7cloud.asia – Perwakilan masyarakat pesisir utara Banten, Rabu (21/5/2025) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menyampaikan sikap mereka, menolak Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PSN PIK 2.
Menurut mereka, PSN PIK 2 yang berlokasi di pesisir utara Banten telah merampas hak masyarakat secara paksa sekaligus merusak lingkungan.
PSN PIK 2 juga telah mengakibatkan kerugian yang dipicu pembiaran dominansi oligarki atas tanah rakyat.
Perwakilan ini mewakili ribuan masyarakat pesisir utara Banten yang selama beberapa bulan terakhir menyuarakan penolakan terhadap PSN PIK 2.
Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Napitupulu menegaskan komitmennya untuk merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria dan dugaan intimidasi di wilayah pesisir utara Banten.
Adian mendorong penanganan yang akuntabel, berbasis data dan bukti hukum yang valid, agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat.
Baca: Investigasi PP Muhammadiyah temukan indikasi pelanggaran HAM di PSN PIK 2
Ia juga menyampaikan Badan Aspirasi Masyarakat DPR memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan, khususnya yang melibatkan lintas sektor dan mitra kerja di berbagai komisi.
Namun, demi menjamin efektivitas tindak lanjut, pihaknya menekankan pentingnya pelapor melengkapi dokumen dan bukti yang sah secara hukum.
“BAM DPR RI sangat terbuka terhadap aspirasi rakyat. Namun agar aspirasi tersebut dapat kami kawal dengan baik, diperlukan data yang lengkap, seperti sertifikat tanah, bukti visum jika ada kekerasan, laporan kepolisian, dan bukti administratif lainnya,” ungkap Adian.
Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi Masyarakat Pesisir Utara Banten telah melibatkan banyak pihak serta memerlukan koordinasi lintas komisi, seperti Komisi II (pemerintahan), Komisi III (penegakan hukum), dan Komisi IV (pertanian dan kelautan).
Oleh karena itu, Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan melakukan telaah lintas sektor untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.
“Kami akan dalami isu ini melalui proses yang sistematis dan sesuai mekanisme. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan kajian yang cermat dan sesuai dengan kewenangan DPR,” jelasnya.
Baca: DPR pertanyakan pengalihan kawasan hutan lindung menjadi PSN PIK 2
Menutup pernyataannya, BAM DPR RI juga membuka ruang mediasi dan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk mendorong penyelesaian damai dan adil, serta menghindari konflik horizontal yang berlarut-larut.
“Kami tidak hanya mendengar, tapi juga ingin menyelesaikan. Untuk itu, mari kita bekerja sama dengan memberikan data yang benar dan transparan,” tutup Adian.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Netty Prasetiyani mengatakan, masalah yang dihadapi masyarakat pesisir utara Banten ini menyentuh aspek kehidupan mendasar, seperti hilangnya mata pencaharian, akses pendidikan anak-anak, dan ketidakadilan dalam proses pembangunan.
“Tanah yang Bapak Ibu perjuangkan bukan sekadar lahan. Itu tempat kehidupan, tempat membangun keluarga dan masa depan,” ujar Nety dalam kesempatan yang sama.
Ia menegaskan, proses pembangunan yang mengorbankan masyarakat kecil tidak bisa terus dibiarkan.
Meski tidak memiliki kewenangan memanggil terkait secara langsung, Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan menyampaikan rekomendasi evaluasi kepada pimpinan DPR dan menjembatani koordinasi antar komisi di DPR terkait.
“Kami sudah menerima informasi bahwa Komisi II dan IV DPR serta kementerian terkait telah turun ke lapangan. Namun, kami ingin mengidentifikasi lebih jauh agar rekomendasi yang dibuat nanti tidak setengah matang dan betul-betul mencerminkan realitas di lapangan,” imbuhnya.

Leave a Reply