7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menyerukan aksi mogok makan.
Seruan aksi mogok makan ini guna menyikapi tertundanya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang sudah lama ditunggu-tunggu.
Aksi mogok makan menuntut pengesahan RUU PPRT ini akan mulai dilakukan pada Senin (14/8/2023) mendatang.
Seperti diketahui, perjuangan PRT untuk mendapat perlindungan dalam bentuk UU PPRT telah berlangsung selama 19 tahun. Draft RUU PPRT telah masuk ke DPR pada 2004, namun hingga kini belum juga disahkan.
Baca: 39 Tahun Konvensi Anti Diskiriminasi pada perempuan diratifikasi, PRT belum terlindungi
Pada Maret 2023 silam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, namun hingga masa sidang IV berakhir, beleid itu tak kunjung dibahas di DPR.
“Situasi hari ini sedang tidak baik-baik saja, pasca sejumlah praktik buruk dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah, antara lain tidak mendengar gelombang kritik dan penolakan dengan tetap memaksakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal serupa dirasakan oleh para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menunggu sekitar 19 (sembilan belas) tahun untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR”
Demikian Koalisi mengawali seruannya.
Baca: Dinilai diskriminatif SEMA tentang perkawinan beda agama didesak dicabut
Dalam jumpa pers yang digelar Minggu (6/8/2023) yang diikuti secara daring, ditegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka.
“Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera, sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Muhammad Isnur dari YLBHI dalam kesempatan itu.
Selama itu pula, imbuhnya, terjadi pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR.
Berbagai kasus kekerasan yang dialami PRT harusnya menjadi memori kolektif yang didengar oleh Pembentuk Undang-Undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.
Baca: Perjuangan panjang buruh untuk kerja layak
Karena sikap abai dari sejumlah anggota dewan ini, maka LBH mendukung aksi mogok makan yang dilakukan masyarakat sipil.
“Kami akan turut mengawal aksi mogok makan, akan kami kerahkan teman-teman di daerah untuk mengawal aksi mogok makan ini hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” tandas Isnur.
Aksi Mogok Makan Bergilir atau Berpuasa Massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas nasib para PRT yang disandera dalam kelaparan tak terlihat.
Dalam jumpa pers ini antara lain hadir M Isnur (YLBHI), Alif (LBH Jakarta), Lita Anggraini (JALA PRT), Tyas (Perempuan Mahardhika), Rena H (Kalyanamitra)
dan Eka (Koalisi Perempuan Indonesia)





