Tag: RUU PPRT

  • Pengesahan RUU PPRT Tersandera, Koalisi Sipil Serukan Aksi Mogok Makan

    Pengesahan RUU PPRT Tersandera, Koalisi Sipil Serukan Aksi Mogok Makan

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menyerukan aksi mogok makan.

    Seruan aksi mogok makan ini guna menyikapi tertundanya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang sudah lama ditunggu-tunggu.

    Aksi mogok makan menuntut pengesahan RUU PPRT ini akan mulai dilakukan pada Senin (14/8/2023) mendatang. 

    Seperti diketahui, perjuangan PRT untuk mendapat perlindungan dalam bentuk UU PPRT telah berlangsung selama 19 tahun. Draft RUU PPRT telah masuk ke DPR pada 2004, namun hingga kini belum juga disahkan.

    Baca: 39 Tahun Konvensi Anti Diskiriminasi pada perempuan diratifikasi, PRT belum terlindungi

    Pada Maret 2023 silam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, namun hingga masa sidang IV berakhir, beleid itu tak kunjung dibahas di DPR.

    “Situasi hari ini sedang tidak baik-baik saja, pasca sejumlah praktik buruk dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah, antara lain tidak mendengar gelombang kritik dan penolakan dengan tetap memaksakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.

    Hal serupa dirasakan oleh para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menunggu sekitar 19 (sembilan belas) tahun untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR” 

    Demikian Koalisi mengawali seruannya.

    Baca: Dinilai diskriminatif SEMA tentang perkawinan beda agama didesak dicabut

    Dalam jumpa pers yang digelar Minggu (6/8/2023) yang diikuti secara daring, ditegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka.

    “Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera, sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Muhammad Isnur dari YLBHI dalam kesempatan itu.

    Selama itu pula, imbuhnya, terjadi pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR.

    Berbagai kasus kekerasan yang dialami PRT harusnya menjadi memori kolektif yang didengar oleh Pembentuk Undang-Undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.

    Baca: Perjuangan panjang buruh untuk kerja layak

    Karena sikap abai dari sejumlah anggota dewan ini, maka LBH mendukung aksi mogok makan yang dilakukan masyarakat sipil.

    “Kami akan turut mengawal aksi mogok makan, akan kami kerahkan teman-teman di daerah untuk mengawal aksi mogok makan ini hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” tandas Isnur.

    Aksi Mogok Makan Bergilir atau Berpuasa Massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas nasib para PRT yang disandera dalam kelaparan tak terlihat.

    Dalam jumpa pers ini antara lain hadir M Isnur (YLBHI), Alif (LBH Jakarta), Lita Anggraini (JALA PRT), Tyas (Perempuan Mahardhika), Rena H (Kalyanamitra)
    dan  Eka (Koalisi Perempuan Indonesia)

     

  • Pengesahan RUU PPRT Akan Jadi Legacy DPR Periode 2019-2024 setelah Selama 20 Tahun Pembahasan

    Pengesahan RUU PPRT Akan Jadi Legacy DPR Periode 2019-2024 setelah Selama 20 Tahun Pembahasan

    7cloud.asia – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah ada selama 20 tahun menjadi pembahasan tapi tak kunjung disahkann.

    Saat ini, RUU PPRT hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.

    Yentriyeni mengatakan, para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan juga dukungan dari semua pihak agar merasa aman dan nyaman bekerja.

    Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT mendesak untuk segera dilakukan.

    Baca Juga: Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    “Karena itu mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman,” kata Andy Yentriyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

    Dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.

    Menurut dia, angka itu bisa jauh lebih besar. Jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan.

    Hal tersebut, dihitungnya dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024.

    Baca Juga: Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    “Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” ujar dia.

    Dia menegaskan, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT.

    Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR.

    Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

  • Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Reni Astuti mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memberikan perlindungan hukum dan mencegah praktik perdagangan orang di sektor pekerja rumah tangga.

    Pengesahan RUU PPRT ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (11/11/2024).

    Reni mengatakan, secara prinsip Fraksi PKS menyetujui agar RUU PPRT yang sudah menunggu belasan tahun segera disahkan.

    ”Karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Reni.

    Baca: Sudah menunggu hampir 20 Tahun, RUU PPRT tak kunjung disahkan

    Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.

    Yang kedua, dengan disahkannya RUU PPRT maka adavperlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.

    Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.

    “Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

    Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minimnya aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.

    Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional

    Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang.

    “Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.

    “Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.

    Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga.

    Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT dapat melindungi para pekerja rumah tangga dan tentunya semakin mengurangi kekerasan yang terjadi.

    “Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.

  • 22 Tahun Masuk DPR, RUU PPRT Masih Terkatung-katung

    22 Tahun Masuk DPR, RUU PPRT Masih Terkatung-katung

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kamis (5/3/2026) mempertanyakan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.

    “Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT bertanya pada RDPU yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR tersebut.

    Setahun lalu, tepatnya 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo di depan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco, menyatakan bahwa RUU PPRT akan selesai dalam waktu 3 bulan, artinya seharusnya pada Agustus 2025 RUU disahkan.

    Namun, dalam selama 10 bulan ini Baleg DPR sudah melakukan belasan kali RDPU, belum juga terjadi pleno finalisasi untuk dijadikan Inisiatif DPR.

    “Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapakali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” kata Lita Anggraini.

    Lita Anggraini menyatakan, sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja dan wong cilik sebagai PRT.

    “Mendesak ke DPR bulan April menjadi RUU inisiatif, Surpres dan DIM pada Mei, Juni pembahasan tingkat 1 dan Juli 2026 pengesahan,” tandasnya.

    Lita menegaskan, RDPU terus dilakukan namun Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui dengan jelas apa hasilnya.

    RUU PPRT, ujarnya, sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sebelumnya, sejumlah RDPU, riset, berbagai kunjungan belajar DPR sudah pernah dilakukan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, Koalisi pesimis RUU PPRT bisa disahkan tahun ini.

    DPR terkesan hanya mengulur-ulur waktu dan mengerjakan sesuatu yang tidak perlu.
    Padahal yang diperlukan saat ini adalah komitmen untuk finalisasi RUU dan membawa ke rapat pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.

    Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa Komnas Perempuan mendorong agar RUU PPRT untuk segera disahkan, karena mengesahkan RUU PPRT artinya mendorong relasi kerja manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja, sekaligus memperkuat relasi kerja antar perempuan.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyatakan mendesaknya pengesahan ini karena perlakuan yang diterima para PRT tidak terlihat karena mereka bekerja di sektor domestik, maka penting untuk DPR segera memikirkan bagaimana jika para PRT ini mendapatkan masalah?

    “Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah.” tandasnya.

    Panic button adalah perangkat keamanan yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang berbahaya, maka satu-satunya cara adalah mengesahkan RUU PPRT ini untuk menyelesaikan persoalan domestik pekerja yang tersembunyi, mereka ada di dapur, di ruang cuci yang tak terlihat.

    Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi menyebutkan, bahwa sampai saat ini terdapat 1103 PRT di tahun 2025 yang menjadi korban kekerasan.

    “Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang. Kami sudah sering merasa tidak dihargai,” kata salah satu PRT, Wiwik Kartiwi.

    PRT lainnya dari Jakarta Feminist, Dita Nirmala Sari mengatakan bahwa selama ini PRT mengalami kerentanan dan dibedakan perlakuannya.

    “Gaji PRT juga kecil, pak, banyak yang tak bisa pulang kampung karena tak mendapatkan izin, mereka sering tidak dapat THR, pak, kadang cuma dikasih biskuit,” kata Dita Nirmala Sari

    Perwakilan dari Serikat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Ramidi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara aklamasi mengatakan bahwa RUU harus segera disahkan, sudah 22 tahun menunggu.

    Eva Kusuma Sundari dan Ninik Rahayu dari Ibu Bangsa Institut Sarinah mengatakan bahwa DPR dan pemerintah harus melihat kondisi kerentanan perempuan saat ini. Ada kerentanan ekonomi dan banyak perempuan terjebak dalam kemiskinan ini.

    Situasi rumah tangga yang rentan ini juga ditandai dengan angka KDRT yang tinggi, stress, kesehatan mental dan angka bunuh diri yang tinggi. Maka inilah saatnya menyelamatkan rumah tangga dengan konsep care economy dengan menyelamatkan perempuan dalam rumah tangga, yang salah satunya adalah PRT.

    “Penting ada investasi di bidang ekonomi seperti PRT ini yang menolong rumah-rumah tangga yang hampir semuanya diurus oleh perempuan,” kata Eva Kusuma Sundari.

  • RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PRT: Segera Sahkan dan Jangan Ditunda Lagi

    RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PRT: Segera Sahkan dan Jangan Ditunda Lagi

    7cloud.asia – Pimpinan DPR akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.

    “Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam Rapat paripurna DPR, Kamis (12/3/2026) di Gedung DPR di Jakarta

    RUU PPRT masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak 2004 atau sejak 22 tahun silam, namun tak kunjung disahkan. Pada tahun 2023 lalu, RUU PPRT juga sudah disahkan menjadi RUU inisiatif namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.

    Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya?

    Presiden Prabowo dalam pidato di Hari Buruh 1 Mei 2025, juga menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan.

    Baca: Mengesahkan UU PPRT berarti lindungi perempuan

    Namun hingga saat ini, atau 10 bulan berlalu DPR tak kunjung membahas beleid yang dinilai bakal memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga ini.

    DPR hanya terus terusan melakukan RDPU dengan berbagai pihak, sehinga aktivis bertanya-tanya, kapan RUU PPRT akan disahkan ?

    Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU dan RUU ini cepat disahkan

    Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

    Baca: 22 Tahun masuk DPR, RUU PPRT masih terkatung-katung

    Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan rasa terimakasihnya dan mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surpres dan DIM

    Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.

    “Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas.”

    Salah seorang PRT, Winaningsih sangat berharap RUU PPRT dapat disahkan tahun ini. Karena, jutaan PRT sudah 22 tahun menunggu

  • RUU PPRT Disahkan Hari Ini: Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan

    RUU PPRT Disahkan Hari Ini: Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Dalam rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026) Baleg DPR menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Sebelumnya, Baleg DPR telah selesai membahas 417 DIM yang ikirim oleh pemerintah ke DPR.

    Setelah Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.

    Kemudian, Dasco mempersilakan pemerintah membacakan pendapatnya terkait RUU PPRT. Menkum Supratman juga menyetujui RUU PPRT.

    “Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia,” ucap Supratman.

    Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan apakah RUU PPRT bisa dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR dan pemerintah pun menyetujui.

    “Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari,” tutur dia.

    Dengan demikian, RUU PPRT pun resmi dibawa ke rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada Selasa (21/4/2026) hari ini. Dalam rapat itu, RUU PPRT akan diambil keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Baca: PRT Serukan Sgera Sahkan RUU PPRT dan Jangan Ditunda Lagi

    Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

    Ia memerinci pemerintah sebelumnya mengajukan total 409 DIM, yang terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Seluruhnya telah dibahas dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama.

    Dalam laporan tersebut, Bob juga memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya terkait jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.

    “Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU PPRT adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT.

    RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” ujarnya.

    RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.

    Bob menambahkan, hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

    “Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal,” ucapnya.

    Baca: Mengesahkan RUU PPRT Berarti Lindungi Perempuan

    Dengan diterimanya laporan Panja di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR. Berikut rincian 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan menjadi UU PPRT.

    Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

    Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.

    Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

    Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

    Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

    Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

    Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

    Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.