan harga yang tidak adil,” demikian MPM PP Muhammadiyah dalam pernyataan tersebut.

    Berdasarkan keterangan korban yang ditemui tim dari MPM PP Muhammadiyah, nelayan setempat mengalami kesulitan untuk melaut akibat pembatasan akses,

    Sementara para petani kehilangan sumber daya untuk bertani karena aliran sungai yang biasa digunakan untuk irigasi sawah sengaja ditutup.

    Baca: DPR pertanyakan peralihan kawasan hutan lindung jadi PSN di PIK 2

    Akibatnya, banyak petani terpaksa menjual lahan mereka dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah nilai wajar.

    “Jika aliran sungai terhenti, lahan tentu tak bisa lagi digarap, akhirnya dijual dengan cara terpaksa. Hal ini juga terkonfirmasi dengan para petani korban Proyek PIK2 ini,” ungkap Himawan, Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah.

    Paksaan Penjualan Lahan dengan Harga Murah
    Investigasi PP Muhammadiyah juga menemukan bahwa masyarakat dipaksa menjual lahan dengan harga Rp 50.000 per meter persegi, yang sangat merugikan mereka.

    Lebih parah lagi, perangkat desa dan lurah disebut terlibat aktif dalam menekan warga agar menandatangani kesepakatan penjualan tanah tersebut.

    “Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban. Selain menghentikan perekonomian nelayan dan petani, konflik sosial juga timbul di antara warga akibat praktik adu domba,” tegas Himawan.

    Baca: Aguan dan Jokowi digugat Rp612 triliun terkait PSN PIK 2

    Pemerintah diminta bertindak
    MPM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa proyek pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan masyarakat kecil.

    Oleh karena itu, MPM PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan guna menghentikan segala bentuk pemaksaan terhadap masyarakat untuk menjual lahannya.

    Pemerintah juga diminta membuka kembali akses irigasi dan perairan bagi petani dan nelayan dan melakukan investigasi independen terhadap dugaan keterlibatan perangkat desa dan lurah dalam praktik pemaksaan penjualan tanah.

    MPM PP Muhammadiyah juga mendesak pemerintah menjamin hak-hak masyarakat terdampak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.

    Himawan menegaskan, MPM PP Muhammadiyah akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tidak terabaikan dalam setiap proyek pembangunan.

  • Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    7cloud.asia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, dugaan korupsi penetapan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan perkara yang mudah untuk dibuktikan.

    “Sebenarnya kasus korupsi yang terjadi di PSN PIK 2 ini, saya berbicara pengalaman saya selaku Ketua KPK dulu, ini seperti kasus-kasus korupsi yang lain saja, tidak terlalu rumit, dia tidak termasuk perkara yang sulit dibuktikan,” kata Abraham Samad di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (31/1/2025).

    “Ini sebenarnya mudah dibuktikan, karena unsur-unsurnya jelas, peristiwa pidananya jelas,” ujarnya.

    Sehingga, ia menilai KPK seharusnya tidak terlalu kesulitan dalam menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2.

    “Saya yakin betul teman-teman di KPK mempunyai kemampuan untuk melakukan pengusutan kasus PIK ini dengan tidak susah. Karena ini bukan seperti kasus-kasus korupsi yang sangat sulit dibuktikan, ini unsur-unsurnya mudah dibuktikan,” ujarnya.

    Baca: Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    “Karena sebenarnya modusnya, modus-modus biasa saja, seperti tindak pidana korupsi yang lain,” ucapnya.

    Sebab itu, saat ini kata dia tinggal komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    “Tinggal ada tidaknya kemauan yang kuat dari pihak KPK melakukan pengusutan secara cepat. Dan keberanian, berani tidak dia panggil Aguan (pemilik Agung Sedayu Group),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1/2025).

    Laporan Abraham Samad dkk ini disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    Dalam laporannya, Abraham Samad dkk mendorong KPK memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    KPK, lewat juru bicara Tessa Mahardhika telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.

    Tessa menyebut, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat.

    Ia pun menyebut lembaga antirasuah terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dari Abraham Samad dkk.

  • Ada Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2, Mantan Pimpinan KPK Dorong KPK Periksa Hadi Tjahjanto

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011 M Jasin meyakini ada pelanggaran hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 seperti yang telah dilaporkannya ke KPK.

    Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Dilaporkan ke KPK’, Senin (3/2/2025) M Jasin memaparkan sejumlah pelanggaran hukum dalam PSN PIK 2

    “Pertama itu adalah pelanggaran hukum, dari misalnya United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS itu, bahwa daerah pesisir itu tidak bisa dikonversi menjadi hak pribadi, hak badan atau hak masyarakat, itu tidak boleh,” ucapnya.

    Dia juga menilai PSN PIK 2 melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir.

    PSN di PIK 2 juga melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Perairan itu kan digugat di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya muncullah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir.

    “Yaitu pengelolaan juga ada ketentuan-ketentuan yang di situ adalah untuk memelihara lingkungan yang ada di pesisir,” lanjutnya.

    Baca: Abraham Samad sebut unsur dugaan korupsi PSN di PIK 2 mudah dibuktikan

    Lingkungan atau katakanlah habitat laut dan hutan mangrove dan lain sebagainya, ujarnya, itu semuanya dilanggar, asetnya juga dikuasai berupa sungai, berupa jalan nasional dan jalan daerah yang menuju kepada wilayah itu juga dikuasai.

    ”Artinya diokupasi. Itu penguasaan aset negara secara tidak sah,” lanjut Jasin.

    Oleh karena itu, dia menyambut baik langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Itu sudah tepat sekali, sehingga dengan adanya pelanggaran aturan itu, kemudian penerbitan surat hak guna bangunan dan hak milik itu kan sudah cacat prosedur, sehingga itu sudah ada pelanggarannya, pelanggarannya nyata,” kata M Jasin.

    Jadi, lanjutnya, kalau kita memasang pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu sudah masuk di samping hak-hak yang lain termasuk KUHP yaitu pasal 5

    “Yaitu bersama-sama antara swasta dan penyelenggara negara dan itu yang mengeluarkan hak yang seharusnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan hak yaitu Menteri ATR dan Ketua BPN, tidak bisa diwakilkan kepada misalnya saja Kanwil atau Kepala Kantor,” lanjutnya.

    Baca: WALHI sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), sejumlah tokoh masyarakat sipil termasuk Jasin dan eks Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan PSN di PIK 2 ke KPK dengan pihak terlapor Agung Sedayu Group.

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham, Jumat (31/1/2025)

    “Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” lanjutnya.

    Ia pun berharap KPK dengan kewenangannya, akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat (31/1/2025)

  • Terima Pengaduan Warga, Badan Aspirasi Masyarakat DPR Soroti Ketidakadilan Agraria di Pesisir Utara Banten

    Terima Pengaduan Warga, Badan Aspirasi Masyarakat DPR Soroti Ketidakadilan Agraria di Pesisir Utara Banten

    7cloud.asia – Perwakilan masyarakat pesisir utara Banten, Rabu (21/5/2025) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menyampaikan sikap mereka, menolak Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PSN PIK 2.

    Menurut mereka, PSN PIK 2 yang berlokasi di pesisir utara Banten telah merampas hak masyarakat secara paksa sekaligus merusak lingkungan.

    PSN PIK 2 juga telah mengakibatkan kerugian yang dipicu pembiaran dominansi oligarki atas tanah rakyat.

    Perwakilan ini mewakili ribuan masyarakat pesisir utara Banten yang selama beberapa bulan terakhir menyuarakan penolakan terhadap PSN PIK 2.

    Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Napitupulu menegaskan komitmennya untuk merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria dan dugaan intimidasi di wilayah pesisir utara Banten.

    Adian mendorong penanganan yang akuntabel, berbasis data dan bukti hukum yang valid, agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat.

    Baca: Investigasi PP Muhammadiyah temukan indikasi pelanggaran HAM di PSN PIK 2

    Ia juga menyampaikan Badan Aspirasi Masyarakat DPR memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan, khususnya yang melibatkan lintas sektor dan mitra kerja di berbagai komisi.

    Namun, demi menjamin efektivitas tindak lanjut, pihaknya menekankan pentingnya pelapor melengkapi dokumen dan bukti yang sah secara hukum.

    “BAM DPR RI sangat terbuka terhadap aspirasi rakyat. Namun agar aspirasi tersebut dapat kami kawal dengan baik, diperlukan data yang lengkap, seperti sertifikat tanah, bukti visum jika ada kekerasan, laporan kepolisian, dan bukti administratif lainnya,” ungkap Adian.

    Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi Masyarakat Pesisir Utara Banten telah melibatkan banyak pihak serta memerlukan koordinasi lintas komisi, seperti Komisi II (pemerintahan), Komisi III (penegakan hukum), dan Komisi IV (pertanian dan kelautan).

    Oleh karena itu, Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan melakukan telaah lintas sektor untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.

    “Kami akan dalami isu ini melalui proses yang sistematis dan sesuai mekanisme. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan kajian yang cermat dan sesuai dengan kewenangan DPR,” jelasnya.

    Baca: DPR pertanyakan pengalihan kawasan hutan lindung menjadi PSN PIK 2

    Menutup pernyataannya, BAM DPR RI juga membuka ruang mediasi dan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk mendorong penyelesaian damai dan adil, serta menghindari konflik horizontal yang berlarut-larut.

    “Kami tidak hanya mendengar, tapi juga ingin menyelesaikan. Untuk itu, mari kita bekerja sama dengan memberikan data yang benar dan transparan,” tutup Adian.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Netty Prasetiyani mengatakan, masalah yang dihadapi masyarakat pesisir utara Banten ini menyentuh aspek kehidupan mendasar, seperti hilangnya mata pencaharian, akses pendidikan anak-anak, dan ketidakadilan dalam proses pembangunan.

    “Tanah yang Bapak Ibu perjuangkan bukan sekadar lahan. Itu tempat kehidupan, tempat membangun keluarga dan masa depan,” ujar Nety dalam kesempatan yang sama.

    Ia menegaskan, proses pembangunan yang mengorbankan masyarakat kecil tidak bisa terus dibiarkan.

    Meski tidak memiliki kewenangan memanggil terkait secara langsung, Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan menyampaikan rekomendasi evaluasi kepada pimpinan DPR dan menjembatani koordinasi antar komisi di DPR terkait.

    “Kami sudah menerima informasi bahwa Komisi II dan IV DPR serta kementerian terkait telah turun ke lapangan. Namun, kami ingin mengidentifikasi lebih jauh agar rekomendasi yang dibuat nanti tidak setengah matang dan betul-betul mencerminkan realitas di lapangan,” imbuhnya.

    Baca: Pemerintah diminta batalkan status PSN di PIK 2