7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Seperti diketahui, sebelumnya pasal ini diubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau Putusan MK nomor 90/2023 yang kontroversial.
“Tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejalan dengan pendirian MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi) dalam Putusan Nomor 2/2023,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
Dalam putusan ini, mantan ketua MK, Anwar Usman tidak dilibatkan untuk mengadili perkara dan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ini adalah permintaan pemohon sekaligus amanat putusan MKMK 7 November lalu.
Baca: Dapatkah hak angket digunakan untuk menyoal Putusan MK 90/2023
Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.
Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Baca: Suhartoyo resmi dilantik jadi Ketua MK, ini janjinya
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan noor 141/PUU-XXI/2023 ini juga bersifat final dan mengikat, tanpa dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang yang dipantau melalui livestreaming, 8 hakim MK menilai, adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hakim yang berbeda.
Hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK
UU Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum ketimbang UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka beleid yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum.
MK juga menyinggung kembali putusan MKMK terkait Anwar Usman, pada Pasal 358, yang pada intinya menegaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran etika berat, Putusan MK nomor 90/2023 sudah berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur.
“Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” kata Daniel.

Leave a Reply