7cloud.asia – Pemerintah Indonesia bersiap mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi setelah Komisi IX DPR memberikan dukungan dengan sejumlah catatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia harus disertai jaminan pelindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX pada Senin (28/4/2025), Menteri Karding menyampaikan, ada syarat penting yang harus dipenuhi Arab Saudi seperti perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum
Juga, sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, serta hak-hak PMI yang terintegrasi dengan hukum Arab Saudi dan standar internasional.
“Saya bersyukur teman-teman Komisi IX mengapresiasi dan memberi dukungan serta beberapa catatan untuk tema yang kami sampaikan. Soal moratorium Arab Saudi dan kesimpulan-kesimpulannya juga dapat diteruskan, karena itu kan kita melanjutkan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal),” kata Karding saat ditemui usai rapat di DPR, Senin (28/4/2025).
Baca: Pekerja Migran Indonesia dipaksa jadi PSK di Dubai
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menegaskan pentingnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi sebelum pemerintah mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.
Perjanjian bilateral tersebut, menurutnya sangat penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja migran Indonesia di sana.
”Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015,” ujar Netty melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (2/5/2025).
Netty mengingatkan, pencabutan moratorium tanpa landasan hukum yang jelas dan kuat sama saja dengan melepas anak bangsa ke dalam risiko eksploitasi.
“Jangan ulangi sejarah kelam, di mana PMI kita diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Baca: Pemerintah kurang maksimal antisipasi kasus perdagangan orang
Sejak diberlakukannya moratorium pada 2015, tercatat banyak kasus kekerasan, penyiksaan, hingga kematian yang dialami PMI yang bekerja di sektor domestik asal Indonesia di Arab Saudi.
Karena itu, Netty juga mempertanyakan kelanjutan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya menjadi skema resmi antara kedua negara.
“Kalau SPSK mau dihapus atau diubah, mana kajian resminya? Bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Jangan sampai kita membuka kembali ruang praktik ilegal, calo, dan perdagangan manusia terselubung,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini.
Netty menekankan bahwa pencabutan moratorium harus disertai dengan komitmen nyata dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk perjanjian yang menjamin perlindungan hak-hak PMI secara setara dan adil.
Dia mengingatkan, apa yang dikirim bukan mesin tetapi manusia yang mempunyai jiwa, nyawa dan sanak keluarga.
Baca: Ketidakadilan iklim bisa memicu kasus perdagangan orang
”Sebagian dari mereka adalah ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, dan warga negara yang punya hak untuk dilindungi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perjanjian bilateral tersebut harus memuat sejumlah poin penting, seperti standar perlindungan hak asasi PMI, pengaturan jam kerja yang manusiawi, tempat tinggal yang layak.
Juga, jaminan kesehatan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan cepat, akses terhadap bantuan hukum, serta sistem perekrutan yang transparan dan bebas praktik percaloan.
“Tanpa semua itu, mencabut moratorium sama saja dengan menempatkan PMI kita dalam bahaya,” pungkas Netty.