7cloud.asia – YLBHI memandang, satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.
YLBHI memberikan setidaknya terdapat 7 (Tujuh) catatan utama yang menunjukkan bahwa
Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia
dan prinsip negara hukum.
Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, YLBHI melihat adanya gejala nyata pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukkan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas.
Mengacu pada Tansel (2019), konsep neoliberalisme otoriter dicirikan dengan adanya
sentralisasi eksekutif dalam tata kelola negara, dimana aparatur negara digunakan untuk
memfasilitasi aliran modal.
Ini kemudian secara otomatis membatasi mekanisme kontestasi demokratis dan penyampaian pendapat akan ketidak-puasan.
Kacaunya Pembentukan Produk Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan
Kekacauan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terus dilakukan oleh Pemerintah, ketiadaan Posisi DPR yang kritis dan oposisi semakin memperparah ugal-ugalannya pembentukan Peraturan perundang-undangan ini.
Di awal tahun, DPR membahas revisi Undang-Undang TNI 2004 dengan sangat cepat. Langkah pembahasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk membahas draft rancangan yang disusun oleh Pemerintah.
Di dalam draft tersebut terdapat berbagai masalah. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Pembahasan draft tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dengan Pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta Pusat. Serta dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pengawasan masyarakat sipil pada Sabtu 14 – 15 Maret 2025.
Padahal sebelumnya, Adies Kadir (Wakil Ketua DPR) menyatakan bahwa RUU TNI ini tidak
akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Pembahasan tertutup tersebut menunjukkan rendahnya komitmen transparansi.
Proses pembuatan produk hukum bermasalah juga ditemukan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Setidaknya ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu 2 hari (10 – 11 Juli 2025).
Kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya. Diusulkan oleh DPR RI, draf ini muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draft
tersebut dan tidak juga pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka untuk meminta
pandangan fraksi-fraksi.
Begitu juga ketika proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi Pemerintah, beberapa akademisi dan Ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai perumus mengakui hanya ada pertemuan 2 kali tanpa sempat membahas bagaimana pengaturan RKUHAP.
Pada sisi lain, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi permasalahan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum.
Namun, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif tanpa standar dan batasan yang jelas dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
Mirisnya, syarat subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pen
gawasan yang ketat oleh lembaga internal maupun eksternal yang independen.
Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat berpotensi
membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu posisi polisi sebagai
penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi superior.

Leave a Reply