Tag: Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran

  • Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Kacaunya Tata Kelola Pemerintahan

    Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Kacaunya Tata Kelola Pemerintahan

    7cloud.asia – YLBHI memandang, satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.

    YLBHI memberikan setidaknya terdapat 7 (Tujuh) catatan utama yang menunjukkan bahwa
    Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia
    dan prinsip negara hukum.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, YLBHI melihat adanya gejala nyata pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukkan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas.

    Mengacu pada Tansel (2019), konsep neoliberalisme otoriter dicirikan dengan adanya
    sentralisasi eksekutif dalam tata kelola negara, dimana aparatur negara digunakan untuk
    memfasilitasi aliran modal.

    Ini kemudian secara otomatis membatasi mekanisme kontestasi demokratis dan penyampaian pendapat akan ketidak-puasan.

    Kacaunya Pembentukan Produk Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan
    Kekacauan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terus dilakukan oleh Pemerintah, ketiadaan Posisi DPR yang kritis dan oposisi semakin memperparah ugal-ugalannya pembentukan Peraturan perundang-undangan ini.

    Di awal tahun, DPR membahas revisi Undang-Undang TNI 2004 dengan sangat cepat. Langkah pembahasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk membahas draft rancangan yang disusun oleh Pemerintah.

    Di dalam draft tersebut terdapat berbagai masalah. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    Pembahasan draft tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dengan Pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta Pusat. Serta dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pengawasan masyarakat sipil pada Sabtu 14 – 15 Maret 2025.

    Padahal sebelumnya, Adies Kadir (Wakil Ketua DPR) menyatakan bahwa RUU TNI ini tidak
    akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Pembahasan tertutup tersebut menunjukkan rendahnya komitmen transparansi.

    Proses pembuatan produk hukum bermasalah juga ditemukan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Setidaknya ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu 2 hari (10 – 11 Juli 2025).

    Kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya. Diusulkan oleh DPR RI, draf ini muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draft
    tersebut dan tidak juga pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka untuk meminta
    pandangan fraksi-fraksi.

    Begitu juga ketika proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi Pemerintah, beberapa akademisi dan Ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai perumus mengakui hanya ada pertemuan 2 kali tanpa sempat membahas bagaimana pengaturan RKUHAP.

    Pada sisi lain, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi permasalahan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum.

    Namun, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif tanpa standar dan batasan yang jelas dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.

    Mirisnya, syarat subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pen
    gawasan yang ketat oleh lembaga internal maupun eksternal yang independen.

    Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat berpotensi
    membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu posisi polisi sebagai
    penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi superior.

  • Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Pajak Anti-Rakyat yang Memperlebar Ketimpangan

    Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Pajak Anti-Rakyat yang Memperlebar Ketimpangan

    7cloud.asia – YLBHI memandang, selama setahun pemerintahan Prabowo Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, YLBHI memberikan setidaknya tujuh catatan utama yang menunjukkan bahwa setahun Pemerintahan Prabowo Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

    YLBHI melihat adanya gejala nyata pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukkan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas.

    Dua catatan pertama, yakni buruknya tata kelola pemerintahan dan penyusunan Undang-undang yang jauh dari partisipasi bermakna dan royek-proyek ambisius yang memberi karpet merah untuk oligarki, telah diulas dalam tulisan sebelumnya.

    Dalam tulisan ini akan diulas tentang kebijakan yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan, melebarnya ketimpangan, dan pajak Anti-rakyat

    Menggunakan standar garis kemiskinan baru 8,30 dolar per kapita/hari dari Bank Dunia, data tahun ini menunjukkan bahwa 194,58 juta jiwa atau lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.

    Baca: Catatan kritis setahun pemerintahan Prabowo Gibran

    Merespon tingginya angka kemiskinan tersebut, pemerintah mengatakan bahwa adalah benar Indonesia masuk ke dalam jajaran negara berpendapatan menengah atas, namun itu adalah
    posisi yang baru dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori menengah atas.

    Pemerintah mengatakan bahwa Indonesia tidak menggunakan ukuran yang sama dengan metode Bank Dunia, melainkan dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar.

    Kendati demikian, kita dapat melihat bahwa pertumbuhan PDB dan Konsumsi Rumah Tangga Indonesia mengalami penurunan di tahun 2025 (TW-1) pada angka 4,87 persen untuk PDB dan 4,89 persen untuk Konsumsi Rumah Tangga.

    Tahun sebelumnya PDB berada pada angka 5,03 persen dan Konsumsi Rumah Tangga di angka 4.94 persen.

    Kemiskinan ini dibarengi dengan angka ketimpangan yang semakin akut. Di tahun 2025, 50 triliuner di Indonesia memiliki total kekayaan sebesar Rp4,857 triliun. Ini merupakan tren kenaikan signifikan atau lebih dari 2 kali lipat di 5 tahun terakhir.

    Lebih dari setengahnya atau 61 persen dari totalnya ditopang dari industri bisnis di sektor ekstraktif. Ini berbanding terbalik dengan data kemiskinan di Indonesia yang tersaji, baik menurut Bank Dunia maupun pemerintah Indonesia.

    Baca: Catatan kritis satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran 

    Ketimpangan ini juga dibarengi dengan dikeluarkannya kebijakan pajak tinggi bagi rakyat. Pemerintahan Prabowo Gibran adalah rezim gemuk yang menguras banyak anggaran keuangan negara.

    Setidaknya 49 kementerian dimiliki oleh Prabowo-Gibran. Kita dapat membandingkan di masa sebelumnya, yaitu 30 kementerian.

    Kementerian-kementerian ini membutuhkan pendanaan langsung dari negara. Anggaran juga dibutuhkan untuk memastikan proyek Makan Bergizi Gratis berjalan, perbelanjaan prajurit TNI dan perluasan pos-pos militer baru.

    Penyerapan anggaran dari negara juga dibutuhkan oleh lembaga ad hoc yang baru-baru ini
    dibentuk, yaitu: Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, serta Badan Gizi Nasional.

    Ini kemudian menghasilkan pemangkasan anggaran besar-besaran termasuk di pemerintahan daerah. Alhasil, PBB di daerah-daerah mengalami kenaikan bahkan 20 titik ang
    kanya mencapai di atas 100 persen.

    Di Pati misalkan naik 250 persen, Cirebon dan Jombang 1000 persen, Semarang 400 persen, dan Bone 300 persen. Kebijakan ini digunakan untuk menambal anggaran yang disedot oleh pusat. Ini adalah pemantik kemarahan rakyat dalam perlawanan rakyat Agustus lalu.

    Baca: Pengangguran muda Indonesia capai 17,3 persen