7cloud.asia – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak pada November 2024.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai pemberhentian ini tidak akan banyak berpengaruh pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua.
Baca Juga: DPR: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Peringatan untuk Menjaga Etika
Terlebih, menurut Gaus tanggung jawab pelaksanaan Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.
Pelaksanaan Pilkada, ujarnya, Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi tanggung jawab masing-masing KPUD, baik KPU Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.
”Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” terang Politisi Fraksi PAN ini.
Baca Juga: Pakar: Putusan MA Soal Usia Tidak Bisa Diberlakukan pada Pilkada 2024
Oleh karenanya, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.
Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada.
”Mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR AA Bagus Adhi Mahendra Putra menilai pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.
Baca Juga: Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak
“Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Karena itu, ia berpesan agar seluruh jajaran KPUD untuk menjunjung kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Leave a Reply