7cloud.asia – Awal Agustus lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makariem merilis peraturan untuk mengatasi masalah kekerasan di lingkungan sekolah yang sering disebut dengan aturan anti-bullying.
Untuk menghentikan kekerasan termasuk perundungan, sekolah diminta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau anti-bullying yang bertugas menerima laporan dugaan kekerasan hingga memberikan rekomendasi sanksi.
Di SMP Negeri 3 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tim yang berfungsi mencegah perundungan atau anti-bullying sudah hadir sejak 2018.
Baca: Skripsi tidak dihapus tetapi diserahkan kepada masing-masing kampus
Mereka tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler Agen Perubahan, yang biasa disebut Tim Ambassador atau tim anti-bullying
“Ini sangat mendukung iklim dan budaya sekolah, belajar yang efektif,” ungkap Fajar Ma’ruf, kepala SMPN 3 Sungguminasa, kepada VOA (25/8/2023).
“Semakin turun tindakan-tindakan penyimpangan yang terjadi kepada anak-anak di sekolah, karena mereka (anggota Agen Perubahan, red.) menunjukkan tidak bisa lagi ada yang namanya perundungan atau bullying verbal, fisik.”
Baca: Sistem zonasi di PPDB akan dikaji secara mendalam, bukan dihapus
Kegiatan anti-bullying bermula dari sebuah proyek percontohan yang digagas pemerintah bersama Dana Anak PBB (UNICEF) dan Yayasan Indonesia Mengabdi.
Setelah proyek itu rampung dalam enam bulan, pihak sekolah memutuskan untuk melanjutkannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler anti-bullying hingga saat ini.
Tidak seperti dalam proyek percontohan, di mana pelajar dipilih untuk menjadi anggota tim anti-bullying, sejak menjadi ekskul, mereka bebas mendaftar. Kini ada 40 pelajar yang menjadi agen perubahan.
Baca: Beragam kecurangan di PPDB dengan sistem zonasi
“Mereka memantau, ada tidak perilaku bullying di kelasnya,” kata Tanti Agustina, pembina ekskul anti-bullying tersebut, melalui Zoom.
“Tentunya mereka sebagai konselor sebaya memberikan pemahaman kepada teman-temannya tentang perilaku negatif yang mereka lakukan.”
Anggota Agen Perubahan harus mengikuti latihan dasar kepemimpinan agar dapat menjadi sosok yang disegani dan memberikan contoh positif bagi teman-temannya.
Baca: Mengapa tes calistung dihapus dari seleksi masuk SD
Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengubah pola pikir siswa saat menghadapi tindak perundungan.
“Banyak yang kalau lihat bullying, yang lain tidak mau melerai atau membantu korban, cuma melihat atau menonton saja, atau menertawakannya,” kata Enjelika Roy, salah satu siswi yang menjadi agen perubahan, kepada VOA.
Tanti paham risiko yang dihadapi Enjelika dan anggota lainnya saat berhadapan dengan pelaku bullying. Selain kerap disebut “tukang lapor,” mereka juga tak jarang menjadi target perundungan pelaku.
Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke Homeschooling
Hal inilah yang dialami Abdul Fatir Jiwansyah, ketua ekskul anti-bullying tersebut.
“(Pelaku) langsung marah, marah-marah ke saya, jadi saya nggak mau ambil risiko, saya langsung saja tanya ke pembina, Bu Tanti atau guru-guru yang ada di sekolah, agar memberikan hukuman edukasi saja supaya (pelaku) nggak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Fatir.
Tanti memang meminta anggotanya hanya melakukan intervensi langsung ketika kondisinya tidak membahayakan.
Baca: Pembelajaran berpusat pada siswa belum tentu cocok untuk semua orang
“Kami memang menyampaikan kepada mereka, ‘Kalian kan bisa mengukur ini teman yang bisa diberikan pemahaman, mana yang tidak,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, guru Bimbingan Konseling itu akan mengajak pelaku berbicara untuk mengetahui alasan mereka melakukan perundungan. Seringkali ia menemukan bahwa pelaku menghadapi masalah di rumah dan melampiaskannya di sekolah.
“Biasanya dia merasa kurang diperhatikan di rumahnya,” ungkap Tanti, yang sudah empat tahun membina ekskul itu.
Baca: Mengapa pendidikan montessori makin diminati
Meski demikian, ia tak langsung memanggil orang tua atau wali pelaku setelah laporan pertama. Ia akan terlebih dahulu membina dan melihat perkembangan mereka.
Jika setelah itu perilaku bullying tidak berlanjut, maka pemanggilan orang tua atau wali tidak dilakukan. Namun jika pelaku kembali berulah, maka sebaliknya.
Masalahnya, Tanti kadang menemukan orang tua pelaku tidak mau tahu masalah anaknya di sekolah.
Baca: PKBM alternatif bagi mereka yang putus sekolah
“Kita kan butuh kerja sama dengan orang tua dalam hal ini, untuk mengubah sebuah perilaku, karena kan anak-anak bermacam-macam karakternya. Ada anak-anak yang mungkin disampaikan oleh gurunya bisa langsung berubah, ada yang perlu bantuan orang tua.”
Fenomena tersebut sering ditemukan Philipus Yusenda, fasilitator pendidikan nilai di Empathic Living.
“Paradigma outsourcing itu jadi sangat kuat, bahwa sekolah adalah tempat untuk outsourcing pembentukan mental anak,” ungkapnya.
Sumber: VOA Indonesia









