7cloud.asia – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menghentikan sementara alokasi anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP dilakukan ini demi memperkuat pengembangan riset. Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai rencana pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Ia menilai alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, sebagai hal yang tidak masuk akal.
Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.
Maka, jelasnya, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.
Baca: Perubahan iklim sebabkan jutaan anak putus sekolah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tercantum bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dana ini terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.
Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Ia khawatir pengalihan dana LPDP dialokasikan untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis.
“Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur,” ucap Ledia melalui pesan suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (27/1/2023).
Baca: Skor PISA Indonesia turun, ini sebabnya
Ia menambahkan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan dengan menyusun rencana induk riset nasional.
Langkah ini dinilai krusial, karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.
“Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir,” ungkapnya.
Selain menyelesaikan rencana induk riset nasional, Ledia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara.
Solusi ini, menurutnya, akan mujarab diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.
Baca: Skor PISA Indonesia turun, DPR Minta pemerintah lakukan evaluasi
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan untuk menambah kuota penerimaan beasiswa.
Usulan ini perlu dipertimbangkan agar generasi muda bangsa semakin mudah memperoleh akses pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
“Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak,” tutur Huda.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan anggaran dana abadi program LPDP.
Pasalnya, alokasi anggaran untuk LPDP tersebut telah dimuat APBN 2024. Dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 triliun untuk dana abadi klaster pendidikan.
Baca: Pendidikan jadi sarana untuk entaskan kemiskinan
Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan riset dan teknologi.
Berdasarkan data yang ada, kuota penerima beasiswa LPDP di kisaran 9.000-10.000 mahasiswa dalam satu tahun.
Setiap tahun, APBN dikucurkan sebesar Rp20 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Di mana, dana tersebut digunakan untuk membiayai Program LPDP.
Diketahui, kini Dana Abadi Pendidikan (DAP) telah terkumpul sebanyak Rp140 triliun dengan nilai manfaat per tahun digunakan untuk membiayai keperluan beasiswa pada kisaran Rp5 triliun.




