Tag: putusan mk

  • MK Tolak Gugatan Ulang Putusan MK 90/2023

    MK Tolak Gugatan Ulang Putusan MK 90/2023

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

    Seperti diketahui, sebelumnya pasal ini diubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau Putusan MK nomor 90/2023 yang kontroversial.

    “Tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejalan dengan pendirian MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi) dalam Putusan Nomor 2/2023,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

    Dalam putusan ini, mantan ketua MK, Anwar Usman tidak dilibatkan untuk  mengadili perkara dan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

    Ini adalah permintaan pemohon sekaligus amanat putusan MKMK 7 November lalu.

    Baca: Dapatkah hak angket digunakan untuk menyoal Putusan MK 90/2023

    Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

    Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

    Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

    Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

    Baca: Suhartoyo resmi dilantik jadi Ketua MK, ini janjinya

    Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan noor 141/PUU-XXI/2023 ini juga bersifat final dan mengikat, tanpa dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

    Dalam sidang yang dipantau melalui livestreaming, 8 hakim MK menilai, adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hakim yang berbeda.

    Hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    UU Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum ketimbang UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka beleid yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum.

    MK juga menyinggung kembali putusan MKMK terkait Anwar Usman, pada Pasal 358, yang pada intinya menegaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran etika berat, Putusan MK nomor 90/2023 sudah berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur.

    “Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” kata Daniel.

     

  • Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera merespons putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Kendati putusan MK tersebut menjadi polemik dan diskursus hukum tata negara, namun menurut Titi keputusan itu perlu segera ditindaklanjuti.

    Berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata negara FH UI, Minggu (27/7/2025), Titi mengatakan putusan ini konstitusional selama MK tidak mengeluarkan putusan lain yang mengubah substansi putusan 135/2024.

    Titi yang merupakan salah satu penggugat dalam perkaran ini menegaskan, putusan pengadilan merupakan hukum yang harus diikuti, apalagi sifat putusan MK final dan mengikat.

    Dorong bahas RUU Pemilu
    Titi merekomendasikan pembuat UU segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup pengaturan pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu.

    Baca: Putusan MK soal pemisahan Pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

    Pembiayaan Pemilu Daerah bersumber dari APBN, menurutnya, juga perlu penyesuaian fiskal.

    Pengisian jabatan di masa transisi dilakukan secara setara antara DPRD dan kepala daerah dengan mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan.

    Ketimbang menggunakan mekanisme penjabat, Titi mengusulkan lebih baik masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 diperpanjang sampai terpilihnya pejabat definitif hasil Pilkada 2031.

    Ambang batas pencalonan tidak relevan digunakan karena Pilkada diselenggarakan serentak memilih DPRD dan kepala daerah. UU Pemilu harus mengatur penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dan kewajiban setiap partai mencalonkan kandidat.

    “Dalam rangka menciptakan koherensi kompetisi, optimalisasi kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis oleh partai politik, serta maksimalisasi coattail effect pemilu daerah serentak dengan sistem pluralitas,” usulnya.

    Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan UU Pemilu secara omnibus law

    Titi memaparkan, konteks putusan 135/2024 mencakup setidaknya 4 hal. Pertama, pemilu anggota DPRD adalah bagian integral dari sistem perwakilan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

    Kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat bersamaan dengan pemilu anggota DPRD, dalam satu hari yang sama.

    “Putusan MK 135/2024 meneguhkan pendirian hukum sebelumnya dalam putusan No.85/PUU-XX/2022 yang menyatakan pilkada adalah pemilu,” kata Titi

    Ketiga, putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan berdampak langsung terhadap peraturan pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu legislatif di tingkat daerah (vide Pasal 24C UUD 1945).

    Keempat, pentingnya mengawal implementasi putusan MK sebagai bentuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

    Baca: Komisi II DPR kaji pemisahan pemilu eksekutif dan legislatif

  • Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap 5 (lima) undang-undang.

    Karena itu, menurut Titi, penting untuk pemerintah dan DPR selaku perumus kebijakan segera melakukan revisi terhadap lima undang-undang tersebut.

    Berbicara dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (27/7/2025) Titi memaparkan lima Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    UU Pemilu, ujar Titi, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena aturan ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara.

    Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

    Baca: DPR dan Pemerintah diminta segera membahas revisi UU Pemilu

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 penting disesuaikan dengan putusan MK karena ada beberapa hal yang perlu pembaruan pengaturan dengan pemilu serentak nasional dan daerah.

    Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh, sebab berkembang diskursus di Aceh yang membahas apakah pemilu di Aceh perlu mengikuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    Titi menegaskan, putusan MK 135/2024 hanya memuat tiga hal. Yakni soal format pemilu, penjadwalan, dan keserentakan. Aspek lainnya yang tersebar dalam putusan MK lainnya tidak mengatur pemilu serentak nasional dan daerah.

    Ada ranah yang harus diatur pembuat UU yakni kapan titik pijak jeda pemilu nasional dan daerah, apakah sejak pelantikan DPR/DPD setiap 1 Oktober atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober.

    Baca: Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

    Pembuat undang-undang perlu juga mengatur mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah.

    Hal lain yang juga perlu dikaji adalah sinkronisasi pengaturan antara pemilu DPRD dan pilkada, sebab pilkada adalah pemilu. Termasuk memastikan koherensi pengaturan dengan sejumlah putusan MK yang berkorelasi dengan pemilu DPRD dan pilkada.

    Misalnya, Putusan MK tentang penghapusan ambang batas presiden dalam pencalonan kepala daerah.

    Titi juga melihat perlu dilakukan sinkronisasi anggaran, karena sebelumnya pemilu DPRD dibiayai APBN dan pilkada dibiayai APBD.

    Jika tindak lanjut terhadap putusan MK 135/2024 ini tertunda atau berlarut, Titi khawatir pembahasan pemilu ke depan tidak menyentuh akar persoalan.

    Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan revisi UU Pemilu secara omnibus law

    Penting juga untuk mencermati putusan MK lainnya yang relevan seperti No.62/PUU-XXII/2024, di mana MK memperkenalkan konsep rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait ambang batas pencalonan presiden dengan memperhatikan beberapa hal.

    “Di mana semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,“ tandas Titi.

    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung atau berkoalisi.

    Koalisi ini dimungkinkan sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Baca: Komisi II DPR kaji kemungkinan pemisahan pileg dan pilpres