7cloud.asia – Usai sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (mantan presiden Joko Widodo), Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua di tempat yang sama.
Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (7/7/2026).
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan
Dengan keputusan ini maka penangkapan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan hari ini hakim juga memastikan Roy Suryo adalah orang yang patuh, kooperatif, dan melakukan wajib lapor sesuai perjanjian dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” ucapnya.
Dia mengatakan sidang perdana perkara praperadilan kedua itu akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam sidang perdana nanti, beragendakan pembacaan permohonan.
“Ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka,” kata Refly di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) seperti dipantau dari KompasTV.
Baca: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan
Refly menjelaskan pengajuan praperadilan yang kedua untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan terhadap kliennya.
Refly menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan untuk menjadi daya tawar penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan kliennya sewaktu-waktu.
Menurutnya, penggunaan Pasal 32 UU ITE tidak disertai fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, juga tidak disertai dua alat bukti yang cukup.
Ditilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara tersebut: 1) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik; 2) Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply