Tag: roy suryo

  • Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Makin Yakin Jika Ijazah Jokowi adalah Palsu

    Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Makin Yakin Jika Ijazah Jokowi adalah Palsu

    7cloud.asia – Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengungkapkan keyakinannya bahwa ijazah kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

    Keyakinan tersebut disampaikan Roy Suryo usai mendapatkan salinan ijazah S1 Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Sangat signifikan anehnya, bisa mengarah bahwa terjadi ‘kepalsuan’, kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu,” ucap Roy Suryo kepada media yang menemuinya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Salinan ijazah Jokowi yang diterima Roy Suryo ini merupakan salah satu dokumen syarat untuk mendaftar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

    Roy Suryo mengatakan, pihaknya memiliki bukti berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkannya adalah data dalam ijazah yang ditutup oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan yang dibubuhkan pejabat.

    “Harusnya ijazah itu dibuka, kalau KTP ya, baik ya itu boleh dikecualikan karena KTP itu ada NIK-nya,” ujar Roy Suryo.

    Baca: Jokowi mangkir dari mediasi gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazahnya

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik. Salah satu metodenya dengan memverifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital ke SMA 6 Surakarta hingga UGM.

    Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

    Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).

    Ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.

    Proses pemeriksaan ini dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

    Penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

    Baca: Publik berhak tahu ijazah mantan pejabat publik

    “Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025) silam.

    Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia juga telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas yang berlokasi di Yogyakarta itu.

    Ova mengungkapkan bahwa pihak universitas memiliki data dan bukti yang mendukung klaim bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM. Jokowi juga sudah menerima ijazah sebagai bukti kelulusan.

    “Kami punya data dan bukti bahwa Bapak Joko Widodo adalah resmi menjadi lulusan dari UGM dan juga sudah diberikan tanda kelulusannya kepada yang bersangkutan,” ujar Ova dalam video yang dibagikan Humas UGM kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

    Namun demikian, ada perbedaan keterangan dari Bareskrim dan Rektor UGM. Bareskrim menyatakan Jokowi menjalani pendidikannya lewat jalur S1. Sementara Ova menyebut, Jokoi masuk UGM lewat jalur sarjana muda.

    Selain itu, Jokowi juga memberikan keterangan tidak benar tentang pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM seperti dosen pembimbing, lokasi KKN, IPK hingga jurusan yang dipilihnya.

    Baca: Keabsahan ijazah Jokowi digugat lewat Citizen Lawsuit

  • Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

    Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

    7cloud.asia – Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Kamis (13/11/2025) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo cs datang dengan didampingi tim kuasa hukum mereka. Belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia turut datang memberikan dukungan.

    Dalam kesempatan itu kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya telah bersikap zalim karena telah menetapkan tiga kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Ahmad juga kembali menagih bukti berupa ijazah asli Jokowi dari polisi. Dia mengatakan pihaknya tidak membutuhkan ratusan barang bukti, melainkan hanya satu.

    “Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya. Hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” tandasnya

    Ia juga berkata bukti-bukti yang dihadirkan polisi tidak relevan dengan perbuatan yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

    “Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” ujar dia.

    Baca: Roy Suryo cs siap jalani pemeriksaan

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri telah menyatakan ijazah Jokowi sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Asep menjelaskan dalam proses penyidikan kasus dugaan kepalsuan ijazah Jokowi, penyidik telah menyita 723 barang bukti.

    “Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep, Jumat, (7/11/2025) seperti dilansir Tempo.co

    Asep mengatakan, hal tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dari aspek analog dan digital.

    Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep, 7 November lalu.

    Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

    Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.

    Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

    Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

    “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, (11/7/2025).

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

  • Tidak Ditahan Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Tidak Ditahan Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    7cloud.asia – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Presiden ke-7 RI), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

    Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan kasus ijazah palsu Jokowi meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel.

    “Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang,” ujar Refly kepada wartawan, di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

    Roy Suryo dan Tifa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin.

    Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    “Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

    Gafur menambahkan, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.

    Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

    Selain itu, ia menilai kedua kliennya kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.

    Dalam kesempatan itu, Gafur mengatakan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa, menolak tawaran restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

    Baca: Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    Gafur mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

    Ia mengatakan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kesediaan kedua kliennya untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan pelapor, yakni Jokowi.

    “Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur

    Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    Baca: Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP

    Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

    Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

    Sementara, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (18/6/2026). Keduanya kemudian harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

  • Sebagian Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Roy Suryo Layangkan Gugatan Praperadilan ke-2

    Sebagian Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Roy Suryo Layangkan Gugatan Praperadilan ke-2

    7cloud.asia – Usai sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (mantan presiden Joko Widodo), Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua di tempat yang sama.

    Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (7/7/2026).

    “Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

    Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Dengan keputusan ini maka penangkapan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah.

    Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan hari ini hakim juga memastikan Roy Suryo adalah orang yang patuh, kooperatif, dan melakukan wajib lapor sesuai perjanjian dengan penyidik Polda Metro Jaya.

    “Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” ucapnya.

    Dia mengatakan sidang perdana perkara praperadilan kedua itu akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam sidang perdana nanti, beragendakan pembacaan permohonan.

    “Ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka,” kata Refly di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) seperti dipantau dari KompasTV.

    Baca: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Refly menjelaskan pengajuan praperadilan yang kedua untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan terhadap kliennya.

    Refly menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan untuk menjadi daya tawar penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan kliennya sewaktu-waktu.

    Menurutnya, penggunaan Pasal 32 UU ITE tidak disertai fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, juga tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

    Ditilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

    Termohon dalam perkara tersebut: 1) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik; 2) Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    7cloud.asia – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

    Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

    Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

    “Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim dikutip dari Antaranews.com

    Merespons putusan ini, Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden Jokowi adalah sah.

    Roy Suryo saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Seperti diketahui dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.

    Baca: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan

    Isi gugatan
    Gugatan praperadilan yang dijuakan Roy Suryo teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

    Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut.

    Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

    Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Kelima, menetapkan bahwa:

    A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

    B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

    C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

    D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

    Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

    Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.