Tag: sawit

  • Minyak Sawit, Antara Alternatif Ketahanan Pangan dan Ancaman bagi Lingkungan

    Minyak Sawit, Antara Alternatif Ketahanan Pangan dan Ancaman bagi Lingkungan

    “Sebagai komoditas strategis, minyak sawit telah membuktikan menjadi salah satu solusi alternatif ketahanan pangan mengingat kondisi geopolitik saat ini di Eropa sebagai akibat Perang Ukraina dan Rusia,” ucap Airlangga saat pertemuan menteri Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) ke-11 di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/5/2023).

    Pertemuan negara-negara produsen minyak sawit tersebut dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perkebunan dan Komoditas (MPC) Malaysia Dato’ Sri Haji Fadillah bin Haji Yusof.  Menteri Pertanian dan Peternakan Honduras Laura Suazo Torres berpartisipasi secara virtual.

    Pertemuan tingkat menteri tersebut juga meyakini bahwa minyak sawit akan tetap menjadi bahan baku penting untuk produksi biodiesel sehingga dapat memastikan ketahanan energi dunia dalam jangka panjang.

    Meskipun ketersediaan dan pasokan minyak nabati utama masih belum pasti pada 2023, namun minyak sawit masih berpeluang tumbuh karena ketersediaan, keserbagunaan, dan daya saing harganya.

    “Kami optimis bahwa produksi palm oil, demand, dan harga akan tumbuh positif di tahun 2023 walaupun banyak tantangan terhadap industrinya dan tentunya kami juga melihat berbagai tantangan terhadap produk CPOPC baik itu di Eropa di India maupun di beberapa negara lain,” kata Airlangga.

     
    Baca: Harus ada insentif untuk daerah yang mau merawat kawasan penghasil oksigen

    Ia pun mengapresiasi langkah yang diambil CPOPC untuk melakukan joint visit antara Indonesia dan Malaysia ke Uni Eropa (UE) berkaitan dengan industri kelapa sawit khususnya minyak sawit.

    Kemenko Perekonomian menginformasikan bahwa untuk mencermati perkembangan terkini di UE, khususnya Peraturan Deforestasi UE (EUDR) yang berpotensi memberi dampak negatif pada industri kelapa sawit dan mengecualikan petani kecil dari rantai pasok, CPOPC akan menyelenggarakan misi bersama untuk negara produsen ke Brussels, Belgia, pada 30-31 Mei 2023.

    Misi bersama itu juga akan bertemu dengan para pemain utama industri kelapa sawit (minyak sawit) dan organisasi masyarakat sipil di UE. Para menteri CPOPC optimis misi bersama ke UE tersebut akan membawa hasil positif.

    Dalam pertemuan itu, Indonesia juga menyambut baik bergabungnya Honduras menjadi anggota CPOPC. Honduras menjadi negara ketiga setelah Indonesia dan Malaysia yang menjadi anggota CPOPC.

    Dalam waktu dekat, Papua Nugini juga akan bergabung menjadi anggota CPOPC. Pertemuan tingkat menteri penghasil sawit tersebut juga diikuti oleh perwakilan Kolombia, Ghana, dan Papua Nugini sebagai negara pengamat serta Nigeria sebagai negara tamu.

    Keempat negara itu menyatakan dukungannya terhadap strategi dan prioritas dewan CPOPC yang bertujuan mendukung pengembangan industri dan mengatasi tantangan global seperti ketahanan pangan dan energi terbarukan.

    “Minyak sawit tidak hanya penting bagi negara-negara anggota CPOPC tetapi juga untuk dunia,” kata Airlangga.

    Baca: Dampak negatif gaya hidup konsumtif bagi lingkungan
     
    Isu kerusakan lingkungan
    Pertemuan negara-negara produsen minyak sawit ini berlangsung di tengah kontroversi dampak industri minyak sawit bagi lingkungan. Dilansir The Conversation, Indonesia masih menghadapi permasalahan tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk persoalan tumpang tindih kebun sawit dengan kawasan hutan.

    Pada 2019, data dari lembaga nirlaba yang fokus pada pelestarian lingkungan, Yayasan Kehati, mengemukakan ada 3,4 juta hektare (ha) kebun sawit dalam kawasan hutan.

    Upaya pembenahan tata kelola sawit tak bisa dilakukan dengan cara yang koersif atau kaku. Misalnya, dengan pendekatan pidana ataupun dengan pembongkaran tanaman sawit yang terlanjur merambah kawasan hutan.

    Selain tak efektif, pendekatan-pendekatan tersebut tak menjamin pemulihan hutan yang kualitasnya terlanjur rusak atau menurun akibat kebun sawit. Pendekatan yang koersif juga amat berisiko pada kesejahteraan petani, dan rawan menimbulkan konflik.

     

    Guna menyelesaikan persoalan ini, sejak 2018, tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, bersama Universitas Jambi, Universitas Palangka Raya, dan Yayasan Kehati melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia merumuskan solusi untuk memperbaiki kondisi hutan yang telah digunakan untuk kebun sawit sejenis (monokultur), sekaligus menjaga kesinambungan pendapatan petani.

    Baca: Perdagangan karbon ditataulang untuk maksimalkan pendapatan negara

    Solusi ini bernama strategi jangka benah, yakni penambahan jumlah tanaman berkayu pada kebun sawit monokultur melalui teknik agroforestri (wanatani) selama jangka waktu tertentu. Ini bertujuan untuk menambah keberagaman jenis tanaman dengan manfaat lingkungan dan manfaat ekonomi yang tinggi pada kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan.

    Bagaimana praktik jangka benah dapat memulihkan lingkungan?

    Strategi jangka benah bertumpu pada petani sebagai aktor kunci untuk memulihkan lingkungan. Petani dapat memulainya dengan memilih jenis tanaman yang tepat untuk tumbuh bersama sawit di kebunnya.

    Berdasarkan hasil analisis, pemilihan tanaman dapat mempertimbangkan beberapa kriteria seperti:

    • jenis asli atau endemik setempat
    • multiguna (multi purpose tree species, atau MPTS); menghasilkan batang, kulit, buah, biji, daun getah atau akar yang bernilai ekonomi tinggi
    • teknik budi daya yang cukup dikenal masyarakat
    • berumur panjang
    • memiliki perakaran yang dalam
    • tersedia bahan tanaman dalam jumlah cukup
     

  • Plus Minus Penggunaan Biodiesel Berbahan Dasar Sawit

    Plus Minus Penggunaan Biodiesel Berbahan Dasar Sawit

    7cloud.asia – Program biodiesel nasional menjadi salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon di sektor energi, sesuai target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 91 juta ton CO2 pada tahun 2022.

    Pengunaan biodiesel ber yang salah satunya berbahan sawit ini sejalan dengan Nationally Determined Contribution (NDC), turunan dari ratifikasi Perjanjian Paris.

    Kementerian ESDM pun dengan demikian meyakini bahwa penggunaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama biodiesel akan efektif menurunkan emisi. 

    “Untuk saat ini, secara keekonomian dan produktifitas, bahan bakar nabati berbasis sawit adalah yang paling reliable dan rendah emisi,” kata Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Edi Wibowo.

    Grand Strategi Energi Nasional hingga tahun 2040 berupa pemanfaatan biofuel yang ditargetkan sebesar 15,2 Juta kL. Dari jumlah tersebut biodiesel ditargetkan akan mencapai 11.7 juta kL, kata Edi.

    Sebagian besar biodiesel itu berbasis CPO atau minyak sawit mentah. Termasuk pemanfaatan greenfuels (green diesel, green gasoline, bioavtur),

    “Sebagian besar akan berbasis CPO, mengingat potensinya yang sangat besar dan karakteristik bahan bakar nabati yang mirip dengan bahan bakar berbasil fosil,” ujar Edi kepada DW Indonesia.

    Edi tidak menampik bahwa pengembangan biodiesel di Indonesia masih mengalami hambatan dan tantangan. Mulai dari ketergantungan pada pungutan dana ekspor untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) BBM dengan HIP Biodiesel.

    Rentan peningkatan emisi

    Sementara Research Manager Traction Energy Asia, Fariz Panghegar, mengatakan pemenuhan kebutuhan biodiesel dari CPO malah berpotensi menambah emisi karbon.

    Ini dapat terjadi akibat adanya peluasan pembukaan lahan hutan, baik pada tanah mineral maupun gambut secara ilegal dan dengan teknik yang tidak tepat, seperti membakar lahan.

    Penggunaan pupuk secara berlebihan dan praktik pengolahan limbah cair atau palm oil mill effluent (POME) yang tidak tepat di pabrik kelapa sawit juga berpotensi menambah emisi.

    Menurutnya, jika Indonesia mampu memastikan proses produksi biodiesel dari hulu sampai hilir rendah emisi, tentu B30 akan menjadi program yang sangat efektif untuk menurunkan emisi.

    “Proses produksi rendah emisi yang kami maksud adalah bahan bakunya tidak berasal dari perkebunan yang melakukan deforestasi, dan perkebunan kelapa sawit tidak menggunakan methane capture, serta memastikan rantai pasok yang efisien,” kata Fariz pada DW Indonesia.

    Sawit Kalahkan Minyak Nabati Lainnya

    Traction menghitung menggunakan metode analisis daur hidup menemukan bahwa biodiesel yang diproduksi dari lahan gambut emisinya akan lebih besar daripada solar fosil. Apabila emisi solar fosil 3,14 kg CO2eq/liter maka emisi biodiesel bisa sampai 4,60 kg CO2eq/liter. Tentu kita harus memastikan agar tidak ada kebocoran di sektor lahan atau hulunya, maka dari itu kita tidak boleh hanya fokus di hilirnya saja,” paparnya.

    Bila dilihat dari serapan CPO di pasar domestik, adanya peningkatan permintaan biodiesel akan memengaruhi harga CPO. Idealnya, ini dapat memberikan keuntungan bagi petani sawit. Namun tidak serta merta demikian yang terjadi, kata Fariz, karena yang terjadi adalah perpindahan subsidi.

    Edi Wibowo mengatakan pendanaan program B30 tidak menggunakan skema subsidi, melainkan sebagian berasal dari insentif yang didapat dari pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Insentif tersebut diberikan untuk menutupi selisih kurang harga indek pasar (HIP) minyak solar dengan HIP Biodisel. Insentif tidak diberikan jika HIP solar lebih besar HIP biodiesel.

    “Sumber pendanaan biodiesel dapat berasal dari APBN, APBD atau sumber pendapatan sah lain yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Sampai saat ini, pendanaan untuk program B30 masih berasal dari pungutan ekspor sawit, sampai adanya kebijakan atau aturan baru yang mengatur sumber dana lainnya,” ujar Edi Wibowo.

    Finalisasi implementasi B40

    Ia juga mengatakan bahwa kebijakan wajib 40% biodiesel berbahan sawit (B40) akan berjalan setelah memastikan kualitas mutu B40 tidak berdampak negatif pada mesin kendaraan melalui uji jalan B40. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap finalisasi persiapan dan kesepakatan terkait lingkup dan metode uji jalan B40.

    “Termasuk rute road test, spesifikasi bahan bakar uji, dan jenis kendaraan uji. Kepastian ketersediaan B40 melalui ketersediaan bahan baku, unit produksi dan infrastruktur pendukung termasuk insentifnya (jika diperlukan),” katanya.

    Terpisah, Fariz mengatakan pengguliran B40 masih harus dikaji ulang, baik dari sisi teknologi maupun emisi yang ditimbulkan. Semakin tinggi bauran akan menyebabkan semakin tingginya jumlah gas beracun yang dikeluarkan, yakni nitrogen oksida atau NOx, ujar Fariz. 

    Selain itu, lanjut Fariz, Indonesia berpotensi mengalami defisit minyak sawit apabila biodiesel terus digenjot tanpa melihat tata kelolanya. “Masih banyak hambatan secara teknologi dan ketersediaan bahan baku,” lanjutnya.

    Potensi alternatif minyak jelantah

    Fariz mengatakan, Indonesia memiliki potensi bahan bakar nabati lain yang lebih ramah emisi. Yakni minyak jelantah atau used cooking oil (UCO). Emisi karbon biodiesel dengan bahan baku minyak jelantah lebih rendah daripada emisi karbon yang dihasilkan dari biodiesel dari sawit.

    Mengutip Royal Academy of Engineering, Fariz mengatakan bahwa UCO meninggalkan jejak karbon 60% hingga 90% lebih rendah daripada bahan bakar berbasis fosil.

    Saat ini kata Fariz, potensi UCO Indonesia kurang lebih 1,2 juta kilo liter dari rumah tangga dan unit usaha mikro. Jumlah tersebut mampu memenuhi 10% kebutuhan bahan baku biodiesel.

    Jika kita bisa mengambil UCO dari hotel, restoran, dan cafe serta industri makanan skala menengah dan besar potensinya akan lebih besar lagi. Hal ini juga akan mengurangi risiko pangan versus energi.

    “Hambatannya adalah saat ini kita hanya mengakui CPO sebagai satu-satunya bahan baku biodiesel. Perlu keputusan politik untuk bisa mendorong UCO menjadi salah satu bahan baku biodiesel,” demikian Fariz.

    Sumber: DW Indonesia

  • Mitos Efisiensi Perkebunan Sawit yang Merugikan Petani Kecil dan Lingkungan

    Mitos Efisiensi Perkebunan Sawit yang Merugikan Petani Kecil dan Lingkungan

    7cloud.asia – Separuh produk yang dijual di supermarket dan bahan bakar nabati mengandung minyak sawit.

    Sekitar 50 persen pasokan minyak sawit dunia berasal dari Indonesia, dan kebanyakan minyak sawit itu dihasilkan oleh perusahaan perkebunan.

    Dewasa ini, hampir sepertiga dari lahan pertanian di Indonesia, dikonsesikan pemerintah kepada perusahaan sawit. Kebijakan ini merampas akses sejumlah besar penduduk desa sumber daya yang menopang kehidupan mereka.

    Secara konsisten pemerintah Indonesia mendukung perusahaan perkebunan, termasuk perkebunan sawit, dengan mengorbankan kepentingan petani kecil (usaha budi daya dengan lahan kurang dari 25 hektar).

    Seperti apa industri sawit di Indonesia meminggirkan petani kecil, berikut tinjauannya seperti diterbitkan di The Conversation.

    Seperti yang disampaikan Menteri Pertanahan pada 2019, “kalau (tanah) tidak produktif di tangan rakyat, maka kami akan mengambil tanah… Adalah fakta bahwa perusahaan perkebunan adalah mesin tercepat untuk menciptakan kemakmuran.”

    Baca: Minyak sawit, antara alternatif ketahanan pangan dan ancaman lingkungan

    Sekarang perkebunan menguasai lebih dari sepertiga lahan pertanian Indonesia, terutama untuk budidaya sawit. (Chain Reaction Research)

    Para pejabat berasumsi bahwa perkebunan “mesin” yang efisien, tetapi penelitian kami menunjukkan bahwa efisiensi perkebunan sawit adalah mitos yang berbahaya.

    Perkebunan besar kalah bersaing
    Secara global, tanaman pasar seperti kakao, kopi, teh dan karet yang semula dibudidayakan oleh perkebunan sekarang kebanyakan digarap petani kecil yang menghasilkan panen yang sama dengan biaya lebih rendah.

    Beberapa pengamat berpendapat bahwa sawit berbeda. Mereka mencatat bahwa panen rata-rata perkebunan sawit lebih tinggi daripada panen petani kecil, tetapi angka rata-rata menutupi variasi yang signifikan.

    Analis industri yang melacak 18 perusahaan perkebunan sawit menemukan panen mereka berkisar antara 14 hingga 26 ton buah segar per hektar; kisaran di kalangan ratusan petani kecil di lokasi penelitian kami juga serupa.

    Alasan utama rendahnya panen sawit di kalangan petani kecil adalah kurangnya akses mereka ke benih unggul yang dipakai oleh perkebunan–benih yang mampu menghasilkan panen buah hingga 66 persen lebih tinggi.

    Namun, program pemerintah untuk memasok benih unggul kepada petani kecil berhenti. Setelah lima tahun berjalan, program hanya mencapai sekitar 10 persen dari target.

    Jika sawit tumbuh baik di lahan kecil maupun di lahan besar (dengan bibit yang sama), bagaimana perbandingan dimensi efisiensi lainnya?

    Baca: Plus minus biodiesel berbahan sawit

    Efisiensi penggunaan lahan
    Dari 22 juta hektare yang dikonsesikan pemerintah kepada perkebunan sawit, baru 10 juta hektare yang ditanami.

    Sebagian lahan konsesi adalah wilayah curam, gambut, dan rapuh secara ekologis. Sawit dapat ditanam di sana tetapi biayanya tinggi dan panennya rendah. Namun, sering kali para manajer yang dikejar target perusahaan menanam sawit di lahan tidak bagus tadi.

    Petani kecil dan masyarakat adat di Indonesia menggarap lahan dengan sangat hemat.

    Mereka memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan memilih tanaman yang cocok untuk setiap bidang lahan, sambil memanfaatkan uang dan tenaga kerja dengan bijaksana.

    Hasilnya, mereka mampu memberi respon yang lebih fleksibel terhadap perubahan iklim.

    Hanya saja, mereka dilarang memanfaatkan lahan konsesi perkebunan, karenanya banyak hamparan lahan perkebunan tidak ditanami dan banyak petani mengalami kurang pangan.

    Baca: Cegah kelaparan kembali terulang, Pemerintah bangun lumbung sosial di Papua Tengah

    Menghemat biaya tenaga kerja
    Budi daya sawit bukan usaha berteknologi tinggi. Pemanen mengunduh tandan buah secara manual dengan sabit tajam yang diikatkan pada tongkat panjang.

    Para pekerja perempuan menebar pupuk dan menyemprot herbisida dari wadah dan tangki yang digendong di punggung mereka.

    Kerja kebun di lahan perkebunan maupun lahan petani dilakukan dengan cara yang sama. Bedanya, perkebunan memerlukan manajer, akuntan, mandor dan satpam, dengan biaya yang tinggi.

    Untuk mengurangi biaya tenaga kerja, perkebunan semakin mengurangi karyawan penuh waktu dan menggantinya dengan pekerja lepas dan kontrak luar.

    Para pekerja lepas ini tidak perlu diberi pensiun, premi perawatan kesehatan, perumahan keluarga atau tunjangan lainnya.

    Namun “efisiensi” tenaga kerja perkebunan ada harganya: di perkebunan yang kami teliti, inkonsistensi pasokan tenaga kerja mengakibatkan pemeliharaan kebun dan panen yang buruk.

    Baca: El Nino ancam ketahanan pangan, ini yang dilakukan Kementan

    Persoalan angkutan dan pengolahan
    Pengangkutan buah dan pengolahan minyak mentah adalah bagian besar dalam narasi industri tentang keunggulan efisiensi perkebunan.

    Hal ini karena tandan buah segar sawit harus sampai di pabrik dalam waktu 48 jam setelah panen di kebun. Namun ukuran perkebunan yang besar menimbulkan tantangan tersendiri.

    Perkebunan swasta yang kami teliti membangun jalan kebun sepanjang 258 kilometer untuk mengangkut buah sawit.

    Tetapi selama musim hujan banyak jalan yang tidak dapat dilalui; selama berbulan-bulan, berton-ton sawit menumpuk busuk sia-sia.

    Ada juga masalah kemacetan bongkar muat buah di pabrik. Puluhan truk harus antre menunggu, terkadang semalaman.

    Pabrik hanya beroperasi kurang dari setengah kapasitasnya–masalah umum di Indonesia saat perusahaan membangun pabrik yang jauh lebih besar dari yang dibutuhkan.

    Di Thailand, negara di mana petani kecil menanam 80% sawit, dan di beberapa wilayah Sumatera tempat para petani swadaya mapan, warga desa menggunakan jalan lokal dan truk kecil untuk mengangkut panen ke pabrik kecil terdekat.

    Namun, di Kalimantan tempat 86% sawit ditanam oleh perkebunan raksasa, pabrik besar yang tidak efisien umum ada di mana-mana.

    Baca: Pemerintah siapkan Rp 8 T untuk antisipasi El Nino

    Pemilik dan agen
    Perkebunan juga mengidap persoalan yang diidentifikasi para ekonom sebagai “masalah prinsipal-agen”.

    Prinsipal atau pemilik (perusahaan dan pemegang saham) harus bergantung pada agen (manajer dan pekerja) untuk menjalankan rodaproduksi, akan tetapi sering kali kepentingan mereka berbeda.

    Korporasi mengejar laba, ditunjukkan pada neraca perusahaan. Sementara manajer dan pekerja berusaha untuk ‘menyakap’ sebagian dari kemakmuran yang beredar di dalam dan di sekitar perkebunan sebelum ia mengalir pergi entah ke mana.

    Kami melihat masalah ini berlangsung dalam berbagai bentuk pencurian yang meluas.

    Para “agen” ini, dari direktur dan manajer hingga pekerja lapangan, menemukan cara untuk menambah penghasilan pribadi. Manajer menggelembungkan harga kontrak, mandor memotong upah pekerjanya.

    Buah, bahan bakar, serta peralatan pada menghilang di malam hari. Warga desa juga mencuri dari perkebunan dan terkadang memblokade jalan atau pabrik untuk memprotes ketidakadilan dan pengabaian oleh perusahaan.

    Konflik dan pencurian menciptakan inefisiensi. Petani kecil yang menggarap lahan mereka sendiri, dalam penelitian kami, tidak mengidap masalah ini.

    Baca: Mengapa pupuk kandang lebih baik ketimbang pupuk kimia

    Meskipun tidak sempurna, tata moral menjadi kontrol kontrol sosial di kalangan petani, dan hal ini tidak hadir dalam hubungan antara perusahaan dan pelaksana kerja di perkebunan.

    Jika tidak efisien, mengapa perkebunan bisa bertahan di Indonesia?
    Pada dekade 1930-an, pemerintah kolonial melindungi perkebunan karet yang kembang-kempis bersaing dengan petani kecil.

    Petani sawit saat ini secara tidak langsung tertindas juga oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada perusahaan.

    Di wilayah penelitian kami, lima perusahaan menduduki sebagian besar lahan pertanian, dan hanya menyisakan sedikit lahan bagi petani yang ingin menanam sawit yang menguntungkan ini secara mandiri.

    Dalam perhitungan mereka, tambahan enam hektar kebun sawit ke kebun campuran mereka akan memungkinkan para petani menghidupi keluarga, memelihara kebun dan berinvestasi dalam pendidikan anak.

    Membuat perkebunan perusahaan lebih efisien tidak akan mengatasi ketidakadilan mendasar ini.

    Kami berharap dengan membongkar mitos efisiensi perkebunan, kami dapat menawarkan peluang yang lebih baik, dan masa depan yang lebih sejahtera bagi para petani Indonesia.

    Penulis:

    1. , Professor, Department of Anthropology, University of Toronto
    2. , Professor, Department of Anthropology, Universitas Gadjah Mada

     

  • Malaysia dan Indonesia Sepakat untuk Satu Suara Hadapi UU Anti Deforestasi Uni Eropa

    Malaysia dan Indonesia Sepakat untuk Satu Suara Hadapi UU Anti Deforestasi Uni Eropa

    7cloud.asia – Pemerintah Malaysia dan Indonesia sepakat untuk satu suara soal implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

    Indonesia dan Malaysia sebagai produsen sawit terbesar di dunia menilai UU anti deforestasi Uni Eropa mengekang kedua negara selaku produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan mengatakan Malaysia dan Indonesia akan bersama-sama bersuara berkenaan dengan kepentingan ekonomi negara menghadapi UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini.

    “Bagaimana cara untuk kita pastikan supaya deforestation regulation yang dikemukakan oleh mereka (Uni Eropa) adalah benar-benar untuk mengekang kemasukan minyak kepala sawit ke negara mereka,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024).

    Baca: Tujuh komoditas Indonesa terdampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa

    Hasan menegaskan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan ekonomi yang sama, terutama dalam hal ekspor CPO ke Uni Eropa.

    Oleh karenanya, Indonesia dan Malaysia sepakat memiliki pandangan dan menyuarakan hal yang sama tentang Undang-Undang Anti Deforestasi yang dinilai hanya mendukung produk minyak nabati di pasar Eropa.

    “Ini mesti kita suarakan karena jelas sekali bahwa undang-undang tersebut bukan merupakan undang-undang yang didirikan dengan itikad baik tetapi hanya sekadar untuk mendukung produk (minyak) lainnya,” kata Menlu Hasan.

    Senada, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa kedua negara memiliki posisi dan suara yang sama terkait deforestasi dan pasar ekspor CPO di Eropa.

    Baca: KLHK sebut laju deforestasi di Indonesia menurun

    “Kita juga memiliki kesamaan posisi pada saat bicara mengenai masalah kelapa sawit, kemudian EU Deforestation Regulation waktu di Uni Eropa kemarin kita bersama-sama menyuarakan mengenai masalah sawit,” kata Menlu Retno.

    Menlu Retno menjelaskan bahwa pandangan RI dan Malaysia soal UU Anti Deforestasi atau EUDR telah dibahas di Pertemuan Tingkat Menteri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Uni Eropa (UE) ke-24 yang berlangsung di Brussels, Belgia pada Jumat (2/2/2024).

    Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud berharap ada penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bagi petani kecil.

    Harapan tersebut disampaikan dalam pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai EUDR yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.

    Baca: Efisiensi kebun sawit yang korbankan petani kecil dan buruh

    Seperti diketahui aturan antideforestasi yang diterapkan Uni Eropa dalam waktu dekat berdampak pada sejumlah komoditas Indonesia.

    Salah satu yang paling terdampak adalah sawit yang selama ini menjadi salah satu andalan Indonesia dan Malaysia.

    Sumber: Antaranews.com   

  • Benarkah Penguasaan Kebun Sawit di Indonesia Sangat Timpang?

    Benarkah Penguasaan Kebun Sawit di Indonesia Sangat Timpang?

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md saat debat capres beberapa waktu lalu menyebut, reforma agraria sangat penting agar penguasaan lahan di Indonesia lebih berpihak pada petani kecil.

    Dia mencontohkan dalam pertanian kelapa sawit, rata-rata petani kecil di Indonesia hanya menguasai setengah hektare (ha).

    The Conversation Indonesia menghubungi kandidat doktor di Global Development Institute, University of Manchester; Sandy Nofyanza, untuk memeriksa pernyataan Mahfud.

    Berkit hasil analisinya. Mahfud mengatakan bahwa ada sekitar 39 hektere (Ha) lahan yang dikuasai segelintir orang di bisnis perkebunan kelapa sawit.

    Faktanya, angka dan data 39 ha kebun sawit yang disebut Mahfud tersebut tidak dapat ditemukan.

    Baca: Mitos efisiensikebn sawit rugikan petani kecil

    Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan perkebunan sawit menguasai sekitar 8,58 juta ha atau sekitar 56 persen dari total luas lahan sawit di Indonesia.

    Berapa orang yang menguasai jutaan hektare lahan tersebut? 

    Menurut data Komisi Pengawas Persaingan Usaha, jumlah perusahaan sawit swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha, tetapi mereka menguasai lahan sebesar 54,52 persen.

    Lain halnya dengan pekebun sawit kecil. Jumlah mereka mencapai 99,92 prsendari total pelaku usaha perkebunan sawit. Pekebun kecil—yang menggarap lahan hingga maksimal 25 ha—mengelola 41,35% total kebun sawit di Indonesia.

    Adapun sisa lahan sawit, sebesar 0,55 juta ha atau 3,57%, dikuasai badan usaha milik negara.

    Baca: Minyak sawit, antara ketahanan pangan dan masalah lingkungan  

    Berdasarkan hasil Sensus Pertanian BPS 2023, ada 2,52 juta Usaha Pertanian Perorangan (UTP) yang menggarap sawit. UTP memiliki tanggung jawab teknis, hukum, dan ekonomi suatu unit pertanian yang mereka kelola.

    Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

    Dari hasil sensus tersebut, jika dipukul rata, satu UTP menggarap sekitar 2,5 ha lahan perkebunan sawit.

    Kesimpulan: Mahfud benar, tapi tidak akurat
    Pernyataan Mahfud seputar adanya ketimpangan lahan penguasaan sawit benar. Namun, angkanya tidak akurat.

    Baca: Insentif untuk daerah penghasil oksigen dan penyerap emisi karbon

    Mahfud mengatakan pelaku bisnis menguasai 39 ha lahan. Sementara itu, menurut BPS, penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit mencapai 8,58 juta ha.

    Menurut data KPPU, porsi perusahaan sawit hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit.

    Pekebun kecil sawit, menurut Mahfud, menguasai rata-rata 0,5 ha. Sementara, berdasarkan sensus BPS, mereka rata-rata menguasai 2,5 ha.

    Kendati demikian, secara total pekebun kecil menguasai 41,35% lahan sawit di Indonesia, dengan porsi pelaku perorangan mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Indonesia Bisa Memangkas Emisi dengan Memanfaatkan Limbah Sawit Jadi Bioetanol

    Indonesia Bisa Memangkas Emisi dengan Memanfaatkan Limbah Sawit Jadi Bioetanol

    7cloud.asia – Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia turut menyumbang emisi dari limbah dari perkebunan maupun industri sawit.

    Volume limbah ini tak sedikit. Per ton tandan buah segar (TBS) yang diolah di pabrik minyak sawit akan menghasilkan limbah padat dalam bentuk pelepah sebanyak 0,135 – 0,15 ton dan tandan kosong 0,20 – 0,23 ton.

    Jika mengacu perhitungan tersebut, maka tahun lalu Indonesia menghasilkan 5 – 6,4 juta ton limbah pelepah dan 37,08 – 42,65 juta ton tandan kosong. Angka ini berasal dari produksi minyak sawit pada periode tersebut sebesar 44,5 juta metrik ton.

    Selama ini, sebagian besar limbah padat kelapa sawit hanya dimanfaatkan sebagai pupuk, bahan bakar padat, atau ditimbun di lahan perkebunan. Padahal, setiap kilogram dari timbunan tandan kosong berisiko melepaskan emisi 17,4 kg setara CO2 ke atmosfer..

    Nah, jika seluruh limbah tandan kosong dari produksi sawit 2021, maka emisi yang telah dihasilkan dari limbah tersebut sekitar 6,45 – 7,42 juta ton setara CO2.

    Baca: Plus minus biodiesel berbahan sawit

    Angka tersebut setara dengan dua kali lipat emisi yang dihasilkan dari sektor penerbangan dan maritim Indonesia pada 2016.

    Limbah ini semestinya bisa dimanfaatkan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi.

    Salah satu opsinya adalah melalui pengolahan limbah menjadi bahan baku pembuatan bioetanol. Material ini dapat dicampurkan ke dalam bensin atau bahkan menggantikannya.

    Penelitian bioetanol dari limbah sawit. Studi terkait pembuatan bioetanol dari tandan kosong sawit dan pelepah sawit telah dilakukan oleh lembaga riset maupun universitas.

    Di Pusat Riset Kimia, Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan penelitian mulai dari skala laboratorium maupun pilot project.

    Baca: Minyak sawit, antara isu ketahanan pangan dan isu lingkungan  

    Berdasarkan penelitian yang dilakukan tim dari Badan Riset Nasional BRIN, penggunaan tandan kosong sawit hasil perlakuan awal sebanyak 250 gram per liter (g/L) akan diperoleh bioetanol sebesar 83,4 g/L.

    Sedangkan untuk 150 g/L pelepah sawit hasil perlakuan awal akan menghasilkan bioetanol sebanyak 59,2 g/L.

    Perlakuan awal dimulai dengan proses pencacahan dan penggilingan. Setelah tahapan tersebut, zat kayu atau lignin dalam limbah sawit dihilangkan melalui proses bertekanan tinggi dan penurunan suhu tinggi dengan larutan alkali (disebut juga alkali explosion).

    Tahapan ini juga bertujuan untuk menghilangkan pengotor dan meningkatkan kandungan selulosa pada limbah padat sawit.

    Tahap produksi bioetanol dari limbah sawit.
    Dalam tahapan inilah potensi bioetanol dari limbah sawit mulai tergambar. Jumlahnya sekitar 0,116 ton per ton tandan kering dan 0,138 ton/ton pelepah sawit.

    Baca: Insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Kendati demikian, kandidat bioetanol itu masih harus diproses dalam tahap hidrolisis untuk mengubah selulosa menjadi glukosa.

    Kemudian, glukosa difermentasi untuk diubah menjadi bioetanol. Tahap setelah itu tahap pemurnian melalui proses distilasi dan dehidrasi untuk memperoleh kadar kemurnian bioetanol ≥ 99,5% sesuai standar untuk bahan bakar.

    Perlu ‘pemanis’ tambahan untuk menggalakkan bioetanol
    Sampai saat ini upaya pengembangan bioetanol dari limbah padat sawit masih sebatas penelitian dan tak kunjung dilirik oleh industri.

    Penyebabnya adalah ongkos produksi yang dianggap mahal, sekitar 0,58 US$ atau Rp 8.500 per liter. Harga ini masih lebih mahal dari harga eceran bensin premium (Rp 6.450) maupun pertalite (Rp 7.650) yang dijual PT Pertamina (Persero).

    Pemerintah sebenarnya memiliki program pencampuran 5% bioetanol dalam bensin atau disebut program E5. Program ini semestinya dimulai pada 2020. Sayang, sampai sekarang pelaksanaannya belum menunjukkan titik terang.

    Baca: Potensi Indonesia mendapatkan dana loss n damage

    Pemerintah seharusnya dapat menerapkan dan merealisasikan kebijakan program E5 agar iklim produksi bioetanol terus bertumbuh di tanah air. Indonesia dapat belajar dari Brazil yang sukses mencampurkan 25% etanol ke dalam bensin dalam program E25.

    Berbagai lembaga penelitian maupun universitas juga patut melanjutkan penelitian bioetanol untuk menekan ongkos produksi yang layak secara komersial.

    Harapannya, pemanfaatan bioetanol dapat membantu menekan dampak lingkungan industri kelapa sawit yang selama ini menjadi momok negatif di dunia internasional.

    Penulis: Eka Triwahyuni, Peneliti Pusat Riset Kimia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penulis adalah alumnus program RisetPRO bekerja sama dengan The Conversation Indonesia

  • Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan hidup dari dua suku di Papua, yakni suku Awyu dan suku Moi, mendatangi gedung Mahkamah Agung di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).

    Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

    Gugatan kedua suku di Papua ini saat ini telah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

    Mengenakan busana khas suku masing-masing, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu,

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, lewat aksi damai ini, masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

    “Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

    Baca: PTUN tolak gugatan masyarakat adat suku Awyu

    Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Namun gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun.

    Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel.

    PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

    “Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

    Baca: Indonesia dan Brasil sumbang deforestasi terbesar di dunia

    Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit.

    PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha.

    Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

    Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023.

    Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

    Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi. mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat.

    Baca: Komitmen Glasgow untuk menahan laju deforestasi di dunia

    ”Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” katanya. 

    Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.

    Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar.

    Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

    Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat, meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi.

    ”Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor.

    Baca: Pemerintah diminta transparan atas hilannya hutan skunder

    Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.

    Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua.

    “Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua antara lain beranggotakan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia.

    Juga ada Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

     

     

     

  • Menelaah Batas Atas Sawit: Sejauh Mana Indonesia Bisa Bertahan?

    Menelaah Batas Atas Sawit: Sejauh Mana Indonesia Bisa Bertahan?

    7cloud.asia – Riset terbaru Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari MADANI Berkelanjutan, Satya Bumi dan Sawit Watch menemukan bahwa daya tampung lingkungan batas atas atau ‘cap’ sawit di Indonesia hanya sampai pada angka 18,15 juta hektare.

    Temuan koalisi ini menjadi krusial, mengingat industri sawit di Indonesia yang amat ekspansif dalam dua dekade terakhir.

    Di tengah tantangan industri sawit saat ini, peluang ekspansinya masih berpotensi besar sementara lahan yang tersedia semakin terbatas, dan daya dukung ekosistem terus tergerus oleh alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.

    Jika pertumbuhan industri sawit dibiarkan tanpa pengendalian, hasil perhitungan ekonomi dan ekologi menunjukkan potensi kerugian jangka panjang yang besar.

    Kerusakan lingkungan akan mempengaruhi hasil produktivitas sawit, yang pada akhirnya mengancam ketahanan ekonomi jangka panjang industri sawit dan bahkan ekonomi nasional, karena dampak sosial dan ekologis yang tak terkendali justru akan menciptakan beban besar bagi negara.

    Baca: Mitos efisiensi kebun sawit rugikan petani kecil

    Deputy Director MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto menyatakan tren
    pengembangan sawit di Indonesia tidak berfokus pada peningkatan produktivitas sawit (intensifikasi) melainkan perluasan perkebunan sawit (ekstensifikasi).

    Dia mengingatkan untuk mengubah paradigma, bagaimana mengubah sawit menjadi lebih baik, tidak merusak dan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melakukan perluasan.

    ”Konteks daya dukung dan daya tampung perlu dibunyikan. Berapa kemampuan lahan jika dikembangkan sawit? Itulah yang mendasari inisiatif riset ini,” ujar Giorgio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/10/2024) .

    Tujuannya, lanjut Giorgio, agar keberadaan atau pengembangan perkebunan sawit tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dalam jangka panjang, namun tetap dapat memenuhi kebutuhan.

    Perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dilakukan dengan
    menghitung kebutuhan manusia di suatu pulau dan bagaimana kesesuaian fisik pulau
    tersebut jika ditanami sawit menggunakan pemodelan kalkulator jejak ekologis yang terdiri dari 14 variabel pembatas.

    Baca: Dilema minyak sawit antara ketahanan pangan dan ancaman lingkungan

    Ke-14 variabel itu terdiri dari: ketersediaan air, kesatuan hidrologis gambut (KHG), karst, mangrove, kawasan konservasi dan hutan lindung, hutan alam, resapan air, kelerengan 30 persen rawan bencana, habitat satwa dilindungi, key biodiversity area, jasa lingkungan hidup tinggi dan keberadaan penduduk.

    Itu artinya, kesesuaian fisik lahan sawit baru dapat terpenuhi jika tidak tumpang tindih dengan variabel tersebut.

    Peneliti Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi menyampaikan teknis metode riset ini diawali dengan menghitung luas lahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dari berbagai sektor diantaranya papan, sandang, pangan dsb.

    Setelah itu, dilakukan penilaian kesesuaian fisik lahan untuk delapan jenis penutupan atau penggunaan lahan berdasarkan sejumlah parameter fisik.

    “Hasil kesesuaian lahan ini kemudian di-overlay dengan variabel pembatas sehingga menghasilkan luas lahan yang tidak bisa dikembangkan lagi untuk perkebunan sawit,” katanya.

    Baca: Replanting sawit susahkan petani kecil

    Jika melihat lebih detail, sebesar 34% tutupan sawit tahun 2022 nyatanya berada di luar kesesuaian lahan untuk sawit. Paling banyak berada di Pulau Kalimantan, yang mencapai 50% dari tutupan sawit existing.

    “Selain itu ditemukan 64% cap sawit berada di area penting yang masuk dalam variabel pembatas, paling banyak juga ditemukan di Kalimantan yang mencapai 80% dari tutupan sawit yang ada disana,” jelas Riezcy.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menambahkan bahwa
    penting melihat ‘cap’ sawit dalam kerangka perbaikan, bagaimana agar ini dapat
    mendukung industri sawit akan semakin baik dan bermanfaat serta semakin trategis.

    Dengan adanya batas atas ini, ujarnya, koalisi ingin mengatakan bahwa pengembangan sawit tidak boleh melebihi batas tersebut, jika melewati maka akan ada konsekuensi yang harus diterima terutama dari berbagai sektor karena telah melampaui kemampuan lahan.

    “Kami berharap pemerintahan ke depan dapat mengadopsi konsep ‘cap’ sawit ini menjadi sebuah kerangka regulasi tertentu yang titik beratnya agar tidak ada perluasan lahan sawit,” kata Rambo.

    Berkenaan dengan temuan di atas, Madani Berkelanjutan, Satya Bumi dan Sawit Watch mendorong para pihak agar :
    ● Menghentikan pemberian izin baru dan pembukaan kebun sawit baru di seluruh
    Indonesia
    ● Optimalisasi perkebunan yang ada saat ini (intensifikasi kebun);
    ● Evaluasi perizinan kebun sawit yang terindikasi bermasalah secara administrasi
    perizinan, tata ruang, dan legalitas lahan;
    ● Menyelesaikan persoalan sawit dalam kawasan hutan;

  • Petani Buol dalam Jeratan Korporasi Sawit: Menjadi Buruh di Lahannya Sendiri dan Menanggung Utang Pihak Lain

    Petani Buol dalam Jeratan Korporasi Sawit: Menjadi Buruh di Lahannya Sendiri dan Menanggung Utang Pihak Lain

    7cloud.asia – Petani pemilik lahan program plasma perkebunan sawit mitra PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Sulawesi Tengah hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas perjanjian kemitraan yang dinilai sangatmerugikan petani.

    Sejak Februari 2024, para petani melakukan aksi penghentian operasional kebun plasma, karena perjanjian kemitraan dengan PT HIP ini dianggap tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi petani plasma.

    “Harapannya perusahaan (PT HIP) akan mau bernegosiasi,” kata Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

    Fatrisia mengatakan, aksi ini dilakukan karena selama ini upaya perjuangan petani pemilik lahan untuk mendapatkan keadilan terus mendapatkan hambatan, dan konflik.

    Termasuk rencana penghentian operasional kebun plasma yang saat ini dilakukan, ujarnya, juga mendapat penentangan dan upaya penggagalan.

    Fatrisia menyebut, selama 16 tahun menjalani kemitraan dalam skema inti-plasma dengan PT HIP, petani plasma di Buol tidak pernah menerima manfaat yang telah dijanjikan.

    Petani yang juga pemilik lahan tak pernah menerima bagi hasil yang adil dari pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan milik eks Bendahara Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya Poo ini.

    Mereka justru harus menjadi buruh di lahan milik mereka sendiri. Tak hanya itu, para petani perkebunan sawit yang menyuarakan ketidakpuasan mereka itu justru mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

    Baca: Menelaah batas atas sawit Indonesia

    Menurut Fatrisia, hingga 1 September 2024, setidaknya ada 23 petani dan aktivis sudah mendapatkan panggilan kepolisian terkait aksi itu. Tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Termasuk saya sendiri yang dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan pendudukan lahan dan penghasutan terhadap petani-petani untuk melakukan perlawanan,” ujarnya.

    Fatrisia mengatakan, kriminalisasi ini sangat memberatkan warga karena kasus ini ditangani Polda Sulawesi Tengah. Sehingga untuk memenuhi panggilan polisi, warga harus menempuh perjalanan hingga belasan jam ke Palu.

    Yang mengherankan, polisi turut memanggil salah satu anak petani yang masih berusia 16 tahun. Padahal dia tidak terlibat aksi.

    “Saat anak tersebut datang memenuhi panggilan Polda Sulteng dengan mengenakan seragam sekolah, polisi akhirnya membatalkan pemeriksaan. Jadi maksud kami, polisi ini melakukan pemanggilan sudah tahu nggak sih yang mereka panggil ini siapa saja,” katanya.

    Menurutnya, terdapat tiga laporan polisi yang mengkriminalisasi para, dan semua dilaporkan menggunakan pasal yang sama.

    “Undang-Undang Perkebunan terkait pendudukan lahan, kemudian KUHP terkait penghasutan untuk melakukan aksi penghentian (operasional perkebunan),” jelasnya.

    Baca: Mitos efisiensi kebun sawit rugikan petani kecil

    Perjalanan kemitraan perkebunan sawit 
    Awal mula, kemitraan skema inti-plasma dimulai pada 2008 dinilai sangat menjanjikan. Apalagi, saat itu pemerintah dan tokoh masyarakat ikut mendorong kemitraan itu.

    Sehingga para petani berbondong-bondong menyerahkan lahan mereka yang semula ditanami berbagai tanaman pangan dan perkebunan menjadi kebun sawit di bawah bendera PT HIP. Setidaknya ada 6000 hektare lahan yang masuk dalam kemitraan ini.

    Perusahaan menjanjikan para petani dengan sistem bagi hasil 70:30, 70 persen untuk petani, 30 persen untuk perusahaan atau PT HIP.

    Namun, dalam perjalanannya petani tidak pernah menerima bagi hasil. Sebaliknya, mereka justru terjebak utang yang berujung kemiskinan hingga sebagian warga transmigran itu balik ke daerah asal karena tak sanggup memenuhi kebutuhan hidup.

    “Prinsip kemitraan antara pemilik lahan dan HIP ini harusnya saling menguntungkan. Kenyataan berbeda. Pemilik lahan justru paling dirugikan.” tandas Fatrisia yang harus kehilangan pekerjaan demi mendampingi petani.

    Baca: Kebun sawit, antara solusi ketahanan pangan dan dampak lingkungan

    Janji perusahaan untuk melibatkan para petani sebagai pekerja kebun sawit juga hanya isapan jempol. Mereka hanya sebagai pekerja saat babat dan tanam.

    Setelah itu, para petani diberhentikan dan HIP merekrut pekerja dari luar. Ganti rugi untuk tanaman petani yang terbabat juga tidak ada.

    “Hingga sekarang, kami tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan. Kami justru dibebankan utang begitu besar yang tidak masuk akal. Ini yang membuat kami harus melawan dan merebut kembali lahan kami yang sudah dikuasai perusahaan,” katanya.

    Pada Juli lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memutuskan PT HIP melanggar kemitraan. Kini, para petani menantikan perusahaan sawit ini segera mengembalikan lahan mereka.

    Menurut Fatrisia, meskipun sanksi itu terbilang ringan, putusan itu membuktikan PT HIP bersalah dalam kemitraan.

    Dengan putusan ini, para petani akan terus menghentikan aktivitas sampai perusahaan mengembalikan lahan mereka. Petani sawit di Buol, katanya, tidak mau terus dicurangi oleh PT HIP.

  • Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    7cloud.asia – Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang sedianya diberlakukan pada 30 Desember 2024 ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) M. Fauzan Ridha mengakui penangguhan EUDR akan menjadi tantangan baru bagi industri sawit di tanah air, terutama petani kecil.

    Itulah sebabnya pemerintah akan memaksimalkan penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usaha.

    Menurut Ridho, sedikitnya ada 7,9 juta petani sawit yang diharapkan dapat terdaftar di STDB.

    “Saya kira kita punya pilihan lain dengan memperkuat tata kelola data dengan sistem dashboard komoditas nasional. Lalu mempercepat pendaftaran petani kecil dengan program penerbitan STDB dan migrasinya ke STDB elektronik.

    Baca: Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    Jadi tentu saja aspek geo lokasi ini akan mematuhi EUDR. Jadi ke depan kita akan memperkuat dan mempercepat sertifikasi ISPO bagi petani kecil dan mendorong daya saing internasional,” ungkap Fauzan.

    Untuk mendukung pelaksanaan STDB, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024

    Menurutnya, sampai saat ini setidaknya 63.418 kebun STDB telah diterbitkan dengan luasan cakupan wilayah 499.695 hektare. Dengan target yang masih jauh tersebut, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penerbitan STDB.

    WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Kuat
    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia Uli Arta Siagian juga menyesalkan penundaan implementasi EUDR oleh Parlemen Uni Eropa.

    Menurutnya, regulasi kuat semacam EUDR diperlukan untuk membebaskan Indonesia dari deforestasi.

    Baca: Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa rumuskan panduan penerapan EUDR

    EUDR, menurutnya, bisa menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola di negara-negara produsen, salah satunya Indonesia.

    Dan ketika kemudian diimplementasikan, kita juga bisa menguji UU ini, cukup kuat atau tidak? Atau dia implementasinya berjalan atau tidak?

    “Kalau ditunda maka kita tidak bisa men-challange aturan ini, gimana kita bisa men-challange dan menjadikan EUDR sebagai alat untuk advokasi perbaikan tata kelola sawit dan komoditas lainnya di Indonesia kalau dia belum implementatif dan ditunda?,” ungkap Uli ketika berbincang dengan VOA.

    Uli juga khawatir korporasi dan pemerintah Indonesia semakin tidak melindungi hutan alam dengan penangguhan aturan ini.

    “Karena bisnis itu kalau tidak ada konsekuensi pada saat itu juga, atau saat mereka melakukan pelanggaran maka mereka akan tetap melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, yang menilai penangguhan EUDR membuat tidak ada faktor eksternal yang memaksa bisnis di Indonesia memperbaiki diri.

    Hingga saat ini diketahui ada 17,1 juta hectare hutan alam yang sudah terbebani izin dan berpotensi terdeforestasi. Termasuk di dalamnya 2,6 juta hektare izin sawit.