Tag: Publisher Rights

  • AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    7cloud.asia –  Tiga organisasi jurnalis meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

    Tiga organisasi yang meminta peninjauan kembali naskah Perpres Publisher Rights adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

    Draft Perpres Publisher Rights tersebut telah disetorkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden pada Senin 24 Juli 2023, atau sepekan setelah Budi Arie Setiadi dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Dilansir di laman resmi amsi.or.id Jumat (28/7/2023), beberapa poin dalam naskah rancangan Perpres Publisher Rights tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

    Baca: Koran tertua di dunia memutuskan berhenti cetak

    Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres Publisher Rights tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

    “Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya.

    Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

    “Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” katanya.

    Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

    Baca: National Geographic akan hentikan edisi cetak tahun depan

    Dengan pasal itu, terang Wens, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

    Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publisher Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

    Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

    “Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres Publisher Rights dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” katanya.

    Sasmito juga menekankan, agar peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

    Baca: Kerja jurnalis penuh risiko tapi minim perlindungan

    Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

    Sementara Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres Publisher Rights ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

    IDA, ujar Dian, sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    “Namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,”  katanya.

    Baca: Tiga jenis pekerjaan ini belum akan tergusur oleh AI

    Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar Perpres Publisher Rights semata-mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil.

    Hal ini demi terciptanya ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

    “Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” katanya.

    Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publisher Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

    Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

    Baca: Cara menangkal potensi kejahatan lewat AI

    Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

    Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

    Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

    Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global.

    Hal ini untuk membangun relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu.

    Baca: Ketika Sherina melakukan jurnalisme investigasi

    Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

    Peraturan Publisher Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative AI).

    Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.

  • Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    7cloud.asia – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan perlunya segera dibentuk Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

    Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional. 

    Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

    Menurut Meutya, pembentukan Komite Independen ini krusial untuk melindungi perusahaan dan juga insan pers nasional.

    Baca: AMSI dkk desak Jokowi kaji ulang Perpres Publisher Rights  

    Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, 

    “Yang memang dalam perpres (soal Publisher Rights ini, red) diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar,” ujar Meutya dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

    Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. 

    Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.

    “Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Baca: Surat kabar tertua di dunia tak lagi terbit

    Meutya menjelaskan, setelah legalisasi publiser rights yang diatur lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.

    Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikkan untuk melibatkan perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut. 

    Meutya pun mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.

    “Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat,” tutur Meutya.

    Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko tapi minim perlindungan

    Merujuk pada pernyataan yang disampaikan Taufiq Hadad, bahwa kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam dan harus segera diregulasikan.

    Regulasi ini, lanjut mantan jurnalis Metro TV itu, juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia. 

    “Saya enggak menafikkan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuk survive kalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik,” tegas Meutya.

    Sumber: Parlementaria

  • ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    7cloud.asia – Dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri media secara global adalah keberadaan platform digital.

    Ini karena platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mendisrupsi cara orang mengakses informasi dan kemudian berpengaruh secara dramatis terhadap kondisi finansial sejumlah perusahaan media, tak terkecuali di Indonesia.

    Pemerintah di berbagai negara menyadari kondisi tersebut dan merespons dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform.

    Indonesia pun melakukannya, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres publisher rights.

    Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher’s rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital “dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.

    Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    Dalam Perpres publisher rights tersebut, platform digital diwajibkan untuk “mendukung jurnalisme berkualitas” di Indonesia.

    Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut mengatur bentuk kerja antara perusahaan media dan platform digital seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat atau akumulasi pengguna berita yang menunjukkan karakteristik dan perilaku audiens, dan bentuk lain yang disepakati.

    Perusahaan-perusahaan platform seperti Google sempat menyebut bahwa Perpres tersebut “berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia”.

    Sementara platform Meta berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.

    Masih banyak yang mempertanyakan apakah Perpres publisher’s rights ini akan mampu memenuhi semangat jurnalisme berkualitas tersebut.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Sebagai peneliti media, saya melihat setidaknya ada tiga catatan kritis terkait dengan penerapan publisher right ini.

    1. Ketidakjelasan tentang bagi hasil
    Perpres ini menyebutkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara-cara seperti “melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab”,

    Platform digital juga wajib “memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas”, termasuk skema kerja sama bagi hasil. Tetapi tidak ada penjelasan eksplisit yang mewajibkan bagi hasil tersebut.

    Di berbagai aturan serupa di negara-negara lain, bagi hasil ini menjadi titik tekan utama. Asumsi dasarnya, platform digital menyerap sebagian besar kue pendapatan dan hanya menyisakan sedikit untuk perusahaan media.

    Melalui skema bagi hasil ini, media mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati keuntungan dari konten yang dibuat. Dengan pendapatan yang memadai, media-media bisa memproduksi jurnalisme yang berkualitas.

    Skema bagi hasil dari platform digital ke perusahaan media adalah langkah maju yang bisa membantu memastikan keberlanjutan media di tengah disrupsi digital seperti saat ini.

    Namun, Perpres tidak menyebutkan skema bagi hasil secara eksplisit apakah merupakan kewajiban atau sukarela. Akibatnya, platform digital bisa mengelak dari tanggung jawab untuk melakukan bagi hasil, sebagaimana yang diindikasikan dari respons awal Meta.

    Apalagi tidak ada sanksi yang menanti platform digital apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perpres.

    Baca Juga: Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    2. Tidak semua media terverifikasi
    Aturan ini mengatur bahwa platform digital hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Dari data Dewan Pers, baru 1.700an media, atau hanya 2,8 persen, yang sudah terverifikasi dari lebih dari 60.000-an media di Indonesia. Artinya. jauh lebih banyak media yang dan tidak masuk kategori yang dimaksud dalam Perpres.

    Padahal, kemunculan media-media baru di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

    Mereka menghasilkan liputan-liputan jurnalistik yang berkualitas yang setara dengan liputan media-media besar meskipun mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Idealnya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform digital.

    Jika dibiarkan, aturan ini justru akan berpotensi menguntungkan media-media besar dan menciptakan ketimpangan dalam industri media.

    Baca Juga: Banyak Media Cetak Mati di Era Digital, Tapi Banyak Majalah yang Tetap Bertahan

    3. Kepastian implementasi
    Perpres memberi mandat untuk membentuk komite dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

    Anggota komite akan terdiri dari anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian, dan pakar di bidang platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

    Mereka bertugas untuk tidak hanya memastikan pembagian bagi hasil yang adil, tetapi juga memastikan platform mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.

    Mereka juga memastikan bahwa aturan ini mampu mendorong media-media untuk membangun model bisnis media yang lebih baik dan berkelanjutan sehingga dapat berdampak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

    Dalam implementasi ini, peran komite menjadi penting untuk mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan kewajiban platform digital.

    Awal Maret lalu, Dewan Pers telah membentuk tim untuk menyeleksi anggota komite. Idealnya, komite yang akan dibentuk untuk mengawasi Perpres ini, jangan sampai hanya terjebak pada aspek teknikalitas dalam hal-hal berkaitan dengan kerja sama antara platform digital dan penerbit.

    Artinya, selain memastikan keadilan dana bagi hasil media juga memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengembangkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield)

  • Menelaah Perpres Publisher Rights: Studi Kasus Australia

    Menelaah Perpres Publisher Rights: Studi Kasus Australia

    7cloud.asia – Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

    Perpres ini kemudian dikenal sebagai Perpres publisher rights. Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher rights ini bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital.

    Adapun misi atau semangat di balik Perpres Publisher Rights ini adalah untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.

    Ada beberapa catatan kritis yang disampaikan Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield) terkait Perpres Publisher Rights ini.

    Baca Juga: ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    Dari berbagai catatan kritis yang dibuatnya, Wisnu merekomendasikan agar Indonesia perlu belajar dari implementasi News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code di Australia.

    Aturan ini, menurut Wisnu, merupakan aturan pertama di dunia yang secara spesifik mengatur tanggung jawab platform digital untuk keberlangsungan jurnalisme.

    Wisnu melihat, setelah dua tahun diimplementasikan, aturan tersebut bisa dibilang berhasil.

    “Ukuran utamanya, jumlah perusahaan media yang menjalin kontrak kerja sama dengan platform digital semakin banyak dengan kontrak bervariasi antara tiga hingga lima tahun,” demikian Wisnu dalam ulasannya yang terbit di The Conversation.

    Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    Wisnu memaparkan, selama dua tahun itu total ada 30 kontrak kerja sama antara Meta dan Google dengan perusahaan media di Australia baik kecil maupun besar.

    Perusahaan-perusahaan media ini juga berhasil menambah jumlah pekerja medianya dan melakukan ekspansi pasar.

    The Australian Broadcasting Corporation (ABC), misalnya, bisa menambah 57 posisi pekerjaan termasuk reporter di 19 lokasi dengan 10 lokasi baru yang sebelumnya tidak mereka miliki.

    Namun, di balik itu, Australia juga masih menghadapi beberapa masalah terkait publisher rights ini.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Meta, misalnya, tidak akan memperbarui kontrak dengan perusahaan media di Australia dengan alasan tidak akan lagi fokus pada konten-konten berita.

    Artinya, sewaktu-waktu platform bisa melepaskan diri dari tanggung jawab jika memang sudah tidak memiliki perhatian pada jurnalisme atau konten pemberitaan.

    Pada akhirnya, masyarakat pers Indonesia harus menyambut keberadaan publisher’s rights dengan hati-hati mengingat karakter ekosistem digital industri media yang terus berubah dan serba tidak pasti.

    Kita, ujar Wisnu, perlu meletakkan aturan tersebut sebagai fondasi, bukan satu-satunya solusi dalam krisis jurnalisme di era digital ini.

    “Jangan sampai hadirnya peraturan baru ini justru menghambat kehadiran jurnalisme yang berkualitas,”demikian Wisnu menyudahi tulisannya.

    Sumber: The Conversation

  • Menkominfo: Publisher Rights Jamin Keadilan Ekonomi Industri Pers

    Menkominfo: Publisher Rights Jamin Keadilan Ekonomi Industri Pers

    7cloud.asia – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights menjamin keadilan ekonomi industri pers.

    Lewat peraturan  Publisher Rights ini, Pemerintah berupaya memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasav(1/10/2024) Nezar mengatakan, saat ini insan pers menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau kontent kreator dengan perusahaan platform digital.

    ”Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

    Hal itu dikatakannya dalam Webinar Nasional Hak Kekayaan Intelektual dan Publisher Rights dalam Menavigasi Masa Depan Media dan Konten Kreator dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

    Baca: Menelaah positif/negatifnya Perpres Publisher Rights 

    Menurut Nezar, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.

    Platform digital, kata dia, memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas.

    Tapi, penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.

    Oleh karena itu, dia menekankan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital.

    Apalagi keberadaan Perpres “Publisher Rights” juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.

    “Perpres Publisher Rights hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field,” ucap Nezar.

    Baca: Perpres Publisher Rights tingkatkan atau hambat jurnalisme berkualitas

    Di sisi lain, dari aspek kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 43 telah menjelaskan tentang pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.

    Wamenkominfo menekankan perbuatan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan secara lengkap.

    “Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Nezar mendorong diskusi dalam webminar dapat membahas bagaimana ekosistem industri media di Indonesia tumbuh dengan sehat dalam menghadapi dinamika bisnis platform digital.

    “Saya harapkan webinar ini memberikan manfaat positif buat kita semua, dan menghadirkan secara kolektif untuk turut mendukung jurnalisme berkualitas,” pungkas dia.

    Sumber:Antaranews.com