Menyoroti Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024: Haruskah Dikembalikan di Bawah Mendagri?

Written by

in

7cloud.asia – Evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah.

Temuan ini berujung pada usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada.

“Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang dirilis beberapa waktu lalu.

Kritik PDI Perjuangan, menurut Hendardi, harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024

Kritik PDI Perjuangan, lanjutnya, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi.

Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri pada Pilkada di Jawa 

Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri.

Selain peran normatif Polri dalam melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

Akan tetapi, Hendardi menyoroti munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.

Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, menurut Hendardi, bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara 1945.

Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tergolong rendah

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujar Hendardi.

Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.

Gagasan mengembalikan posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri.

SETARA Institute juga merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.

Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri.

Tugas itu, baik dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban maupun menjalankan fungsi penegakan hukum.

Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana.

“Dengan langkah-langkah di atas diharapkan kualitas demokrasi terus meningkat.” ujar Hendardi menutup pernyataannya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *