Komnas HAM Turunkan Tim untuk Menginvestigasi Aksi Mahasiswa yang Berakhir Ricuh di Semarang

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim menginvestigasi aksi mahasiswa di depan DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (26/8/2024) yang berakhir ricuh.

Tim investigasi dari Komnas HAM ini sudah sekitar tiga hari berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban dalam kericuhan antara mahasiswa dan polisi.

“Kami turun ke Semarang karena ada aksi besar 26 Agustus lalu yang menyedot perhatian nasional,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Semarang, Kamis (29/8/2024) dilansir Antaranews.com.

Dalam investigasi tersebut, kata Saurlin, Komnas HAM bertemu dengan pejabat Polda Jawa Tengah, mahasiswa, korban, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, hingga pendamping dari kelompok masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, tim investigasi Komnas HAM juga mengumpulkan rekaman CCTV untuk dianalisa.

Ia menuturkan unjuk rasa merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang memerlukan perlindungan negara.

“Penyampaian pikiran di muka umum dijamin oleh undang-undang. Ini merupakan hal bagus untuk demokrasi,” katanya.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Bertajuk Ibu Pertiwi Memanggil: Serukan Penolakan Laporan Pertanggung-jawaban Jokowi

Pascademo yang berakhir ricuh kemarin, ia meminta jangan sampai para mahasiswa yang melakukan aksi mendapat intimidasi.

“Demo merupakan sesuatu yang positif, oleh karena itu demo jangan menjadi sumber trauma,” katanya.

Saurlin menambahkan hasil investigasi tersebut akan dianalisis sebelum akhirnya Komnas HAM memberikan rekomendasi atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) petang.

Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga.

Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.

Dilansir sindonews.com, demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh ini mengakibatkan korban luka-luka baik dari pihak pendemo maupun polisi.

Baca Juga: Mengapa Aktivisme Mahasiswa di Indonesia Makin Meredup

Pendamping hukum Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram), Tuti Wijaya, mengungkapkan demonstrasi yang berujung kericuhan itu mengakibatkan 33 mahasiswa menjadi korban.

Para korban dibawa ke beberapa rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, yakni di RS Roemani, RSUP Kariadi, dan RS Hermina Pandanaran Semarang.

Sementara, dari pihak keamanan dilaporkan ada satu orang yang terluka karena lemparan benda seperti tombak di pipi kanannya.

Sebelumnya, Ombudsman telah meminta pihak kepolisian dalam menangani unjuk rasa mahasiswa berpedoman pada aturan yang ada.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, ada tiga peraturan yang menjadi pedoman kepolisian dalam bertindak, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16/2006, Peraturan Kapolri Nomor 1/2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009.

“Cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan harus sesuai dengan prinsip proporsional, jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali,” katanya.

Menurut dia, fungsi intelijen harus dimaksimalkan untuk mengukur potensi kualifikasi dan kuantitas gangguan.

Farida menegaskan upaya maksimal aparat dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga demonstrasi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *