22 Tahun Masuk DPR, RUU PPRT Masih Terkatung-katung

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kamis (5/3/2026) mempertanyakan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.

“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT bertanya pada RDPU yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR tersebut.

Setahun lalu, tepatnya 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo di depan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco, menyatakan bahwa RUU PPRT akan selesai dalam waktu 3 bulan, artinya seharusnya pada Agustus 2025 RUU disahkan.

Namun, dalam selama 10 bulan ini Baleg DPR sudah melakukan belasan kali RDPU, belum juga terjadi pleno finalisasi untuk dijadikan Inisiatif DPR.

“Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapakali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” kata Lita Anggraini.

Lita Anggraini menyatakan, sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja dan wong cilik sebagai PRT.

“Mendesak ke DPR bulan April menjadi RUU inisiatif, Surpres dan DIM pada Mei, Juni pembahasan tingkat 1 dan Juli 2026 pengesahan,” tandasnya.

Lita menegaskan, RDPU terus dilakukan namun Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui dengan jelas apa hasilnya.

RUU PPRT, ujarnya, sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sebelumnya, sejumlah RDPU, riset, berbagai kunjungan belajar DPR sudah pernah dilakukan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, Koalisi pesimis RUU PPRT bisa disahkan tahun ini.

DPR terkesan hanya mengulur-ulur waktu dan mengerjakan sesuatu yang tidak perlu.
Padahal yang diperlukan saat ini adalah komitmen untuk finalisasi RUU dan membawa ke rapat pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa Komnas Perempuan mendorong agar RUU PPRT untuk segera disahkan, karena mengesahkan RUU PPRT artinya mendorong relasi kerja manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja, sekaligus memperkuat relasi kerja antar perempuan.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyatakan mendesaknya pengesahan ini karena perlakuan yang diterima para PRT tidak terlihat karena mereka bekerja di sektor domestik, maka penting untuk DPR segera memikirkan bagaimana jika para PRT ini mendapatkan masalah?

“Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah.” tandasnya.

Panic button adalah perangkat keamanan yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang berbahaya, maka satu-satunya cara adalah mengesahkan RUU PPRT ini untuk menyelesaikan persoalan domestik pekerja yang tersembunyi, mereka ada di dapur, di ruang cuci yang tak terlihat.

Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi menyebutkan, bahwa sampai saat ini terdapat 1103 PRT di tahun 2025 yang menjadi korban kekerasan.

“Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang. Kami sudah sering merasa tidak dihargai,” kata salah satu PRT, Wiwik Kartiwi.

PRT lainnya dari Jakarta Feminist, Dita Nirmala Sari mengatakan bahwa selama ini PRT mengalami kerentanan dan dibedakan perlakuannya.

“Gaji PRT juga kecil, pak, banyak yang tak bisa pulang kampung karena tak mendapatkan izin, mereka sering tidak dapat THR, pak, kadang cuma dikasih biskuit,” kata Dita Nirmala Sari

Perwakilan dari Serikat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Ramidi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara aklamasi mengatakan bahwa RUU harus segera disahkan, sudah 22 tahun menunggu.

Eva Kusuma Sundari dan Ninik Rahayu dari Ibu Bangsa Institut Sarinah mengatakan bahwa DPR dan pemerintah harus melihat kondisi kerentanan perempuan saat ini. Ada kerentanan ekonomi dan banyak perempuan terjebak dalam kemiskinan ini.

Situasi rumah tangga yang rentan ini juga ditandai dengan angka KDRT yang tinggi, stress, kesehatan mental dan angka bunuh diri yang tinggi. Maka inilah saatnya menyelamatkan rumah tangga dengan konsep care economy dengan menyelamatkan perempuan dalam rumah tangga, yang salah satunya adalah PRT.

“Penting ada investasi di bidang ekonomi seperti PRT ini yang menolong rumah-rumah tangga yang hampir semuanya diurus oleh perempuan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *