7cloud.asia – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan perlunya segera dibentuk Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Menurut Meutya, pembentukan Komite Independen ini krusial untuk melindungi perusahaan dan juga insan pers nasional.
Baca: AMSI dkk desak Jokowi kaji ulang Perpres Publisher Rights
Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen,
“Yang memang dalam perpres (soal Publisher Rights ini, red) diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar,” ujar Meutya dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.
“Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca: Surat kabar tertua di dunia tak lagi terbit
Meutya menjelaskan, setelah legalisasi publiser rights yang diatur lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.
Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikkan untuk melibatkan perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut.
Meutya pun mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.
“Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat,” tutur Meutya.
Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko tapi minim perlindungan
Merujuk pada pernyataan yang disampaikan Taufiq Hadad, bahwa kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam dan harus segera diregulasikan.
Regulasi ini, lanjut mantan jurnalis Metro TV itu, juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia.
“Saya enggak menafikkan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuk survive kalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik,” tegas Meutya.
Sumber: Parlementaria

Leave a Reply