Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Written by

in

7cloud.asia – Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Kamis (13/11/2025) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo cs datang dengan didampingi tim kuasa hukum mereka. Belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia turut datang memberikan dukungan.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya telah bersikap zalim karena telah menetapkan tiga kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ahmad juga kembali menagih bukti berupa ijazah asli Jokowi dari polisi. Dia mengatakan pihaknya tidak membutuhkan ratusan barang bukti, melainkan hanya satu.

“Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya. Hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” tandasnya

Ia juga berkata bukti-bukti yang dihadirkan polisi tidak relevan dengan perbuatan yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” ujar dia.

Baca: Roy Suryo cs siap jalani pemeriksaan

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri telah menyatakan ijazah Jokowi sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep menjelaskan dalam proses penyidikan kasus dugaan kepalsuan ijazah Jokowi, penyidik telah menyita 723 barang bukti.

“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep, Jumat, (7/11/2025) seperti dilansir Tempo.co

Asep mengatakan, hal tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dari aspek analog dan digital.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep, 7 November lalu.

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.

Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

“Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, (11/7/2025).

Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *