Tag: PSN

  • Ketua FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) atas Proyek PIK 2

    Ketua FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) atas Proyek PIK 2

    7cloud.asia – Anggota DPR Mulyanto, minta Pemerintah membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Mulyanto menilai proyek milik swasta itu dibangun untuk kepentingan komersil, sehingga tidak patut mendapat bantuan keuangan dari negara meski itu dalam bentuk subsidi pajak.

    Dilansir Parlementaria, Mulyanto mempertanyakan pertimbangan Pemerintah memasukkan proyek PIK 2 sebagai PSN.

    “Kalau mau balas budi politik jangan pakai APBN lah. Kasihan masyarakat. Apalagi tanah-tanah masyarakat dilaporkan dibeli paksa dengan harga murah,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/9/2024) dilansir Parlementaria.

    Pihaknya berharap Pemerintah memprioritaskan program lain yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

    Baca: Istana sebut penetapan PIK 2 sebagai PSN atas masukan Menparekraf

    Bukan hanya bermanfaat bagi segelintir pengusaha saja. Oleh karenanya ia mendesak para calon kepala daerah membela kepentingan rakyat dengan mendesak pemerintah pusat membatalkan PSN ini.

    Isu ini, imbuhnya, harus menjadi perhatian publik agar Pemerintah tidak semena-mena menetapkan proyek komersil milik swasta sebagai PSN.

    “Oleh karena itu Masyarakat juga harus mengawal isu ini agar DPR dan Pemerintah mengevaluasi penetapan status PSN ini. Hingga selanjutnya membatalkan dan mengganti dengan proyek lain yang lebih penting,” paparnya.

    Lebih lanjut Politisi PKS ini menilai penetapan PIK 2 sebagai PSN sebagai bentuk penyalagunaan kekuasaan untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu.

    Karena itu kebijakan ini harus ditolak agar tidak menjadi pembenaran bagi penyelenggara negara berikutnya.

    Baca: Menguak sengkarut dan konflik tanah di Eco-city Rempang

    PIK 2 dan Bumi Serpong Damai ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) pasca pemungutan suara 2024 lalu. Keputusan Presiden jokowi ini menjadi sorotan publik.

    Publik bertanya-tanya mengapa proyek milik swasta itu ditetapkan menjadi proyek strategis nasional atau PSN yang dinilai akan mempengaruhi keuangan negara.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, PIK merupakan usul dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

    Sedangkan status Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai PSN merupakan usulan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena itu bagian dari green destination, jadi bukan kawasan PIK itu. BSD juga begitu, bukan kawasan perusahaan BSD-nya, tapi di situ dari Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ujar Sesmenko dikutip Antaranews.com.

  • Penolakan Food Estate di Merauke Berbuntut Intimidasi terhadap Masyarakat Adat

    Penolakan Food Estate di Merauke Berbuntut Intimidasi terhadap Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masyarakat adat yang memprotes kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate 2 juta hektare di Merauke, Papua Selatan mengalami teror psikologi serta intimidasi.

    Ketua Forum Masyarakat adat Malind dan Kondodigun di Merauke, Simon Petrus Balagaize mengatakan teror dan intimidasi mulai ia rasakan pasca 27 Agustus 2024.

    Dilansir Jubi.id, waktu itu Simon mengunjungi masyarakat di beberapa kampung untuk memastikan apakah perusahaan telah melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan mengambil sampel tanah yang akan dijadikan tempat PSN food estate di Merauke.

    Waktu itu Simon melakukan pertemuan di Distrik Ilwayab, yang dihadiri oleh marga-marga dan ketua-ketua adat. Di dalam pertemuan tersebut mereka semua sepakat menolak PSN.

    Balagaize menyampaikan mereka kembali menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat adat, pemilik hak ulayat, suku dan sub suku di Papua Selatan, dari suku Awyu, Mandobo, Muyu, Mappi dan Asmat untuk juga duduk berbicara terkait PSN. Dengan segala pertimbangan dan resiko, menurut Balagaize mereka semua sepakat tolak PSN.

    “Teman-teman dari suku Awyu kan pernah merasakan hal seperti ini sebelumnya to, di tempat mereka dimana hutan mereka dibabat habis sehingga mereka sangat mendukung kami bersama menolak PSN yang beroperasi dua juta hektare,” katanya.

    Selang beberapa hari setelah pertemuan itu, Balagaize pergi ke Okaba. Di sana ia mendapat informasi bahwa dirinya dicari oleh enam orang yang diduga anggota TNI. Mereka bertanya kepada masyarakat di sekitar di Distrik Ilwayab mengenai keberadaannya.

    “Seandainya saya ada disitu baru enam anggota TNI itu datang, mungkin [saya] dianiaya atau ditangkap. Dan bagi saya ini adalah teror psikologis untuk menakut-nakuti kita yang menolak kehadiran PSN”, ujarnya.

    Baca: Meski menuai kritik tajam, program food estate di Merauke tetap dilanjutkan

    Namun hal itu tak membuat Balagaize berhenti. Ia bertemu dengan Mama-mama dari beberapa distrik yang sudah resah dengan kehadiran perusahan PT. Jhonlin Group yang mengerjakan PSN dengan membongkar hutan yang besar tanpa melalui pertemuan atau ijin dari masyarakat adat.

    “Masyarakat Distrik Ilwayab, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Nguti dan Distrik Jagebob semua tolak [PSN]. Bahkan saya ketemu Mama-mama dan masyarakat disitu semua tolak PSN karena merasa perusahan itu mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat,” ujarnya.

    Terkait meningkatnya suasana teror terhadap warga masyarakat adat, Pastor Pius Cornelis Manu Pr, anggota Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke, juga mengungkapkan adanya orang-orang yang memantau beberapa pertemuan dan diskusi dengan masyarakat adat di Pantai Merauke Kampung Payum terkait PSN.

    “Jadi kita tidak bisa bicara bebas juga walaupun bicara dalam arti menyampaikan pendapat atau keluhan-keluhan kami terkait tanah kami yang digusur dan dibabat itu tetap intel selalu hadir. Kehadiran intel itu saja membuat orang hidupnya sudah tidak bebas. Jadi kita ini mau bicara hak-hak kami, tentang langkah-langkah yang perlu kami lakukan untuk menanggapi PSN ini, kok kami dimata-matai terus,” kata Pastor Pius.

    Menurutnya kehadiran pihak-pihak yang memantau seperti intelijen itu masih wajar saat masyarakat adat melakukan unjuk rasa di DPR atau di Kantor Bupati, atau di Kantor MRP.

    “Tapi bagi saya yang tidak wajar adalah ketika masyarakat adat berkumpul ada intel, ini ada apa? Saya melihat ini keterlaluan sekali,” katanya.

    Ariston Moyuwend, warga Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, mengatakan bahwa keponakannya mengalami intimidasi yang diduga dilakukan prajurit TNI di Dusun Ongabuk, Kampung Wanam.

    Menurut Moyuwend, intimidasi itu terjadi saat keponakannya meminta perusahaan tidak memasuki wilayah sakral masyarakat adat Malind.

    Baca: Upaya penyelamatan hutan adat Suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Ketika operator eskavator melihat anak itu, ia kaget lalu berteriak. Kemudian datang lima orang yang diduga anggota TNI bersenjata menghampiri dan mengancamnya.

    “Kalau kamu menghalangi pekerjaan ini kami tembak dan kasih hancur ko pu kepala begitu. Karena keponakan saya menghalangi supaya ekskavator tidak menerobos wilayah sakral. Jadi dia bilang kalau bapak dorang mau tembak saya, silahkan tembak saja, saya mati di daerah saya dan kampung saya kok,” kata Moyuwend menirukan ucapan keponakannya dilansir Jubi.com, Kamis (31/10/2024).

    Moyuwend menuturkan bahwa lima orang yang diduga anggota TNI itu kemudian bertanya tempat tinggalnya, lalu mereka ikut pergi bersama-sama ke dusunnya dan bertemu dengan keluarga. Keponakan Moyuwend bahkan menunjukkan orang tuanya dan memperkenalkan mereka kepada orang-orang tersebut.

    Saat itu pihak keluarga, lanjut Moyuwend sudah menjelaskan kepada kelima orang yang diduga TNI tersebut bahwa di tempat aktivitas eskavator itu adalah hutan sakral yang tidak boleh digusur.

    “Jadi bapak dorang arahkan ke tempat lain, tapi anggota ini tidak percaya dan mau menggusur terus,” kata Moyuwend.

    Keluarga bahkan menyampaikan kepada kelima orang tersebut bahwa bapak mereka pernah menghilang di hutan sakral itu, sampai saat ini jasadnya belum ditemukan.

    Menurut Moyuwend untuk memastikan kebenaran penjelasan keluarga, kelima orang tersebut menghubungi komandan mereka.

    “Dan komandan mereka menyampaikan memang benar tempat itu hutan sakral dan bapak mereka pernah hilang sampai saat ini belum ditemukan jasadnya. Akhirnya mereka tidak jadi menggusur hutan sakral itu dan mereka pindah arah penggusurannya,” ujar Moyuwend.

    Baca: Prabowo disarankan tinggalkan cara Jokowi soal food estate

    Moyuwend menambahkan situasi sekarang semakin sulit bagi masyarakat untuk mencari makan. Mereka kerap mengalami teror baik secara langsung maupun tidak langsung saat aparat keamanan bertanya-tanya aktivitas mereka.

    Kami cari makan, kamu selalu tanya terus kami ini siapa? Kami ini pemilik daerah ini, tanah ini kok selalu ditanya. Bahkan cari makan di rawa ka, hutan ka, kebun ka, itu dikasih batas waktu, jam sekian harus kembali, jangan lama dan sebagainya.

    “Masyarakat merasa bingung bahwa sebelum PSN ini datang kita bebas, tapi darimana kalian menetapkan aturan begitu, memang kita ini apa orang yang bermasalah sehingga dikasih batas waktu, ini kan daerahnya kita,” ungkapnya.

    Ariston Moyuwend juga menceritakan pengalaman seorang masyarakat lainnya di Kampung Wania yang mendapat ancaman karena menegur aktivitas orang yang diduga anggota TNI yang mengambil air di sumurnya. Warga keberatan karena air sumur tersebut tidak banyak,

    “Bapak ini menegur mereka, kalian sudah ambil tanah hutan baru kamu mau ambil lagi air di sumur,” kata Moyuwend menirukan kekesalan warga.

    “Lalu anggota TNI ini tidak terima dengan omelan paman, dia pergi lapor kepada teman-teman lalu tiba banyak tentara satu truk besar tiba di tempat dimana bapak itu tinggal, mereka datang mengancam dan hampir saja mau menganiaya, tetapi karena ada Babinsa kampung, juga tokoh putra daerah dari Wanam, Oskar Balagaize, jadi mengamankan situasi itu. Kalau babinsa tidak ada, kemungkinan bapak itu dianiaya,” katanya.

    Menurut Moyuwend saat ini ia mendapatkan informasi dari kampung bahwa sepanjang pinggiran kawasan lahan hutan yang digusur itu sudah dipasangi CCTV, sehingga masyarakat tidak bisa masuk atau pun mendekat.

    Pastor Pius Cornelius Manu mengkhawatirkan suasana kehadiran aparat TNI bersenjata di kawasan pembongkaran hutan proyek PSN ini.

    “Ini teror sosial, bukan main-main. Karena perusahaan yang dibacking oleh kekuatan angkatan bersenjata, seolah-seolah ini zona perang. Ini kan tidak masuk akal, masa perusahaan kegiatan pertanian dilakukan oleh tentara semua. Ini ada apa? Memang di Indonesia ini tidak ada petani ka?” ujar pastor.

    Menurut pastor Manu permasalahannya juga terletak pada ketiadaan sosialisasi dari kampung ke kampung, distrik ke distrik kepada masyarakat bahwa, misalnya, kehadiran perusahaan untuk menjalankan PSN itu akan dibantu oleh angkatan bersenjata TNI.

    Baca: Program food estate pemerintahan Jokowi justru mengancam kedaulatan pangan

    “Sehingga ya wajar kalau masyarakat merasa ketakutan, tertekan dan merasa diteror secara psikologi. Soal mereka bisa mendengar itu program negara ya itu betul tapi masalahnya program negara masa pemerintah daerah saja tidak tahu, MRP, DPR tak tahu, apalagi masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Simon, protes masyarakat menolak PSN memuncak pada 24 September 2024. Saat itu ada kunjungan dari Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan, bersama Komandan Korem 174 Animti Waninggap, Kodim 1707 Merauke, Kapolres Merauke dan Danramil, Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau BP3OKP Papua Selatan ke lokasi.

    Pada saat itu, masyarakat melakukan demonstrasi saat menerima kedatangan rombongan Pj Gubernur. Masyarakat adat dan Mama-mama semua mengenakan pakaian adat dan mengoleskan lumpur putih di bagian muka dan tubuhnya sebagai bagian prosesi adat.

    “Mereka gantungkan sebuah tulisan di leher dengan potongan kardus segi empat yang bertuliskan ‘Kami Tolak Perusahaan Jhonlin Group dan PSN’ sambil melakukan tarian tradisional yaitu tarian Gasi sambil menyambut kedatangan Pj dan rombongannya itu. Dan saat itu masyarakat secara serempak menyampaikan penolakan kepada rombongan Pj gubernur itu,” kata Balagaise.

    Setelah penolakan itulah, menurut dia, teror-teror mulai terjadi. Misalnya, ada anggota TNI yang datang ke kampungnya menanyakan alasan masyarakat melakukan prosesi adat saat aksi pada 24 September itu.

    “Siapa yang suruh kalian pakai lumpur putih itu? Yang suruh kalian tulis tolak Perusahaan itu siapa? Dan sebagainya,” kata Balagaize.

    “Lalu masyarakat balas tidak ada yang menyuruh kami, seluruh masyarakat yang protes dan tolak perusahan itu lahir dari kesadaran sendiri bahwa tanah dan hutan mereka lagi dicuri begitu… masuk tidak permisi membuka lahan seperti pencuri ” kata Simon Balagaize menirukan jawaban masyarakat.

    Sebelumnya pada 15 Oktober 2024, Komandan Kodim (Dandim) 1707/Merauke, Letkol Inf Jhony Nofriady SE M Han membantah bawah ada anggota prajurit mencari warga yang melakukan protes atas PSN Sawah. Kepada Jubi ia mengatakan prajurit TNI tidak melakukan intimidasi kepada warga.

    Jhony mengatakan kehadiran prajurit TNI itu untuk mendukung ketahanan pangan demi kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan prajurit TNI tidak akan melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

    “TNI ada di sana untuk mendukung program nasional dan untuk menyejahterakan masyarakat di sana. Semakin ramai suatu daerah, semakin berputar perekonomian di sana. Kami [TNI juga] kasih bibit sayuran [buat masyarakat], dan hasilnya nanti di beli oleh kami,” ujarnya.

    Sementara pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayjen Haryanto kepada Jubi menyatakan jika benar ada prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga, prajurit TNI itu akan diproses secara hukum.

    Ia menyatakan komandan lapangan prajurit TNI juga akan bertanggung jawab jika anak buah mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap warga.

    Apabila memang benar ada kekerasan yang dilakukan personel TNI di lapangan maka komandan lapangan secara berjenjang akan bertanggung jawab. Tapi kita jangan sampai diprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita hoaks untuk keuntungan pribadi, sengaja merusak kemajuan dan kedamaian di Tanah Papua.

    “Kita harus lebih jeli melihatnya, dan bertanya langsung kepada sumber yang lebih menguasai,” kata Haryanto kepada Jubi melalui layanan pesan WhasApp.

    Sumber: Jubi.id

  • Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    7cloud.asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bakal mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Banten.

    Pasalnya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota terkait proyek PIK 2 ini.

    Selain itu, proyek PIK ini tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persoalan berikutnya, dari 1.700 hektare lahan yang masuk PSN, 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

    “Dan sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (area penggunaan lain),” kata Nusron dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Kamis malam, 28 November 2025.

    Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan ini menjadi ranah Menteri Kehutanan.

    Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron menjelaskan, sudah jadi kewenangannya menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

    Namun, lantaran RTRW tidak sesuai dan RDTR belum ada, Nusron belum bisa memastikan apakah KPPR untuk PSN pariwisata itu bakal diterbitkan.

    “Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR. Tapi, kami sedang mengkaji apakah kami akan kasih (rekomendassi KKPR) atau tidak,” tutur Nusron.

    Pengkajian dilakukan lantaran sisa 200 hektare lahan dalam proyek PIK 2 termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

    Selain itu, Nusron menambahkan, kementeriannya bakal mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall atau tanggul laut raksasa.

    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak, kami sedang mengkaji,” ujar Nusron.

    Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN oleh sejak Maret 2024. Rencananya, proyek Tropical Coastland ini akan jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.

    Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar.

    Selain itu, penetapan proyek PIK 2 menjadi PSN ini ditengarai menimbulkan ketimpangan sosial.

    “Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut,” ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024 seperti dilansir Tempo.co.

    Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan kalangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.

    Tak Cuma Ida, Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2.

    Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang.

    Buntut pelaporan itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat.

     

  • Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2, DPR Minta Menhut Bersikap Tegas

    7cloud.asia – Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi sorotan publik.

    Sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan PIK 2 tersebut menjadi PSN.

    Proyek PSN PIK 2 ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

    Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.

    Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

    Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut.

    Baca: Menteri ATR/BPN akan kaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    Menurut Yohan, Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini.

    Yohan meminta Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2.

    ”Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada media, di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

    “Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.

    Yohan menegaskan, seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2.

    Baca: FPKS Minta Pemerintah Batalkan Status Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2

    ”Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.

    Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

    “Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.

    Yohan pun setuju bila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul.

    “Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkas Yohan.

  • Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    7cloud.asia – Sidang perdana gugatan warga terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) ditunda karena hanya satu tergugat yang hadir.

    Adapun tergugat yang hadir adalah Surta Wijaya, wakil Apdesi. Kepada awak media, kuasa hukum Surta Wijaya, Yandri Sinlaeloe, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

    Diberitakan sebelumnya, Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi tergugat dalam perkara perdata terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

    Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Sebanyak 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu brigadir jenderal, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek PIK 2.

    Proyek ini sebagian merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan delapan pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu:
    Sugiyanto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group)
    Anthony Salim (CEO Salim Group)
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk
    PT Kukuh Mandiri Lestari
    Joko Widodo (Presiden RI ke-7)
    Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi)
    Surta Wijaya (Ketua Apdesi)
    Maskota HJS (mantan Ketua Apdesi)
    Kementerian Keuangan juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan terkait pembangunan pagar laut dekat PIK 2

    Tuntutan Penggugat
    Penggugat menuntut agar seluruh kegiatan proyek PIK 2 dihentikan, termasuk yang masuk dalam PSN.

    Selain itu, mereka meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

    “Ganti rugi tidak untuk kami, tetapi diserahkan kepada negara melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan pers di PN Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Proyek PIK 2 dalam Sorotan
    Proyek PIK 2 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum adanya perubahan status sebagian besar lahan dari hutan lindung menjadi area penggunaan lain (APL).

    Dari total 1.700 hektare lahan yang menjadi lokasi PIK 2, sebanyak 1.500 hektare masih berstatus hutan lindung.

    PIK 2 bahkan disebut tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024) dilansir kompas.com.

    Oleh karena itu, lanjut Nusron, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut.

    “Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” tegas Nusron.

    Baca: Proyek PSN di PIK 2 mengokupasi hutan lindung

    Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.

    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” tandas Nusron.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) berdiri di atas hutan lindung.

    Menurut dia, proyek milik bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan di Banten tersebut mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi 500 hektare kawasan itu menjadi hutan mangrove.

    “Yang saya bisa jelaskan bahwa hutan lindung ini mangrove yang hampir 1.700 hektare itu sekarang sudah terabrasi, tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang kita lihat sekarang,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut, Sabtu (7/12/2024).

    “Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” lanjut dia.

    Sisanya akan dibuat sebagai kawasan ekoturisme atau destinasi wisata lingkungan hidup.

  • Presiden Prabowo Subianto Akan Evaluasi Sejumlah Prgram Strategis Nasional (PSN) Warisan Jokowi

    Presiden Prabowo Subianto Akan Evaluasi Sejumlah Prgram Strategis Nasional (PSN) Warisan Jokowi

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) warisan mantan presiden Jokowi.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan evaluasi tersebut dilakukan lantaran ada sejumlah PSN warisan Jokowi yang dinilai kurang berguna untuk masyarakat.

    “Pak Prabowo akan melakukan hal-hal kecil untuk rakyat untuk kemudian bagaimana supaya mengevaluasi yang namanya proyek-proyek strategis nasional yang kurang berguna untuk masyarakat,” kata Sufmi dalam seminar “Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan” di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2024, seperti dikutip Antaranews.com.

    Politikus Partai Gerindra ini menyadari keputusan ini akan membuat sejumlah pihak akan kurang senang dengan langkah pemerintah tersebut.

    Namun, kata dia, kepala negara bertekad bahwa evaluasi PSN warisan Jokowi tetap harus dilakukan apa pun risikonya.

    “Dan hal ini tentunya tidak akan atau kemudian akan membuat sebagian ada yang kurang happy dengan pemerintahan. Oleh karena itu Pak Prabowo tetap bertekad bahwa ini harus dilakukan, apapun itu risikonya kita akan jalan,” kata Sufmi.

    Baca: Menteri ATR/BPN kaji ulang status PSN di PIK 2

    Sebelumnya, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Nurul Izmi, mengatakan ada 233 PSN yang dibentuk era atau warisan Jokowi tetapi tidak berjalan dengan baik.

    Izmi menilai mayoritas PSN tersebut tidak mengedepankan kepentingan lingkungan dan membuat masyarakat lokal merugi.

    “Kurang lebih ada 233 PSN di era Jokowi dan pelaksanaannya ternyata berjalan sangat tidak baik. Mulai dari keputusan yang disahkan secara sepihak, hingga tak mendengarkan pendapat masyarakat yang terdampak pembangunan itu,” kata Izmi dalam sebuah diskusi di Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024.

    Pihaknya juga menilai kehadiran PSN merugikan masyarakat karena aktivitas pembangunannya mencemari lingkungan.

    Dalih pembangunan demi PSN itu disebut Izmi membuat pemerintah memiliki kuasa untuk menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami kawasan tersebut.

    “Status PSN secara otomatis membuat penjagaannya diamankan secara ketat oleh aparat. Tentunya kondisi ini membuat masyarakat terdampak yang menolak menjadi lebih rentan untuk diintimidasi,” kata Izmi.

    Baca: PBHI sebut skema PSN sering jadi akar pelanggaran HAM

    Berdasarkan catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total terdapat 233 PSN selama pemerintahan Presiden ke-7 RI, Jokowi, dengan rincian sebagai berikut:

    – Sumatera 45 proyek dan 1 program

    – Kalimantan 19 proyek

    – Jawa 86 proyek dan 1 program

    – Bali dan Nusa Tenggara 17 proyek

    – Sulawesi: 33 proyek

    – Maluku dan Papua 17 proyek

    – Lainnya 11 proyek dan 14 program.

    Baca: Komnas HAM minta pemerintah kaji status PSN di Pulau Rempang

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 proyek PSN dinyatakan rampung per November 2024 serta 28 proyek dan 10 program telah beroperasi.

    Sementara itu, total ada 44 proyek dan 3 program yang masih dalam tahap pembangunan serta 5 proyek masih dalam proses transaksi. Adapun sebanyak 46 proyek dan 3 program masih dalam proses penyiapan.

    Di sisi lain, Jokowi juga mewariskan sejumlah PSN untuk digarap Prabowo. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, total ada 10 PSN 2024 yang telah ditetapkan Jokowi untuk dilanjutkan oleh Prabowo.

    Berikut daftar PSN 2024 warisan Jokowi untuk pemerintahan Prabowo:
    1. Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland
    2. Pengembangan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai
    3. Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial estate (NEPIe) Parigi Moutong

    4. Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE)
    5. Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park (IGIP)
    6. Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park (KRIP)
    7. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP)

    8. Pengembangan Kawasan Industri KEK Galang Batang
    9. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung
    10. Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II.

  • Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    7cloud.asia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, dugaan korupsi penetapan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan perkara yang mudah untuk dibuktikan.

    “Sebenarnya kasus korupsi yang terjadi di PSN PIK 2 ini, saya berbicara pengalaman saya selaku Ketua KPK dulu, ini seperti kasus-kasus korupsi yang lain saja, tidak terlalu rumit, dia tidak termasuk perkara yang sulit dibuktikan,” kata Abraham Samad di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (31/1/2025).

    “Ini sebenarnya mudah dibuktikan, karena unsur-unsurnya jelas, peristiwa pidananya jelas,” ujarnya.

    Sehingga, ia menilai KPK seharusnya tidak terlalu kesulitan dalam menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2.

    “Saya yakin betul teman-teman di KPK mempunyai kemampuan untuk melakukan pengusutan kasus PIK ini dengan tidak susah. Karena ini bukan seperti kasus-kasus korupsi yang sangat sulit dibuktikan, ini unsur-unsurnya mudah dibuktikan,” ujarnya.

    Baca: Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    “Karena sebenarnya modusnya, modus-modus biasa saja, seperti tindak pidana korupsi yang lain,” ucapnya.

    Sebab itu, saat ini kata dia tinggal komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    “Tinggal ada tidaknya kemauan yang kuat dari pihak KPK melakukan pengusutan secara cepat. Dan keberanian, berani tidak dia panggil Aguan (pemilik Agung Sedayu Group),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1/2025).

    Laporan Abraham Samad dkk ini disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    Dalam laporannya, Abraham Samad dkk mendorong KPK memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    KPK, lewat juru bicara Tessa Mahardhika telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.

    Tessa menyebut, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat.

    Ia pun menyebut lembaga antirasuah terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dari Abraham Samad dkk.

  • Ada Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2, Mantan Pimpinan KPK Dorong KPK Periksa Hadi Tjahjanto

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011 M Jasin meyakini ada pelanggaran hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 seperti yang telah dilaporkannya ke KPK.

    Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Dilaporkan ke KPK’, Senin (3/2/2025) M Jasin memaparkan sejumlah pelanggaran hukum dalam PSN PIK 2

    “Pertama itu adalah pelanggaran hukum, dari misalnya United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS itu, bahwa daerah pesisir itu tidak bisa dikonversi menjadi hak pribadi, hak badan atau hak masyarakat, itu tidak boleh,” ucapnya.

    Dia juga menilai PSN PIK 2 melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir.

    PSN di PIK 2 juga melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Perairan itu kan digugat di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya muncullah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir.

    “Yaitu pengelolaan juga ada ketentuan-ketentuan yang di situ adalah untuk memelihara lingkungan yang ada di pesisir,” lanjutnya.

    Baca: Abraham Samad sebut unsur dugaan korupsi PSN di PIK 2 mudah dibuktikan

    Lingkungan atau katakanlah habitat laut dan hutan mangrove dan lain sebagainya, ujarnya, itu semuanya dilanggar, asetnya juga dikuasai berupa sungai, berupa jalan nasional dan jalan daerah yang menuju kepada wilayah itu juga dikuasai.

    ”Artinya diokupasi. Itu penguasaan aset negara secara tidak sah,” lanjut Jasin.

    Oleh karena itu, dia menyambut baik langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Itu sudah tepat sekali, sehingga dengan adanya pelanggaran aturan itu, kemudian penerbitan surat hak guna bangunan dan hak milik itu kan sudah cacat prosedur, sehingga itu sudah ada pelanggarannya, pelanggarannya nyata,” kata M Jasin.

    Jadi, lanjutnya, kalau kita memasang pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu sudah masuk di samping hak-hak yang lain termasuk KUHP yaitu pasal 5

    “Yaitu bersama-sama antara swasta dan penyelenggara negara dan itu yang mengeluarkan hak yang seharusnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan hak yaitu Menteri ATR dan Ketua BPN, tidak bisa diwakilkan kepada misalnya saja Kanwil atau Kepala Kantor,” lanjutnya.

    Baca: WALHI sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), sejumlah tokoh masyarakat sipil termasuk Jasin dan eks Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan PSN di PIK 2 ke KPK dengan pihak terlapor Agung Sedayu Group.

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham, Jumat (31/1/2025)

    “Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” lanjutnya.

    Ia pun berharap KPK dengan kewenangannya, akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat (31/1/2025)

  • Masyarakat Terdampak PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

    Masyarakat Terdampak PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

    Pembacaan Deklarasi Konsolidasi Solidaritas Merauke, 14 Maret 2025. © Rosa Panggabean/Greenpeace

    7cloud.asia – Suara penolakan dan perlawanan atas berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bermasalah bergema dari Merauke, Papua Selatan, provinsi paling timur Indonesia.

    Daerah ini sedang disasar proyek cetak sawah dan kebun tebu yang merupakan PSN warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto.

    Deklarasi ini diserukan pada Jumat (14/3/2025) oleh masyarakat adat dan rakyat, yang menjadi korban sekaligus berjuang melawan kesewenang-wenangan program PSN dan berbagai proyek merusak lainnya.

    “Kami menuntut penghentian total Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat. Pelaku kejahatan-negara-korporasi wajib mengembalikan semua kekayaan rakyat yang dicuri dan segera memulihkan kesehatan dan ruang hidup rakyat di seluruh wilayah yang dikorbankan atas nama kepentingan nasional,” demikian petikan deklarasi yang dibacakan perwakilan rakyat dalam pertemuan di Merauke, Papua Selatan.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, deklarasi tersebut adalah hasil pertemuan “Konsolidasi Solidaritas Merauke” yang berlangsung pada 11-14 Maret 2025 di Kota Merauke.

    Selama empat hari, lebih dari 250 masyarakat adat dan masyarakat lokal terdampak PSN, serta pelbagai organisasi masyarakat sipil, berkumpul untuk berbagi cerita tentang kejahatan negara korporasi dan kekerasan aparat militer dan polisi sebagai pengalaman kolektif.

    Baca: Aktivis Lingkungan desak proyek Cetak Sejuta Hektare Sawah di Merauke dihentikan

    Warga yang hadir merupakan masyarakat terdampak proyek food estate Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Keerom – Papua, Merauke dan Mappi, Papua Selatan; proyek Rempang Eco City di Kepulauan Riau; proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

    Juga korban proyek geothermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur; industri ekstraktif Hutan Tanaman Energi dan bioenergi di Jambi; berbagai proyek PSN di Fakfak dan Teluk Bintuni, Papua Barat, serta ekspansi perkebunan sawit di seluruh tanah Papua.

    Koordinator Solidaritas Merauke, Franky Samperante mengatakan, deklarasi ini menjadi awal untuk melawan penghancuran kehidupan dan ruang hidup masyarakat.

    “Tugas kita berikutnya adalah memperbesar gerakan Solidaritas Merauke dan terus menolak dan melawan PSN serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat, kemudian mendesak pelaku kejahatan negara dan korporasi untuk mengembalikan dan memulihkan ruang hidup rakyat di seluruh wilayah yang telah dikorbankan atas nama kepentingan nasional, yang sejatinya hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Franky.

    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sigiro, yang hadir dalam deklarasi mengatakan, sepanjang 2020-2023, lembaganya menerima setidaknya 114 kasus aduan terkait dengan PSN yang diduga kuat melanggar HAM dalam berbagai bentuk.

    Atnike menyebutkan bahwa Komnas HAM juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

    Baca: Komnas HAM temukan indikasi pelanggaran HAM di lokasi PSN Pulau Rempang

    “Pada kenyataannya rekomendasi Komnas HAM tidak selalu diikuti, tetapi sangat penting untuk membuat rekomendasi. Sebab kalau tidak, kami tidak melanjutkan apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada pemerintah atau kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Atnike Sigiro, seusai deklarasi.

    Dalam kesempatan itu Atnike menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat jika dirasa tak cepat dalam menghasilkan rekomendasi. Sebab, kata dia, kasus-kasus yang diadukan acapkali lebih terkait dengan kebijakan, bukan dengan penegakan hukum.

    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan akan menerima apa yang disampaikan dalam pertemuan ini sebagai masukan.

    ”Karena itu memang tanggung jawab kami untuk kami bawa ke Jakarta dan koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait dengan PSN,” katanya, menghadapi hujan protes para peserta konsolidasi.

    Sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan PSN, alih-alih membawa kemakmuran untuk rakyat, proyek ini justru memicu segudang masalah.

    Terutama, bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun memiliki hak dan kontrol atas tanah dan hutan yang menjadi sumber penghidupan. Masalah-masalah yang muncul akibat proyek PSN kini dilanjutkan oleh Prabowo, yang baru-baru ini menetapkan 77 PSN.

    Baca: Pemerintahan Prabowo Soebianto akan kaji ulang PSN warisan Jokowi

    Kendati sejumlah proyek era Jokowi dicoret dari daftar PSN, ancaman perampasan tanah serta ruang hidup dan pelanggaran hak-hak masyarakat tak serta-merta hilang.

    Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan PSN tak ramah HAM dan menimbulkan pelbagai bentuk pelanggaran HAM.

    Karakteristik PSN yang ingin dilaksanakan secara cepat telah merampas hak-hak mendasar rakyat, utamanya hak atas tanah sebagai HAM.

    PSN juga telah menerabas banyak norma dan ketentuan perundang-undangan, hingga berimbas pada penghalangan dan pelanggaran HAM, baik dari sisi proses maupun substansi.

    Pelaksanaan PSN, laporan menyebutkan, dilakukan tanpa pelibatan rakyat yang lebih memahami kebutuhan dan wilayahnya. Pada akhirnya, hal ini memicu letusan konflik agraria.

    Pendekatan represif di wilayah PSN yang berkonflik terus menambah catatan pelanggaran HAM di Indonesia. Mekanisme izin lingkungan dan AMDAL, yang semestinya menjadi instrumen pengendalian lingkungan hidup, tak berjalan semestinya.

    Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), tercatat sejak 2020-2024, setidaknya 103 ribu kaum ibu telah kehilangan sumber penghidupannya, akibat perampasan tanah atas nama PSN.

    Rusaknya sumber air, hilangnya sumber pangan, seperti sagu, sayuran yang tumbuh di hutan, ikan dan berbagai sumber protein di sungai dan laut, memaksa perempuan untuk membeli bahan-bahan pangan sehingga pengeluaran rumah tangga terus meningkat.

    Baca: PBHI sebut skema PSN jadi akar pelanggaran HAM

  • Madani Berkelanjutan: PSN Menjadi Strategi Mengeksploitasi Lingkungan

    7cloud.asia – Salah satu kebijakan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi yang sangat berdampak terhadap kerusakan ekosistem dan memperparah krisis iklim adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Di akhir masa jabatannya, Jokowi menargetkan 31 jenis PSN untuk diselesaikan sebelum 20 Oktober 2024 yang mayoritas merupakan target pembangunan kawasan industri.

    Pemerintah bahkan telah menyusun rekomendasi keberlanjutan dalam bentuk white paper untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek ini di era pemerintahan selanjutnya.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian mengatakan, PSN merupakan pembangunan
    infrastruktur fisik dengan tujuan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan
    pangan dan energi, dan lain-lain.

    Namun, dalam praktiknya, PSN sering menjadi sarana untuk eksploitasi lingkungan hidup besar-besaran yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro.

    Dalam catatan Madani Berkelanjutan, banyak PSN yang mengesampingkan aspek-aspek perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.

    Baca: Masyarakat terdampak PSN tolak perampasan tanah dan ruang hidup

    Temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa hingga Juli 2024,
    34 proyek PSN telah merampas lebih dari 500 ribu hektare lahan dari masyarakat

    Efek PSN tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga
    berdampak besar terhadap ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar.

    Meski investasi besar mengalir ke daerah-daerah proyek, tingkat kemiskinan di wilayah seperti Papua Selatan, Halmahera Tengah, dan Konawe Utara tetap tinggi atau bahkan meningkat.

    Ini menunjukkan bahwa model pembangunan top-down berbasis megaproyek belum berhasil mengatasi kesenjangan struktural yang mengakar.

    Ketergantungan pada sektor ekstraktif juga membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global.

    Baca: Prabowo Subianto evaluasi sjumlah PSN warisan Jokowi

    Laporan OECD (2024) mencatat bahwa struktur ekonomi Indonesia masih belum cukup terdiversifikasi, dan terlalu bergantung pada ekspor berbasis sumber daya alam.

    Ketika harga komoditas seperti nikel, sawit, atau batu bara turun, tekanan
    terhadap anggaran dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil pun meningkat.

    PSN diberikan jalan lapang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
    tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang merupakan turunan dari
    Undang-Undang Cipta Kerja.

    Regulasi ini memberikan prioritas dan kemudahan luar biasa pada proyek-proyek yang dilabeli PSN.

    Tidak jarang, label PSN digunakan untuk menerobos kebijakan-kebijakan yang sudah berlaku sebelumnya seperti Inpres Moratorium Hutan, wilayah yang telah dikelola oleh masyarakat melalui berbagai skema Perhutanan Sosial, wilayah fungsi ekologis gambut, dan sebagainya.

    Baca: PBHI sebut skema proyek PSN jadi akar pelanggaran HAM