Tag: reformasi

  • Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik akhir-akhir ini membuat reformasi mundur ke titik nol. Jokowi di desak agar tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Politik dinasti terasa kental ketika Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaanya untuk mengistimewakan keluarganya sendiri.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam Maklumat Juanda yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.

    Sejumlah tokoh agama, pendidikan, hak asasi manusia, pengacara, wartawan, akademisi, seniman, budayawan, mantan komisioner KPK serta tokoh relawan Jokowi ikut menandatangani maklumat ini.

    Diantaranya adalah mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pemred Tempo, Goenawan Mohamad, relawan Jokowi, Eko Kuntadhi, seniman, Butet Kartaredjasa, dan lain-lain.

    Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi politik dan bangsa akhir-akhir ini.

    “Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ucap Usman.

    Sebenarnya, lanjut Usman, kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Karena itu, dalam Maklumat Juanda mereka mendesak agar para pemimpin bangsa terutama Jokowi agar memberi teladan bagi rakyat.

    Mereka juga mendesak agar Jokowi tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata ketua MK, Anwar Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    7cloud.asia – Tanggal 12 Mei menyimpan catatan kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia. Setiap 12 Mei Indonesia bersama-sama mengingat sebuah tragedi yang kemudian memicu reformasi, Tragedi Trisakti.

    Tragedi Trisakti mencatat empat mahasiswa Universitas Trisakti yang meregang nyawa dan kemudian menjadi martir reformasi.

    Tragedi Trisakti terjadi para mahasiswa sedang melakukan demonstrasi, menuntut Presiden Soeharto agar mundur dari jabatannya setelah 32 tahun berkuasa.

    Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi alasan mahasiswa, dengan didukung masyarakat untuk ramai-ramai turun ke jalan, saat itu.

    Hari ini, Minggu 12 Mei 2024 atau tepat 26 tahun Tragedi Trisakti kita dihadapkan pada kekhawatiran yang sama. Bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme akan kembali menyubur di negeri ini.

    Kita tentu tak ingin kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Tapi apa yang kita saksikan saat ini menjadi petunjuk kuat bahwa petinggi negeri ini sedang menyemai benih-benih korupsi, kolusi dan nepotisme itu.

    Baca Juga: Banjir Karangan Bunga untuk Megawati Soekarnoputri, Mendesak Mega Memimpin Penyelamatan Reformasi

    Pencalonan dan pemenangan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi orang nomor dua di negeri ini menjadi bukti nyata kekhawatiran itu.

    Untuk merawat cita-cita perjuangan reformasi, setiap tanggal 12 Mei diperingati sebagai Hari Peringatan Tragedi Trisakti.

    Dan, hari ini 7cloud.asia mengajak untuk mengingat dan menumbuhkan kembali cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan ribuan anak negeri.

    Tragedi Trisakti terjadi di ujung masa pemerintahan Soeharto, tepatnya pada tanggal 12 Mei 1998. Saat itu, keadaan Indonesia sedang sangat kacau dari berbagai sektor.

    Krisis ekonomi, krisis politik, krisis hukum, dan krisis kepercayaan tengah melanda di Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia menderita dan merasa tak puas dengan kinerja pemerintahan Soeharto.

    Alhasil, para mahasiswa dan masyarakat bersatu untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

    Baca Juga: Maklumat Juanda: Politik Dinasti Presiden Jokowi Mengkhianati Reformasi

    Mereka turun ke jalan dengan tujuan untuk melengserkan Soeharto dari jabatannya sebagai presiden. Aksi demo tersebut bisa dikatakan berhasil.

    Namun, aksi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat tersebut harus dibayar mahal. Empat mahasiswa harus meregang nyawa karena ditembak aparat.

    Keempat mahasiswa Universitas Trisakti tersebut adalah:
    Elang Mulia Lesmana (1978-1998)
    Heri Hertanto (1977-1998)
    Hafidin Royan (1976-1998)
    Hendriawan Sie (1975-1998).

    Sejarah dan Kronologi Tragedi Trisakti
    Akibat krisis di segala aspek, para mahasiswa melakukan demonstrasi untuk menuntut Presiden Soeharto agar segera mundur dari jabatannya.

    Dilansir laman resmi Universitas Trisakti, aksi demonstrasi dilakukan pada tanggal 12 Mei 1998 yang dimulai pukul 10.30 WIB. Para mahasiswa Universitas Trisakti saat itu tengah berkumpul di parkiran depan Gedung Syarif Thayeb.

    Terdapat juga para dosen dan pejabat fakultas, dan para karyawan universitas yang mengikuti aksi tersebut.

    Lalu, pukul 10.45 WIB-11.00 WIB, penurunan bendera setengah tiang dilakukan oleh demonstran sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, sebagai bentuk kesedihan terhadap situasi di Indonesia, demonstran melakukan hening cipta.

    Baca Juga: Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Aksi tersebut masih berlangsung damai. Lalu, pada pukul 12.25 WIB, keadaan menjadi panas karena sejumlah aparat mulai berdatangan. Namun, demonstran tidak terpancing dan tetap fokus dalam melaksanakan aksi demo dengan berjalan menuju gerbang arah Jalan Jendral S. Parman untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR/MPR.

    Kemudian, pukul 12.40 WIB, saat demonstran menuju Gedung DPR/MPR, mereka terhadang di depan kantor Wali Kota Jakbar.

    Lalu, terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya mundur tepat pada pukul 16.45 WIB.

    Namun, tepat pada pukul 17.05 WIB, saat demonstran tengah mundur, sejumlah aparat yang tergabung di dalam barisan mengejek dengan melontarkan kata-kata kasar dan kotor kepada mahasiswa. Alhasil, situasi yang sudah damai tiba-tiba menjadi panas.

    Situasi sangat memanas ketika aparat melakukan penembakan secara membabi buta. Tak hanya itu, mereka melemparkan gas air mata ke arah mahasiswa serta melakukan aksi pemukulan dengan pentungan.

    Bahkan, sejumlah aparat dikatakan juga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa yang tergabung dalam demonstran.

    Baca Juga: ICW dan KontraS: Penuh Kekacauan Pemilu 2024 adalah Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi

    Aparat yang berada di atas jembatan layang juga melakukan aksi penembakan. Mereka menembak ke arah mahasiswi yang tengah berlarian di dalam kampus Universitas Trisakti.

    Akibat tembakan tersebut, empat mahasiswa kehilangan nyawanya. Tiga dari 4 mahasiswa yang gugur meninggal seketika di kampus, sedangkan satu lainnya meninggal di rumah sakit.

    Hingga saat ini, peristiwa tersebut tidak akan pernah dilupakan.

    Setiap Tragedi Trisakti diperingati, mahasiswa dari seluruh Indonesia biasanya akan berkumpul dan berkabung untuk mengenang kembali empat pahlawan reformasi.

    Semoga mereka juga merawat semangat reformasi, yakni melawan korupsi, kolusi dan nepotisme.

     

     

  • Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

    Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

    7cloud.asia – “Hati hati ya Hud, kita memasuki arena yang penuh dengan jebakan. Arah reformasi perlu kita kawal secara cermat. Jangan sampai melenceng dari tujuan semula.”

    Pesan Tumbu Saraswati itu disampaikan kepada Nursuhud, anggota DPR F-PDIP 2004-2019 di tahun 2005. Nursuhud sendiri adalah aktivis Tanah Jenggawah yang bakulan pitik atau ayam agar bisa menghidupi diri sambil membela rakyat di isu pertanahan.

    Reformasi telah memungkinkan Tumbu Saraswati yang aktivis demokrasi dan perempuan, Nursuhud yang aktivis tanah, NKS, Maria Ulfa, Badriyah Fayumi yang aktivis perempuan, Permadi yang penghayat kepercayaan bisa masuk DPR dan bergulat melahirkan sederetan UU yang pro rakyat.

    Anis Hidayah (Komisioner Komnas HAM) menyebut hadirnya para aktivis menjadi faktor lahirnya banyak UU yang “kepomo” (terjaga) karena aktivis CSO di luar parlemen kemudian punya kanal untuk menyampaikan aspirasi bahkan mengajukan agenda politik untuk diperjuangkan di Senayan.

    Banyak kontributor Buku “Mengenang Bu Tumbu” mengulang-ulang hal yang sama. Adanya UU PKDRT, UU TPPO, UU LPSK, UU Perlindungan Anak, UU Pengadilan Anak, Paket UU Politik, UU TPKS yang progresif dan pro rakyat adalah hasil kolaborasi para aktivis di dalam dan di luar Senayan.

    Istilah Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers) di tulisannya: deretan UU yang berhasil mendaratkan amanat Reformasi agar Indonesia bebas dari kediktatoran bukan saja di ranah publik tapi juga di ranah domestik.

    Tanggal 12 Mei pagi ini, adalah peringatan Gerakan Reformasi ke 26 tahun. Ada tulisan getir Sandra Moniaga tentang mbak Tumbu terkait isu Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan SDA.

    Kolaborasi CSO dan akademia yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pokja PA-PSDA) melalui Tumbu Saraswati telah menghasilkan produk hukum berupa Ketetapan MPR IX/2001.

    Tap MPR ini memuat latar belakang pemikiran, prinsip-prinsip, arah kebijakan dan penugasan kepada DPR dan Presiden RI untuk melaksanakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sesuai semangat reformasi.

    Baca Juga: Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    Amanat Reformasi terkait pertanahan dan SDA hampir tidak berjejak karena konflik pertanahan marak walau ada bagi-bagi sertifikat presiden bak menggarami lautan.

    Bahkan sertifikat yang sudah diterima rakyat di atas tanah BLBI di Jabar ditarik kembali, dikatakan palsu alias bodong. Lho?

    Tap MPR IX/2001 ini hampir total diabaikan. Paska reformasi ada ribuan kasus konflik tanah terjadi. KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) mencatat bahwa sejak tahun 1998 hingga 2023 ada 2.618 kasus konflik agraria di Indonesia.

    Jaringan Advokasi Tanah (JAT) mencatat pula bahwa di tahun 2021 saja, terdapat 175 kasus konflik agraria di Indonesia. Catatan Tahunan Hak Asasi Manusia 2023 oleh Komnasham menyatakan bahwa mereka menerima 148 kasus konflik agraria selama tahun 2023.

    Nasib yang sama dialami Tap MPR XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pesta demokrasi 2024 memang terselenggara dengan meriah tetapi dalam kontrol tirani rupiah.

    Para aleg terpilih mengaku habis ratusan milyar untuk menang. Tidak kurang dari Pak Sahroni, Bambang Susatyo, dan mbak Irma Chaniago bicara terbuka,

    ”Ya, saya akui saya habis banyak, tapi mari fokus bagaimana memperbaikinya.”
    Memang tidak ada pilihan, untuk mendapat kursi parlemen harus caleg berpunya. Buruh, tani, nelayan, aktivis mana bisa?

    Bagaimana dengan pesta demokrasi di pilpres? Ada problem: pelanggaran etika, bukan pelanggaran hukum sehingga MK menolak gugatan paslon 01 dan 03. Namun ada tiga hakim MK yang berbeda pendapat dari mayoritas hakim lainnya.

    Tidak mengapa bagi-bagi bansos untuk jutaan pencoblos tetapi dalam rekomendasinya, MK dikatakan tidak boleh terulang lagi di masa mendatang. Sementara KPK sebelumnya sudah berfatwa, dilarang bagi-bagi bansos menjelang pemilu karena itu bagian dari korupsi. Lho?

    Baca Juga: Banjir Karangan Bunga untuk Megawati Soekarnoputri, Mendesak Mega Memimpin Penyelamatan Reformasi

    Dissenting opinion di PHPU Presiden yang pertama kali terjadi ini bagaimanapun terkait pula dengan nasib amanat reformasi yang didukung oleh Tap-Tap MPR lainnya.

    Tap MPR no 6/ 2001 tentang perlunya Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Tap MPR no 8/2001 tentang Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

    Tulisan visioner Julia Suryakusuma di buku Mengenang Bu Tumbu mengingatkan bahwa hasil pilpres memaksa kita harus realistis, medan makin berat untuk implementasi amanat reformasi.

    Bukan saja urusan KKN dan etika tetapi ada tantangan teknologi yang bermata dua sehingga harus dikuasai para aktivis dan politisi pro rakyat.

    Julia mengingatkan bahwa kita perlu banyak Tumbu-Tumbu baru di Senayan dan luar Senayan karena kepentingan oligarki akan makin dimenangkan oleh DPR dan Pemerintah sebagaimana yang terjadi di kasus pertanahan dan SDA serta KKN dan Etika.

    Indikasinya nyata, yakni nasib RUU PPRT digantung 20 tahun dan saat ini terkatung-katung di meja Ketua DPR kita.

    Ganjar Pranowo (mantan Gub Jateng dan Anggota DPR FPDIP) menulis Nyanyi Sunyi Tumbu Saraswati sebagai penghargaan sekaligus peringatan bahwa perjuangan pro rakyat dan perempuan tertindas itu bukan pilihan populer.

    Meskipun Tumbu sudah berinvestasi banyak di masa sebelum, di saat dan setelah reformasi tetapi ia tidak menerima apresiasi dari kekuasan. Ia harusnya jadi dubes di Skandinavia, kata Partogi di tulisannya.

    Revolusi (Reformasi) mengorbankan anaknya sendiri – Tumbu tetap bekerja untuk demokrasi dalam sunyi di Tepi Jurang Terjal hingga akhir hayatnya, kata Yakobus Mayang Padang (Pendiri PDIP dan Sekretaris FPDIP DPR RI 2004-2009).

    Meski demikian, Yuniyati mantan ketua Komnas Perempuan di penutup tulisannya yakin Bu Tumbu si pejuang demokrasi dan pengawal reformasi sedang tersenyum di swargaloka karena hidup yang didedikasikan untuk kemanusiaan telah membuat rakyat dan para perempuan korban tersenyum karena menjadi diorangkan.

    Selamat Memperingati 26 Tahun Reformasi sambil mengenang kepergian anaknya, Tumbu Saraswati.

    Cawang, 12 Mei 2024
    Eva Kusuma Sundari, Direktur Sarinah Institute dalam Refleksi proses mengedit buku Mengenang Tumbu Saraswati.

     

  • Napak Tilas Tragedi Mei 98: Singgahi Sudut Jakarta yang Menjadi Saksi Reformasi

    Napak Tilas Tragedi Mei 98: Singgahi Sudut Jakarta yang Menjadi Saksi Reformasi

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menggelar Napak Reformasi bertajuk “Napak Reformasi Tragedi Mei 98: Pelanggaran HAM Masa lalu di Persimpangan Jalan!” di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima 7cloud.asia terima, kegiatan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat terus mengingat Tragedi Mei 98.

    Napak Reformasi adalah upaya merawat ingatan publik dan mendorong pemenuhan hak korban Tragedi Mei 98 yang menjadi martir reformasi.

    “Serta memastikan peristiwa serupa tidak berulang lagi di masa mendatang, di tengah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih terus berproses,” demikian Komnas Perempuan dalam undangan yang diterima 7cloud.asia.

    Kegiatan napak tilas dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik di Jakarta yang menjadi saksi Tragedi Mei 98.

    Baca Juga: Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

    Napak tilas Tragedi Mei 98 dimulai pukul 08.00 waktu Indonesia barat ini dimulai dari Kantor Komnas Perempuan dan berakhir di TPU Pondok Rangon

    Titik kumpul berada di Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary No 4B 1, RT 001/RW 04, Menteng, Jakarta Pusat.

    Di sini, peserta napak tilas akan diberi panduan terkait acara dan Kampanye Mari Bicara Kebenaran tentang Tragedi Mei 98.

    Selanjutnya, mereka diajak mengunjungi titik pertama, yakni Galangan VOC. Di sana, masyarakat diberi paparan seputar sejarah Galangan VOC saat Tragedi 12 Mei 1998.

    Pemaparan dilanjutkan dengan perjalanan menuju Kampus Universitas Trisakti dan Museum Trisakti. 

    Baca Juga: Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    Kampus Universitas Trisaksi menjadi saksi penembakan empat mahasiswa yang gugur sebagai pahlawan reformasi

    Kemudian peserta diajak menuju perkampungan Klender, Jakarta Timur melewati Gedung DPR/MPR yang menjadi saksi unjukrasa besar-besaran menumbangkan rezim Orde Baru.

    Klender sendiri merupakan salah satu lokasi yang menjadi saksi Tragedi Mei 98, di mana lebih dari 100 orang meninggal saat terjadi penjarahan di Mall Klender.

    Napak tilas berakhir di TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur, di mana banyak korban Tragedi 98 dimakamkan secara massal.

    Di TPU Pondok Ranggon, para peserta melakukan tabur bunga dan doa bersama.

  • Mengenang 26 Tahun Reformasi: Semangat Reformasi di Simpang Jalan Muncul Tagar #ReformasiDikorupsi

    Mengenang 26 Tahun Reformasi: Semangat Reformasi di Simpang Jalan Muncul Tagar #ReformasiDikorupsi

    7cloud.asia – Memasuki bulan Mei, media sosial kembali diramaikan dengan unggahan tentang reformasi.

    Ya, bagi bangsa Indonesia bulan Mei akan selalu diingat sebagai bulan lahirnya era reformasi.

    Pada bulan Mei, tepatnya Mei 1998, rakyat bergejolak menuntut adanya perubahan sistem kekuasaan. Presiden Soeharto dianggap terlalu memonopoli perpolitikan dan membuat demokrasi di titik terendah.

    Dilansir Tempo.co, krisis moneter yang terjadi sejak 1997 turut menjadi pemicu pecahnya reformasi.

    Tewasnya empat mahasiswa Trisakti karena ditembak aparat pada 12 Mei 1998, seolah menjadi sumbu yang membakar amarah rakyat.

    Peristiwa itu membuat gerakan mahasiswa meluas dan berujung mundurnya Soeharto pada 20 Mei 1998, mengkahiri 32 tahun kekuasaannya sekaligus menandai mulainya era reformasi.

    Baca Juga: Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

    Namun, dua dekade berselang, tepatnya 2019, aksi massa terjadi lagi. Ribuan mahasiswa turun ke jalan pada September tahun tersebut.

    Kali ini, aksi bukan untuk menuntut perubahan sistem, mereka berunjuk rasa lantaran ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang lahir karena reformasi.

    Aksi unjuk rasa ini terkenal dengan tagar #ReformasiDikorupsi.

    Dilansir dari publikasi 2 Tahun #ReformasiDikorupsi dan Keruhnya Ekosistem Hukum Indonesia, aksi #ReformasiDikorupsi merupakan puncak tertinggi penolakan publik terhadap agenda legislasi DPR dan pemerintah sesudah Reformasi 1998.

    Puluhan ribu mahasiswa di hampir semua kota membanjiri jalanan dengan tujuh tuntutan.

    Salah satunya pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2109 tentang Perubahan atas Undang-Undang KPK alias revisi UU KPK dan penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Baca Juga: Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    Massa juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    Kegentingan yang memaksa kian terasa akibat gelombang demonstrasi yang semakin tak terbendung dan akhirnya memakan korban.

    Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS melaporkan ada lima korban tewas akibat tindakan represif aparat. Ribuan orang lainnya ditangkap tanpa alasan yang sah. Bahkan banyak jurnalis ikut menjadi korban.

    Menurut laporan publikasi Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang-Undang KPK, terdapat 340 dosen Universitas Gajah Mada, 163 dosen Universitas Padjajaran, dan 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi se-Indonesia menyuarakan penolakan atas revisi UU KPK.

    Mereka berpandangan isi dari revisi UU KPK tersebut melemahkan institusi KPK.

    Baca Juga: Maklumat Juanda: Politik Dinasti Presiden Jokowi Mengkhianati Reformasi

    KontraS melaporkan aksi nasional #ReformasiDikorupsi termasuk aksi #RakyatBergerak #TuntaskanReformasi dimulai sejak 23 September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia antara lain, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh, Palu dan Jakarta.

    Aksi berakhir dengan aksi brutal dan represif dari aparat dengan menembakkan gas air mata, meriam air bahkan peluru karet.

    “Di Jakarta sendiri ditemukan selongsong-selongsong gas air mata kadaluarsa. Tak hanya itu, para demonstran diburu hingga ke dalam rumah makan, stasiun, dan rumah ibadah,” tulis KontraS di laman resmi mereka, Kontras.org.

    Aksi nasional dengan 7 desakan yang mempersatukan berbagai macam elemen dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan pelajar dilawan dengan aksi brutal dan kekerasan oleh aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan (unnecessary or excessive use of force).

    Dampak dari kebrutalan itu, lima orang masa aksi meninggal dunia, diantaranya Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

    Sumber:Tempo.co

     

  • Mengenang 26 Tahun Reformasi: Aktivis 98 Pajang Nisan Korban Pelanggaran HAM

    Mengenang 26 Tahun Reformasi: Aktivis 98 Pajang Nisan Korban Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Memperingati reformasi 21 Mei, tepat 26 tahun lalu, para aktivis 1998 mempertontonkan nisan peristiwa dan nama korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

    Monumen nisan kayu bertuliskan peristiwa dan nama korban pelanggaran HAM dijejerkan di halaman markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

    Peringatan 26 Tahun Reformasi ini akan digelar selama tiga hari ke depan, hingga Kamis (23/5/2024).

    Peringatan 26 tahun reformasi ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa 26 tahun yang lalu, reformasi diperjuangkan dengan keringat, darah dan bahkan nyawa,

    Baca: Reformasi di tepi jurang

    Di jalanan para aktivis mengalami berbagai tindakan represi yang sangat luar biasa.

    ”Ada pentungan, ada gas air mata. Bahkan, ada di antara kawan-kawan kami yang kemudian ditembak mati,” kata aktivis 98 Ubedilah Badrun kepada awak media di markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia.

    Oleh karena itu, para aktivis 98 ingin merefleksikan reformasi 26 tahun lalu melalui monumen nisan kayu.

    Ubedilah mengatakan, Indonesia memiliki cita-cita besar selepas reformasi, yakni ingin memiliki demokrasi yang berkualitas.

    “Tetapi hari ini demokrasi di Indonesia memburuk,” ujar Ubedilah.

    Baca: Reformasi dikorupsi

    Demokrasi yang cacat dan cacatnya makin parah, lanjutnya, karena kekuasaan dengan seluruh instrumennya mempraktikkan kekuasaan yang mengabaikan etika.

    ”Kekuasaan mengabaikan Undang-Undang UU), memanipulasi UU bahkan kemudian juga memanipulasi UUD 1945,” katanya lagi.

    Demokrasi makin memburuk itu, menurut Ubedilah, juga ditunjukkan melalui indeks kebebasan sipil yang skornya hanya 5,59. Selain itu, indeks hak asasi manusia (HAM) Indonesia skornya hanya 3,2.

    “Angka pertumbuhan ekonomi kita stagnan hanya lima persen. Angka kemiskinan bertambah, bahkan ada 9,9 juta gen z pengangguran. Ini kan persoalan yang sangat serius,” kata Ubedilah.

    Baca: Semangat reformasi di simpang jalan

    “Pada saat yang sama pengangguran makin bertambah dan biaya pendidikan juga sekarang makin melonjak. Uang kuliah tunggal (UKT) hampir tidak bisa dikontrol oleh kekuasaan,” tambahnya.

    Aktivis 98 yang lain, Fauzan Luthsa mengatakan, peringatan ini menandakan bahwa para aktivis 98 masih akan ada untuk “melawan”.

    “Yang kami tekankan ini, kami bukan hanya memperingati, bukan hanya proses monumental, tapi juga mengingatkan bahwa kami masih ada dan akan terus melawan,” kata Fauzan.

    Fauzan juga mengatakan bahwa para aktivis tidak ingin pemerintahan selanjutnya memutarbalikkan jarum jam sejarah.

     

  • Tantangan yang Dihadapi Gerakan Mahasiswa di Era Digital

    Tantangan yang Dihadapi Gerakan Mahasiswa di Era Digital

    7cloud.asia – Aktivis mahasiswa era 1998, yang juga Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jawa Timur, Dandik Katjasungkana, menilai ada perbedaan antara gerakan mahasiswa masa reformasi dengan saat ini.

    Perbedaan gerakan mahasiswa itu dipengaruhi oleh situasi zaman yang berbeda dan perkembangan teknologi informasi.

    Ia mengatakan, perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa dan gerakan mahasiswa dalam memvalidasi semua informasi yang diperoleh, yang sulit membedakan antara fakta dan kabar bohong.

    Menurut Dandik, ini akan memengaruhi cara mahasiswa menggali dan menganalisis informasi, serta menentukan musuh bersama yang harus dihadapi dalam perjuangan gerakan mahasiswa.

    “Tantangan anak muda sekarang adalah sulit mengidentifikasi apakah suatu peristiwa masa lalu itu mengandung kebenaran atau sekadar hoaks. Ini disebabkan oleh karut marutnya informasi,” tukas Dandik.

    Mahasiswa, ujarnya, harus pandai-pandai mencari cara untuk memvalidasi apakah suatu peristiwa itu memang faktual atau tidak, karena perubahan teknologi membawa perubahan arus informasi dan informasinya pun bermacam-macam.

    Baca: Menghidupkan kembali aktivisme mahasiswa yang meredup

    Jadi sekarang agak susah membedakan mana fakta, mana fiksi. Alumni FISIP Universitas Airlangga ini mendorong mahasiswa agar mampu mengidentifikasi musuh bersama untuk membuat kerangka besar perjuangan pergerakan mereka.

    Musuh bersama sekarang ini berbeda dengan masa kekuasaan Orde Baru. Sekarang ini, setiap pemerintahan daerah hingga pusat memiliki oligarki sendiri, lanjut Dandik.

    Aktivisme juga sering diredam oleh kekuasaan yang di dalamnya terdapat para mantan aktivis mahasiswa sehingga menurutnya, perlu siasat tersendiri agar gerakan mereka berhasil.

    Ia menambahkan, “Kekuasaan bisa terus mereformasi dirinya. Dia bisa mengidentifikasi, ‘oh ini ada potensi perlawanan yang kencang,’ misalnya, dia akan mereformasi dirinya. ‘Ada potensi perlawanan nih terhadap kenaikan pajak, PPN,’ ditunda saja.

    ”Jadi, ada proses reformatif yang terus menerus dilakukan oleh kekuasaan untuk meredam potensi berkembangnya perlawanan yang lebih luas. Itu kan suatu siasat politik yang dilakukan kekuasaan. Nah, seharusnya kelompok masyarakat sipil atau gerakan mahasiswa juga punya siasat sendiri.”

    Baca: Mengapa aktivisme mahasiswa di Indonesia meredup

    Literasi Sosial Politik
    Dosen Filsafat Politik, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Untara Simon, menyebut masalah literasi di bidang sosial politik merupakan salah satu tantangan mahasiswa di era digital.

    Banyaknya informasi di dunia digital, termasuk yang tidak benar, menyulitkan mahasiswa untuk menyimpulkan suatu masalah sosial yang terjadi, kata Untara Simon.

    “Ada masalah besar di literasi mereka dalam hal sosial politik, sehingga kalau ditanya apakah para mahasiswa akan bisa sampai pada kesimpulan-kesimpulan, ‘oh benar ini terjadi penindasan, lalu ‘benar ini pemerintah tidak serius dalam mengurusi negeri ini’, mereka barangkali sampai ke situ.

    Tapi setelah itu, untuk sampai pada kesimpulan ‘lalu saya mau melakukan apa,’ menurut saya yang betul-betul dibutuhkan oleh mahasiswa adalah ruang-ruang, yang semakin tersisihkan karena situasi digitalitas kita,” kata Untara.

    Untara Simon menyoroti minimnya ruang kritis bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan kampus

    Baca: Matinya pers mahasiswa akan berdampak pada demokrasi

    Banyaknya tugas kuliah dan tuntutan lulus kuliah tepat waktu menjadi bagian yang mengurangi daya kritis mahasiswa dalam menyikapi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

    “Gempuran terhadap ideologi mahasiswa, itu bukan hanya pesimisme yang berasal dari para senior mereka, menurut saya, tetapi juga dari sistem pendidikan kita di Indonesia saat ini yang semakin hari semakin tidak memberi ruang untuk ruang-ruang kritis,” tambahnya.

    Menengok Gerakan Aktivisme Mahasiswa Masa Kini
    Gerakan aktivisme mahasiswa juga terjadi di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

    Aksi unjuk rasa mahasiswa pada era 1968-1972 akhirnya membantu mengakhiri perang AS di Vietnam. Columbia University di New York merupakan salah satu universitas di AS yang memelopori gerakan mahasiswa yang turut menentang Perang Vietnam.

    Gerakan mereka berujung pada penghentian perang dan penarikan mundur seluruh pasukan AS dari negara itu.

    Sementara itu, demonstrasi mahasiswa sekarang ini yang dilakukan untuk menyikapi krisis di Gaza diharapkan akan menyudahi perang yang telah menimbulkan banyak korban jiwa.

    Baca: Agar aktivisme digital bisa menggerakkan perubahan sosial

  • Refleksi 27 tahun Reformasi: Media Hadapi Kendala dalam Menyajikan Isu HAM yang Mendalam

    Refleksi 27 tahun Reformasi: Media Hadapi Kendala dalam Menyajikan Isu HAM yang Mendalam

    7cloud.asia – Tanggal 21 Mei ini Indonesia memeringati 27 tahun reformasi. Salah satu aspek yang tidak pernah lepas dari pemberitaan media mengenai bahasan reformasi adalah isu hak asasi manusia (HAM).

    Meski demikian, tampaknya bingkai pemberitaan media tentang reformasi dan kaitannya dengan HAM belum cukup memberikan konteks yang memadai.

    Riset terbaru penulis tentang pembingkaian isu HAM di media periode 1998-2019 menghasilkan kesimpulan bahwa dalam mengonstruksikan realitas HAM di Indonesia, bingkai reformasi yang dibahas mengalami stagnasi karena tidak berkembang.

    Ini menunjukkan bahwa media kesulitan dalam mencari kebaruan dan buntu untuk mengaitkannya pada isu yang lebih besar.

    Akibatnya, masyarakat pun gagal mengaitkannya dengan sistem yang lain dan tidak mampu melihatnya dalam konteks jangka panjang.

    Gagal memberi pemahaman mendalam
    Riset penulis menganalisis 241 teks berita dari dua media mainstream besar di Indonesia, yakni Kompas dan Koran Tempo, menggunakan analisis teks, wawancara serta penelusuran dokumen terkait.

    Hasil riset tersebut menunjukkan, media tidak mampu menghasilkan pemahaman yang bermakna, bervariasi dan mendalam sehingga gagal menghasilkan sensitivitas yang dibutuhkan.

    Menurut riset penulis, setidaknya, ada tiga penyebab media gagal memberikan pemahaman tersebut.

    Baca: Sejarah munculnya tagar #ReformasiDikorupsi

    1. Ketergantungan media dengan news peg
    Berita tentang reformasi lebih banyak menumpang pada news peg (cantelan berita). Artinya, isu tersebut muncul di media berdasarkan momen dan peristiwa yang sedang terjadi, sehingga peluang munculnya berita tentang reformasi secara khusus menjadi sangat terbatas.

    Pendalaman isu lebih sulit dilakukan karena ketidakmampuan redaksi media melihat dari perspektif yang lebih luas dan esensial. Maka ketergantungan media pada news peg secara tidak langsung membatasi wartawan dalam melakukan liputan.

    2. Keterbatasan jumlah wartawan
    Jumlah PHK pekerja media yang belakangan cukup masif dapat memperburuk situasi redaksi.

    Konsekuensi yang terjadi adalah adanya pemangkasan desk atau rubrik serta tuntutan wartawan yang multitalenta.

    Saat media memiliki cukup wartawan, mereka bisa dengan leluasa menempatkan jurnalis pada pos-pos liputan tertentu. Kini, hal tersebut tidak lagi bisa dilakukan karena jumlah redaksi yang terbatas.

    Wartawan sekarang harus lincah bergerak dari satu liputan ke liputan lainnya karena pertimbangan kedekatan lokasi (efisiensi), bukan karena spesialisasi liputan.

    Akibatnya, berita tentang reformasi, misalnya, dilihat dari perspektif peristiwa yang sedang terjadi (saat ada demonstrasi atau peringatan) bukan melalui serangkaian riset yang mumpuni.

    Tuntutan kuantitas berita dengan jumlah wartawan yang terbatas, mengharuskan media meliput peristiwa yang viral bukan yang penting dan perlu diberitakan. Viralitas juga berkaitan dengan logika konten media sosial yang kini juga menjadi platform berita.

    Baca: Cita-cita reformasi di tepi jurang terjal

    Dalam kacamata sosiolog Niklas Luhmann, situasi ini bisa dimaknai melalui konsep diferensiasi fungsional, yakni mekanisme yang digunakan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan.

    Tanpa adanya differensiasi fungsional, sistem akan tergusur karena tidak mampu mengatasi variasi lingkungan.

    Artinya, dengan situasi pelanggaran HAM termasuk reformasi yang semakin genting, ketiadaan desk khusus hak asasi manusia serta surutnya jumlah wartawan justru menunjukkan bahwa media gagal mengatasi variasi lingkungan.

    3. Mengikuti logika konten media sosial
    Pasca hadirnya internet—termasuk media sosial—berita disajikan dengan logika konten yang harus menarik dengan durasi (baca atau tonton) pendek.

    Ini menjadi batu sandungan bagi isu-isu yang “tidak popular” hadir di media. Terutama jika isu tersebut tidak memiliki news peg yang kuat.

    Media sosial yang menggunakan logika seperti search engine optimization (SEO), viralitas dan algoritma membuat berita-berita yang berasal dari isu yang mendalam menjadi tidak punya cukup ruang untuk dieksplorasi.

    Tidak hanya itu, berita kemudian dikemas seperti makanan cepat saji yang harus enak dan cepat. Dengan keterbatasan sumber daya jurnalis dan kebutuhan audiens yang terbentuk atas situasi tersebut, mustahil media mampu menyajikan isu yang serius.

    Alih wahana berita dari platform media cetak, elektronik menuju web dan kini media sosial semakin mengikis ruang-ruang kedalaman tersebut.

    Baca: Megawati diminta memimpin penyelamatan cita-cita reformasi

    Fenomena wartawan yang harus melakukan laporan siaran langsung (live) pada sejumlah media memperkuat asumsi ini.

    Konsep live pada platform Instagram maupun Facebook memaksa wartawan untuk melaporkan situasi secara langsung bukan karena kedalaman isu. Saat media berbondong-bondong untuk berganti platform maka kebutuhan live semakin tinggi.

    Artinya, live adalah bagian dari konten media yang harus dipenuhi bukan lagi pilihan cara dalam menyajikan peristiwa tertentu.

    Perlu menciptakan ‘noise’
    Media juga perlu memberikan efek ‘iritasi’ dan ‘resonansi’ pada publik.

    Iritasi adalah gangguan—yang jika dirasakan oleh publik secara terus menerus membuat mereka lebih siap untuk menerima tantangan dan disrupsi di masa mendatang.

    Sedangkan resonansi akan menghasilkan gangguan ke sistem lainnya sehingga menumbuhkan akselerasi.

    Akselerasi atau kecepatan membuat sistem mampu merespons kondisi tertentu dengan lebih baik. Dengan demikian, media dapat menyajikan makna, sehingga reformasi 1998 tidak hanya dilihat sebagai peristiwa masa lalu dan momen sejarah semata.

    Media seharusnya menawarkan perspektif jangka panjang dan relevan dengan kondisi sekarang, yang bisa menciptakan iritasi, resonansi dan noise.

    Noise penting karena meningkatkan kepekaan. Kepekaan atau sensibilitas adalah energi untuk menggerakkan publik dan juga sistem lainnya. Itu semua adalah bagian dari fungsi utama jurnalisme.

    Umur reformasi semakin tua. Dinamika isu HAM termasuk reformasi yang rumit dan variatif, media sosial yang tidak netral serta kondisi jurnalisme Indonesia yang tidak ideal menuntut redaksi media untuk berpikir ulang.

    Satu hal yang pasti, berita tidak bisa diproduksi secara instan yang berujung pada simplifikasi. Jika pola instan terus dipertahankan, reformasi berisiko semakin berjarak dengan audiens yang semakin muda setiap tahunnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Senja Yustitia (Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • 27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    7cloud.asia – Tak terasa, 27 tahun sudah reformasi di Indonesia. Namun sejumlah indikator menunjukkan adanya erosi kebebasan politik dan hak-hak sosial saat ini. Diantaranya praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial.

    Freedom House mencatat penurunan tajam dalam kebebasan sipil dan hak politik, di mana indeks demokrasi Indonesia turun dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024.

    Kemudian World Press Freedom Index 2025 pada 3 Mei lalu mencatat, indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Bahkan Economist Intelligence Unit (EIU) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”. Dan laporan terbaru V-Dem Institute mencatat, Indonesia tergelincir dari status demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, peringatan 27 tahun reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini.

    “Ketika hukum dan praktik otoriter berkembang biak demi kepentingan segelintir orang, negara dan masyarakat sipil harus segera bekerja sama untuk melindungi kembali hak asasi sebagai amanat reformasi. Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi adalah modalitas tersisa,” jelas Usman.

    Baca: Aktivis lintas generasi desak pemerintah Prabowo reshuffle kabinet

    Selanjutnya Usman menyoroti sejumlah kasus berupa serangan terhadap kebebasan sipil maupun pers. Seperti penangkapan mahasiswi seni rupa ITB yang membuat meme Presiden dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.

    Intimidasi juga dialami oleh pelukis Yos Soeprapto di Jakarta, teater “Wawancara dengan Mulyono” di Bandung dan band Sukatani dari Purbalingga belum lama ini. Contoh kasus tersebut sebagai bukti adanya erosi kebebasan politik.

    Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

    Amnesty bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mencatat kasus-kasus intimidasi dan kekerasan pada jurnalis. RUU Penyiaran juga berpotensi membungkam kritik media terutama jurnalisme investigatif.

    Baca: Ironis, mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

    Sepanjang lima bulan sejak Januari hingga Mei tahun ini saja, setidaknya telah terdapat 29 jurnalis yang menjadi target serangan.

    Amnesty International juga melihat adanya erosi hak-hak sosial dalam pelanggaran HAM baru yang dipicu oleh pelaksanaan kebijakan pembangunan, investasi, dan stabilitas politik keamanan seolah seperti era otoriter.

    Amnesty terus menerima laporan kredibel terkait kasus perampasan tanah adat, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan tidak satu pun diselesaikan secara adil.

    Baca: Mahasiswi yang menyebarkan meme presiden harus dibebaskan

    “Ini artinya, bukan hanya terjadi kemunduran dalam kebebasan politik. Tetapi juga dalam keadilan sosial yang terlihat dari ketimpangan distribusi sumber ekonomi terutama akibat kasus-kasus perampasan lahan, perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber alam,” urai Usman.

    Untuk itu, Amnesty mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman.

    Tetapi pemerintah juga harus mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

     

     

  • Reformasi Total Kepolisian Mendesak Dilakukan

    Reformasi Total Kepolisian Mendesak Dilakukan

    7cloud.asia – Setiap kali Kepolisian muncul di berita, yang tersaji bukan deretan prestasi, melainkan kabar tragedi. Dari kasus Ferdy Sambo hingga tragedi Kanjuruhan, dari kekerasan jalanan hingga korupsi, kepolisian makin jauh dari mandatnya: mengayomi dan melindungi rakyat.

    Serangkaian fakta-fakta di atas menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: reformasi total institusi kepolisian.

    Namun, jalan menuju perubahan itu tidak akan mudah, sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan keberpihakan politik untuk membongkar budaya yang sudah lama mengakar.

    Ancaman keamanan dan demokrasi
    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat polisi melakukan sedikitnya 350 peristiwa penyalahgunaan senjata api sepanjang 2020-2024, yang menyebabkan 127 orang luka-luka dan 367 orang tewas.

    Meluasnya aksi protest di beberapa kota di Indonesia pasca-meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob semakin membuktikan urgensi reformasi Polri.

    Polri juga menjadi pelaku pelanggaran kebebasan sipil terbanyak selama 2025 dengan 52 kasus, jauh di atas TNI (4 kasus) atau pemerintah (6 kasus).

    Penelitian berbasis data selama 2005-2014 menunjukkan, penggunaan senjata api oleh polisi kerap terjadi meski mereka beroperasi di lingkungan dengan tingkat ancaman yang rendah.

    Artinya, penggunaan kekuatan berlebihan bukanlah insiden baru, melainkan praktik kekerasan yang sudah berlangsung lama.

    Baca: Aktivis 98 mendesak Presiden mencopot Kapolri

     

    Aparat kepolisian kerap menyalahgunakan wewenang penggunaan senjata, yang berujung melukai bahkan membunuh warga.

    Penggunaan kendaraan perintis (rantis) Brimob untuk melindas warga sipil yang merupakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, 21 tahun, hanyalah satu dari banyak contoh penggunaan senjata sewenang-wenang oleh aparat.

    Ironisnya, di tengah catatan panjang pelanggaran aparat, revisi Undang-Undang Polri justru berpotensi memperkeruh keadaan—membuat reformasi mundur.

    Alih-alih membatasi kewenangan, naskah RUU Polri justru memperbesar ruang kepolisian untuk bertindak tanpa kontrol.

    Misalnya di pasal 16, Polri akan diberi wewenang atas ruang siber yang lebih luas, penyidikan, dan penyadapan tanpa pengawasan yang jelas. Ini berpotensi mengekang kebebasan sipil dan menjadikannya superbody.

    Perluasan kewenangan semacam itu akan mengancam kedaulatan warga sipil. Sementara demokrasi hanya bisa bertahan bila kekerasan negara ditekan lewat rule of law dan supremasi sipil.

    Mengapa sulit mereformasi polisi?
    Upaya mereformasi kepolisian di Indonesia sebenarnya sudah dimulai pasca-jatuhnya Orde Baru tahun 1998–ketika tuntutan demokratisasi dan kontrol sipil atas aparat keamanan menguat.

    Pada 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan Polri sebagai institusi yang mandiri.

    Baca: Masyarakat sipil kecam tindakan represif aparat terhadap pengunjukrasa

    Namun, upaya reformasi kepolisian menyeluruh saat ini menghadapi dua hambatan besar: resistensi internal dan lemahnya kemauan politik.

    Publik mendesak reformasi kepolisian, namun upaya tersebut sulit karena pemerintah dan DPR tak menunjukkan kemauan politik untuk melakukan pembenahan.

    Reformasi institusi akan sangat sulit berjalan jika resistensi internalnya sangat kuat, seperti yang terjadi di tubuh kepolisian.

    Studi tentang Kepolisian di Asia Tenggara mengungkapkan indikasi kultur hierarkis, nepotis, dan kecenderungan impunitas yang telah lama mengakar.

    Artinya, perubahan perlu membongkar mekanisme rekrutmen, promosi, hingga pola disiplin yang selama ini tidak transparan.

    Sebagai ilustrasi, penelitian dari Sulawesi Selatan mengungkapkan hierarki yang kaku di kepolisian menjadikan loyalitas kepada atasan, dalam kasus Sambo contohnya, lebih diutamakan daripada kepatuhan pada aturan.

    Dalam rekrutmen pun, praktik “titipan” membuat seleksi calon perwira mengutamakan koneksi ketimbang kompetensi.

    Bahkan publik sempat melihat kesan kebal hukum anggota kepolisian dari kasus AKBP Brotoseno yang aktif kembali setelah divonis korupsi, meski setelahnya diberhentikan dengan tidak hormat akibat tuntutan masyarakat.

    Di mata publik, anomali-anomali perilaku aparat semakin mempertebal kesan arogansi kelembagaan, yakni ketika kepentingan organisasi ditempatkan di atas kepentingan warga yang seharusnya mereka layani.

    Secara politik, hambatan utama reformasi Polri berada pada lemahnya penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).

    Baca: Revisi KUHAP memberi kewenangan besar pada kepolisian

    Dalam sistem presidensil yang sangat berpusat pada eksekutif, dominasi pemerintah membuat legislatif cenderung hanya menjadi “tukang stempel”.

    Akibatnya, sulit berharap lahirnya UU Polri yang benar-benar berpihak pada publik, kecuali jika isinya justru menguntungkan eksekutif secara sempit.

    Sebagai konsekuensinya, keberpihakan politik justru lebih sering pada kepentingan kekuasaan. Bagi eksekutif, Polri adalah instrumen penting untuk menjaga stabilitas politik, mengamankan kebijakan, hingga meredam kritik publik.

    Sementara bagi legislatif, kedekatan patronase dan kalkulasi pragmatis membuat mereka enggan mengurangi kewenangan Polri, karena institusi ini kerap menjadi penopang dalam konsolidasi politik dan pemilu.

    Tak heran, survei Ipsos Global Trustworthiness Index (2024) mencatat hanya 28% masyarakat Indonesia yang percaya pada polisi.

    Transparency International (2020) bahkan menempatkan Polri sebagai institusi paling rawan suap: 41 persen warga yang berurusan dengan polisi mengaku harus menyuap. Tanpa reformasi, kepercayaan publik terhadap Polri tidak akan pernah pulih.

    Jalan reformasi menyeluruh
    Berkaca dari kajian Pusat Jenewa untuk Tata Kelola Sektor Keamanan (DCAF), reformasi kepolisian hanya bisa terwujud bila dibenahi dari sisi internal maupun eksternal.

    Dari dalam, Polri perlu memperbaiki pengelolaan SDM agar rekrutmen hingga promosi berlangsung transparan, sekaligus membangun budaya organisasi yang berlandaskan disiplin, etika, dan penghormatan HAM.

    Perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan diwujudkan dalam praktik nyata yang konsisten.

    Dari luar, reformasi membutuhkan pengawasan publik, media, parlemen, dan lembaga independen agar polisi tidak berjalan tanpa kontrol. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kepolisian terbuka, transparan, dan akuntabel.

    Jika perubahan tersebut gagal dilakukan, Polri berisiko semakin menjauh dari rakyat, bahkan menjadi “negara dalam negara” yang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis:

    Agie Nugroho Soegiono (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga

    Febby R. Widjayanto (Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga)

    Nurul Jamila Hariani (Lecturer in Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)