Jumlah Sekolah Negeri Terbatas, DPR: Bangun Jembatan dan Jalan Saja Bisa

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Lisda Hendrajoni menyoroti masih adanya beberapa persoalan pendidikan di Indonesia yang belum tertangani dengan baik.

Salah satunyanya adalah masih adanya ketimpangan pendidikan di kota besar dan daerah pedalaman, juga ketimpangan antara sekolah favorit dan bukan favorit.

Lisda menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah diminta tak hanya menambah jumlah sekolah, tetapi juga meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan memadai.

Baca: Hanya 3 provinsi yang alokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan

Lisda mempertanyakan komitmen pemerintah di sektor pendidikan ini. Persoalannya saat ini, ujarnya, bagaimana peran negara hadir? Adakah niat baiknya atau tidak? 

”Apakah dalam hal ini negara mampu membangun sekolah, memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru kita?” ujar Lisda kepada Parlementaria usai melakukan Kunjungan Kerja Komisi X ke Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).

Lisda menegaskan, sekolah dan guru-guru yang mempunyai kualitas baik menjadi investasi masa depan bangsa ini. Sumber daya manusia jauh lebih penting dibanding infrastruktur.

”Sedangkan untuk membangun jembatan dan jalan tol saja, pemerintah bisa,” cetusnya.

Lebih lanjut Politisi Fraksi NasDem ini menjelaskan, saat ini yang terjadi di lapangan adalah bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin berkurang jumlah sekolahnya.

Baca: Ini bahayanya jika negara abaikan pendidikan

Dengan kondisi seperti ini akan mengakibatkan semakin tinggi pendidikan, semakin banyak anak yang kesulitan mengakses sekolah negeri.

Permasalahan seperti ini, tegasnya, sudah seharusnya menjadi kewajiban negara agar bagaimana anak-anak harus di Indonesia bisa bersekolah semua.

“Kalau seperti ini (jumlah sekolah terbatas) berarti pemerintah mempersiapkan anak-anak kita untuk tidak bersekolah, dan tidak mendapatkan hak pendidikan. Ini betul-betul sudah melanggar konstitusi,” ujarnya.

Konstitusi, lanjutnya, mengamanatkan pemerintah untuk hadir dalam upaya mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan amanat UUD 1945. Maka itu negara wajib hadir dan turun tangan mewujudkan pendidikan untuk semua warganegara ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *