7cloud.asia – Di berbagai kota, kawasan kota lama selalu memiliki daya tariknya tersendiri bagi wisatawan maupun warga setempat.
Jika menilik sejarahnya, banyak kota lama ini dibangun sebelum abad 20, yang berarti sebelum kendaraan bermotor menyesaki ruang jalan perkotaan.
Terlihat dari tata ruang kota lama yang umumnya memiliki skala humanis; ruang jalannya tidak lebar, terdiri dari blok-blok kecil, serta muka bangunannya aktif dan memiliki akses langsung ke ruang berjalan kaki dan bersepeda.
Kawasan yang kini kita sebut sebagai ‘kota lama’, nyatanya lebih selaras dengan konsep kota berkelanjutan.
Artikel yang ditulis Annisa Dyah Lazuardini, Urban and Visual Design Associate II Intitute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia ini mengupas revitalisasi Kota Lama Semarang yang oleh banyak kalangan dinilai sukses.
Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata kota Yogyakarta
Kota lama Semarang mulai dibangun akhir abad 17, saat tercapai kesepakatan antara kerajaan Mataram di bawah Amangkurat II dengan VOC pada tahun 1678.
Kota lama Semarang pernah menjadi pusat perdagangan di kawasan Jawa bagian tengah pada abad ke 17-18. Sebagai pusat pemerintahan, industri, dan perdagangan di masa kolonial kota lama Semarang memiliki daya tarik tersendiri.
Kota Lama Semarang saat ini telah ditetapkan menjadi cagar budaya yang menjadi kawasan strategis sosial dan budaya bagi Kota Semarang.
Demi mewujudkan kawasan ini menjadi kota pusaka warisan dunia yang diakui UNESCO, sejak tahun 2017 revitalisasi di Kota Lama Semarang telah gencar dilakukan.
Termasuk menetapkan kawasan ini menjadi kawasan ramah pejalan kaki serta mewujudkan konsep transportasi hijau untuk mengurangi polusi udara, melalui Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2021.
Baca: Slow city, konsep pengelolaan kota yang lebih humanis
Di kawasan cagar budaya, dampak dari tingginya volume lalu lintas kendaraan bermotor bukan hanya membahayakan pejalan kaki dan pesepeda.
Kendaraan juga membahayakan bangunan-bangunan tua yang sensitif terhadap getaran akibat kendaraan bermotor yang melintas.
Kondisi ini mempertegas urgensi pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di kawasan kota lama Semarang.
Karena itu, pemerintah kota mendorong warga maupun pendatang untuk menggunakan transportasi publik menuju kawasan, dan berjalan kaki atau bersepeda di dalam kawasan Kota Lama.
Upaya berkelanjutan untuk menuju masa depan kota lama Semarang yang berkelanjutan terus dilakukan Pemkot Semarang dengan menggandeng sejumlah pihak
Sejak tahun 2017, ITDP Indonesia telah memberikan asistensi teknis transportasi berkelanjutan kepada Kota Semarang, termasuk peningkatan layanan Trans Semarang, layanan bus milik pemerintah kota.
Baca: Prinsip alon-alon waton kelakon warga Yogyakarta
Sebagai kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia, Semarang merupakan kota pertama selain Jakarta yang mengimplementasikan sistem bus milik pemerintah kota.
Bus ini beroperasi dengan komitmen anggaran yang konsisten dibandingkan dengan kota-kota lain yang memulai sekitar tahun yang sama.
Namun demikian, pada tahun 2017, pangsa moda angkutan umum masih sekitar 20% di Semarang (Survei ITDP & IGES, 2017).
Meskipun 60% penumpang Trans Semarang berjalan kaki untuk mengakses halte (Rakhmatulloh et al., 2020), aksesibilitas dan konektivitas first-last mile ke Trans Semarang masih menjadi masalah.
Maka dari itu, pada tahun 2021-2022, bersama dengan komunitas lokal Semarang, ITDP menyusun rekomendasi Mobilitas Inklusif Semarang
Rekomendasi ini disusun berdasarkan konsensus dari perwakilan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dan perempuan.
Baca: Empat kota di dunia yang sangat mengutamakan pejalan kaki
Konsensus ini menjadi prinsip dasar dalam rekomendasi teknis kami, termasuk aksesibilitas Trans Semarang dan infrastruktur transportasi tidak bermotor.
Tahun ini, ITDP melanjutkan bantuan kami dalam mengurangi emisi di Semarang melalui studi Rekomendasi Rute Pilot Bus Listrik untuk Trans Semarang, Peningkatan Konektivitas dan Aksesibilitas Kawasan Kota Lama Semarang, dan Panduan Teknis Perencanaan Pengembangan Layanan Sepeda Sewa di Kota Semarang yang akan diadopsi ke dalam Roadmap NMT kota.
Secara umum, pedoman pelaksanaan pengembangan kawasan Kota Lama telah diatur melalui Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2023.
Namun, untuk pengembangan jangka panjang sebagai kawasan rendah emisi yang ramah pejalan kaki, ITDP mengidentifikasi adanya kebutuhan penyesuaian sirkulasi lalu lintas.
Selain itu jugapeningkatan fasilitas penyeberangan, penambahan peneduhan dan aktivasi muka bangunan, integrasi antarmoda transportasi publik, hingga penyediaan layanan sepeda sewa.
Bagaimana langkah ini dilakukan? Ikuti di tulisan selanjutnya.
Baca: Cara Pemkot Bogota menghidupkan kota lamanya









