Tag: Pilkada melalui DPRD

  • Politisi Partai Demokrat Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

    Politisi Partai Demokrat Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Benny Kabur Harman, menentang wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD.

    Menurutnya, Pilkada melalui DPRD tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal.

    Benny menilai, Pilkada tidak langsung justru berpotensi mempertahankan masalah klasik seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara.

    “Menurut saya, kembali ke Pilkada melalui DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny dikutip Parlementaria, Senin (5/1/2026).

    Baca: PDI Perjuangan menilai Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat

    Politisi Partai Demokrat itu menekankan, akar persoalan Pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Karena itu, ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa yang kuat.

    “Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” katanya.

    Terkait tingginya ongkos politik, Benny berpandangan negara seharusnya mengambil peran lebih besar dengan membiayai pelaksanaan Pilkada.

    Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas demokrasi atau menghilangkan hak rakyat memilih pemimpin secara langsung.

    “Jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu.

    Baca: Alternatif untuk pemilihan kepala daerah yang adil

    Di akhir pernyataannya, Benny mengajak masyarakat untuk tetap optimistis dan tidak apatis terhadap politik. Ia menegaskan perjuangan politik seharusnya tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

    “Jangan pernah putus asa berjuang untuk rakyat. Politik itu harus riang gembira,” pungkasnya.

    Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mengemuka. Pemerintah mengeklaim, Pilkada oleh DPRD merupakan solusi untuk memangkas biaya politik yang besar.

    Wacana tersebut kembali bergulir setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung sejumlah partai politik pendukung pemerintah, seperti Gerindra, PKB, PAN dan Golkar.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan agar pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD. Usulan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar Desember lalu.

    Baca: Mahalnya biaya politik di Indonesia

  • Survei LSI Temukan Mayoritas Masyarakat Tolak Pilkada Melalui DPRD

    Survei LSI Temukan Mayoritas Masyarakat Tolak Pilkada Melalui DPRD

    7cloud.asia – Mayoritas atau sekitar 66 persen mayarakat menolak pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pilkada melalui DPRD yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

    “Hasil riset yang kami terbaru mengonfirmasi bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak pilkada lewat DPRD,” kata Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, usai memaparkan hasil riset lembaganya di kantor LSI, Jakarta pada Rabu (7/1/2026).

    Ardian mengatakan presentase 66 persen merupakan angka yang besar dalam survei opini publik. Menurut dia, perolehan angka di atas 60 persen merepresentasikan hasil yang masif dan sistemik.

    Sehingga temuan ini bisa dianggap menjadi bukti besarnya penolakan masyarakat terhadap rencana mengembalikan pilkada tak langsung atau Pilkada melalui DPRD.

    Ardian melanjutkan, survei itu mencatat bahwa responden yang mendukung pilkada lewat DPRD hanya 28,6 persen. Kemudian 5,3 persen responden menyatakan tidak mengetahui atau tidak menjawab.

    Ia menambahkan, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD terjadi secara masif dan sistemik. Antara lain, berdasarkan konsistensi pilihan masyarakat meski berasal dari segmen yang beragam.

    Misalnya, dalam kategori jenis kelamin, survei ini melaporkan mayoritas segmen laki-laki atau 65,8 persen dan segmen perempuan atau 66 persen dari total responden yang tidak setuju pilkada lewat DPRD.

    Kategori berikutnya dilihat dari populasi. Ardian menyatakan mayoritas masyarakat yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan juga menentang pilkada lewat DPRD.

    Baca: PDI Perjuangan menilai Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat

    Survei ini juga melihat latar belakang ekonomi, agama hingga pendidikan dalam memetakan penolakan atau persetujuan agenda pilkada tak langsung.

    Hasil survei itu menunjukkan bahwa masyarakat dengan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan menyumbang suara penolakan terbesar terhadap pilkada tak langsung, yakni sebesar 70 persen.

    Kemudian kelas ekonomi dengan pendapatan Rp2-4 juta per bulan juga mayoritas menolak pilkada tak langsung dengan persentase sebanyak 65 persen. Disusul masyarakat dengan ekonomi di bawah Rp2 juta per bulan yang juga mayoritas menolak pilkada lewat DPRD atau sebesar 64 persen.

    “Lagi-lagi ini memperlihatkan secara sistemik penolakan daripada pilkada lewat DPRD,” ujar Ardian.

    Ardian juga memaparkan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang beragam juga kompak menolak pilkada tak langsung.

    Misalnya, sebanyak 73 persen masyarakat dari pendidikan tingkat sekolah dasar ke bawah yang menolak pilkada tak langsung. Lalu 52 persen masyarakat yang tamat sekolah menengah pertama juga menolaknya.

    Kemudian sebanyak 71 persen masyarakat yang tamat sekolah menengah atas atau sederajat juga menolak pilkada tak langsung. Serta, sebanyak 61 persen masyarakat yang tamat pendidikan diploma 3 ke atas menolak pilkada lewat DPRD.

    Penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD juga berasal dari kelompok pemilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Sebanyak 71 persen responden yang memilih Prabowo-Gibran tidak sepakat dengan pilkada lewat DPRD. Penolakan juga datang dari pemilih pasangan calon lain, yakni duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Sebanyak 60 persen responden pemilih Anies dan 77 persen responden pemilih Ganjar menyatakan tak setuju dengan pilkada lewat DPRD.

    Berdasarkan wawancara dan analisis, LSI Denny JA menyimpulkan masyarakat menolak pilkada lewat DPRD lantaran telah terbiasa memilih pemimpin daerah secara langsung. Ingatan kolektif selama 20 tahun saat pilkada pertama kali dilaksanakan pada 2005 sangat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat.

    “Rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika sekarang tiba-tiba berubah dengan asumsi yang tidak bisa diterima, tentu penolakan juga begitu keras,” ujar Ardian.

    Survei ini digelar pada 10-19 Oktober 2025. Mereka melibatkan 1.200 masyarakat yang dipilih dari daerah di Indonesia dengan metode pengambilan sampel acak bertingkat.

    Semua responden telah memiliki hak pilih dengan beragam kategori usia, dari 17 tahun hingga di atas 60 tahun.

    Riset ini dilakukan lewat wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner terstruktur.

    Adapun margin of error atau batas kesalahan survei ini sebesar 2,9 persen. LSI Denny JA meyakini hasil survei tersebut bisa mencerminkan pilihan 204 juta pemilik hak suara di Indonesia.

  • WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    7cloud.asia – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pilkada melalui DPRD yang dilontarkan oleh pengurus negara dan partai politik dinilai sebagai upaya untuk memberangus hak pilih masyarakat.

    Mengembalikan Pilkada melalui DPRD dinilai akan memperburuk krisis lingkungan, terutama bencana ekologis.

    Direktur WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan, dokumen WALHI (2024) dalam “Peta Jalan Politik Hijau” menyerukan sistem politik yang bertumpu pada cita-cita bernegara yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

    Namun kenyataannya hasil dari sistem politik justru menjauhkan rakyat dari cita-cita luhur bangsa, menciptakan oligarki dari pusat hingga tingkat lokal pedesaan.

    “Wacana ini tidak hanya membabat hak asasi manusia, namun juga berpotensi memperkuat posisi oligarki politik-ekonomi yang selama beberapa dekade terakhir menjadi aktor kerusakan lingkungan hidup, deforestasi, konflik agraria sampai dengan bencana ekologis,” ujar Boy dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (15/1/2026)

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas masyarakat tolak Pilkada melalui DPRD

    Narasi bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efisien merupakan alasan yang sangat teknokratik, karena alasan penghematan anggaran tersebut akan berdampak pula pada pemangkasan hak politik rakyat.

    Oleh karena itu jika Pilkada dianggap berbiaya tinggi maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola Pilkada, transparansi pendanaan serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta penalti elektoral.

    WALHI memprediksi Pilkada melalui DPRD akan meningkatkan potensi korupsi sumber daya alam, terutama melalui obral perizinan di hutan, laut, dan wilayah lainnya.

    Kondisi ini, menurut Boy, berbahaya karena mempersempit ruang partisipasi publik, menutup akses informasi, dan membatasi kemampuan masyarakat untuk melakukan protes.

    Padahal, dengan mekanisme langsung saat ini saja, banyak kepala daerah mengabaikan mandat dan terjerat kasus korupsi; risikonya akan jauh lebih besar jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung.

    Baca: PDI Perjuangan menilai Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat

    Lebih jauh, WALHI yakin bahwa sistem ekonomi dan politik yang sehat hanya dapat tumbuh dengan jaminan ruang publik yang aman sebagai arena pembentukan opini publik dan fondasi demokrasi.

    Penutupan dan ancaman terhadap ruang publik bukan hanya menandakan krisis demokrasi, tetapi juga krisis politik yang ditandai meningkatnya konflik dan kekerasan, ketidakpuasan publik, ketidakmampuan pemerintah.

    Hal ini juga akan memicu krisis ekonomi dan ekologi, krisis legitimasi, ancaman terhadap kebebasan politik, serta tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

    “Model pemilihan kepala daerah melalui DPRD selain sebagai bentuk kudeta politik juga akan membuka lebar pintu kartelisasi perizinan di sektor sumber daya alam, karena ruang partai politik dan pebisnis dapat berkolaborasi untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala daerah.” Tutup Boy

    Terakhir WALHI menegaskan Demokrasi tidak bisa lahir dari ruang rapat fraksi, melainkan dari suara rakyat. Oleh karena itu tidak ada keadilan ekologis tanpa demokrasi dan tidak ada demokrasi tanpa rakyat.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

  • Menghapus Pilkada Langsung: Pola Berulang Elite Politik Melawan Kehendak Rakyat

    Menghapus Pilkada Langsung: Pola Berulang Elite Politik Melawan Kehendak Rakyat

    7cloud.asia – Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pilkada melalui DPRD sempat menguat beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya DPR menunda pembahasannya. Narasi menghapus Pilkada Langsung ini dimotori oleh partai politik pendukung pemerintah

    Wacana Pilkada melalui DPRD berembus seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) itu menuai respons negatif dari pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil.

    Namun sebenarnya, sejak lebih dari satu dekade belakangan, narasi penghapusan pilkada langsung telah berulang kali muncul dan kerap diembuskan oleh elite partai politik.

    Pengamatan penulis terhadap artikel media dan percakapan di media sosial menemukan bagaimana momentum isu ini berembus dan bagaimana publik meresponsnya.

    Dua pola perubahan pilkada
    Berdasarkan hasil pengamatan kami terhadap pemberitaan media online selama Januari 2014 hingga Januari 2026, terdapat dua pola yang terlihat seputar pilkada langsung.

    Pertama, upaya menghapus pilkada langsung berpola lima tahunan. Pada 2014, negara menerbitkan UU No 22 Tahun 2014 yang menghapus pilkada langsung. Setelah demonstrasi besar, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono langsung membatalkan UU tersebut.

    Wacana ini kemudian dihidupkan kembali setelah Pemilihan Presiden 2019 era Presiden Joko Widodo.

    Waktu itu tawarannya adalah “pilkada asimetris”, yakni penerapan sistem pilkada secara berbeda di daerah-daerah tertentu. Wacana tersebut bahkan melebar kepada pemilihan presiden oleh MPR.

    Statemen Menko Polhukam saat itu, Mahfud Md, yang mendukung penghapusan pilkada langsung di daerah tertentu. Kini, wacana yang sama muncul kembali di masa Presiden Prabowo Subianto. Rezim ini didukung oleh 13 partai politik.

    Kedua, pola yang terlihat adalah bahwa wacana pilkada oleh DPRD kerap menguat setelah pemilu dan presiden terpilih memiliki posisi kuat di pemerintahan.

    Periode kedua Jokowi, misalnya, diwarnai oleh serangkaian wacana elite mengurangi kedaulatan langsung rakyat. Selain revisi mekanisme pilkada dan pilpres, wacana amandemen konstitusi sempat mencuat pada 2021.

    Selanjutnya, wacana perubahan UUD 1945 ke versi sebelum amandemen dan penundaan pemilu sempat beredar sepanjang tahun 2022 dan 2023. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR pun menyeruak lagi selama 2023.

    Berbagai manuver menggerus hak pilih rakyat sebenarnya merupakan kecenderungan klasik dalam sistem presidensial. Pemegang kekuasaan yang kuat dan terkonsolidasi cenderung ingin mempertahankan kekuatannya untuk mengamankan kepentingan kelompok mereka.

    Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, misalnya, mengubah sistem parlementer menjadi presidensial untuk memuluskan konsolidasi kekuasaan. Ada juga Presiden Xi Jinping di China yang menghapus batasan dua periode masa jabatan presiden menjadi tanpa batas waktu.

    Gaung penolakan media sosial
    Lembaga kami juga mengumpulkan 145.535 posting terkait pilkada tidak langsung dari media sosial X dan Instagram, juga pemberitaan media daring selama 1 Januari 2025 – 8 Januari 2026.

    Data tersebut memotret tiga hal. Pertama, narasi pilkada oleh DPRD ternyata eksis di X sepanjang tahun 2025. Namun, jumlah unggahannya melonjak sejak Desember 2025 selepas pidato Prabowo dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada 6 Desember, dan terus naik hingga 5 Januari 2026 dengan total 19.135 unggahan.

    Media-media juga memberitakan ketua-ketua fraksi dan ketua partai yang telah menyampaikan dukungannya kepada pilkada tak langsung.

    Menariknya, suara elite itu berbanding terbalik dengan suara warga di X. Sebanyak 20 unggahan yang terbanyak dibagikan di X atau top reposted posts, misalnya.

    Semuanya menolak wacana pilkada melalui DPRD. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil menjadi titik sentral gema penolakan tersebut.

    Komentar-komentar netizen pun cenderung organik. Sebab, aktivitas tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, dan tidak teramati adanya gelombang narasi yang seragam dalam satu waktu yang sama.

    Dengan kata lain, penolakan terhadap wacana pilkada tidak langsung tumbuh sebagai respons publik yang otentik terhadap upaya pengurangan hak politik warga oleh elite. Temuan ini sejalan dengan survei Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan bahwa 68 persen warga menolak pilkada melalui DPRD.

    Pemakaian AI
    Data kami juga menunjukkan bahwa platform akal imitasi (AI) milik konglomerat Elon Musk, Grok, cukup banyak digunakan oleh warga X untuk bertanya terkait isu ini.

    Terdapat 413 postingan yang bertanya terkait benarkah pemerintah telah menghapus pilkada langsung, sikap partai-partai politik terhadap Pilkada tak langsung, apakah pilkada tidak langsung inkonstitusional, pendapat Grok terhadap pilkada tidak langsung, serta plus minus jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    Menariknya, jawaban Grok belakangan ini turut memasukkan beragam perspektif dari tokoh-tokoh sipil dan akademisi.

    Ini progres yang perlu diapresiasi, sebab Grok pada awal 2025 menjawab pertanyaan seputar politik dengan menitikberatkan pada sumber-sumber pemerintah. Hal tersebut berisiko membuat teknologi digital menjadi alat membenarkan penguasa dan mengucilkan suara masyarakat.

    Risiko di era Prabowo
    Pengamatan kami menunjukkan bahwa wacana elitis untuk mengikis kedaulatan langsung rakyat bisa terus merongrong. Kini pertanyaannya, apakah tren serupa atau bahkan lebih kuat akan berlangsung pada pemerintahan Prabowo?

    Dukungan elite untuk Prabowo sangat kuat. Partai-partai pendukungnya menguasai sekitar 81 persen kursi di parlemen.

    Pun, sebelum Prabowo dilantik, sempat beredar kembali wacana pilpres oleh MPR.

    Statemen Prabowo enam tahun silam soal sikapnya terhadap UUD 1945.
    Kita perlu mencermati pola-pola ini, meskipun pemerintah dan DPR kini menunda pembahasan revisi UU Pilkada.

    Di tengah melemahnya demokrasi dan maraknya penangkapan bermotif politik, pemilu adalah mekanisme terakhir dan satu-satunya yang mudah dilakukan oleh semua warga untuk mengawasi kekuasaan.

    Melalui pemilu, warga bisa melakukan koreksi politik untuk ‘menghukum’ atau ‘mengapresiasi’ para pengurus negara dengan tidak memilih atau memilih mereka.

    Koreksi melalui pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi, misalnya, tak mudah ditempuh. Warga harus memiliki kemampuan hukum secara khusus, atau mendapatkan bantuan hukum.

    Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pun semakin sulit dilakukan, di tengah sulitnya kita mengakses dokumen rancangan undang-undang.

    Oleh karena itu, ketika hak memilih kepala daerah dialihkan kepada lembaga legislatif, maka relasi akuntabilitas kekuasaan pun bergeser dari warga kepada sesama elite politik.

    Risikonya, transaksi dan kompromi elitis semakin besar. Pengambilan kebijakan semakin menjauh dari kehendak publik.

    Penghapusan pilkada langsung berpotensi menormalkan pengikisan kedaulatan rakyat, dan berisiko membuka kotak pandora keputusan-keputusan nondemokratis selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Nurul Amalia dan Musa Izzanardi Wijanarko (Peneliti Monash Data & Democracy Research Hub, Monash University)