7cloud.asia – Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah.
Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah yang dirilis Sabtu (23/11/2024) itu mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam di Pilkada 2024.
Fatwa MUI Jawa Tengah tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Terkait Fatwa MUI Jawa Tengah terkait Pilkada 2024 tersebut, SETARA Institute memberikan catatan kritisnya. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (24/11/2024) SETARA Institute menilai Fatwa MUI tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara.
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, menjelaskan, pasal 28D ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Baca: Sudahkah isu lingkungan menjadi bahasan di Pilkada 2024?
Demikian pula UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak.
Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang melekat pada yang bersangkutan.
“Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,“ ujarnya.
SETARA Institute juga menilai fatwa tersebut dan fatwa serupa ini juga bersifat segregatif (memisahkan) yang melemahkan kebinekaan Indonesia. Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk.
SETARA Institute memandang bahwa Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik.
Baca: Komisi II DPR ingatkan netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024
Melalui Pilkada, juga Pemilu pada umumnya, rakyat dan calon pejabat publik berinteraksi untuk saling mendengar dan saling mengetahui satu sama lain, tanpa terikat pada identitas primordial masing-masing, termasuk agama.
Jadi, ujar Halili, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.
Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat.
SETARA Institute memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
“Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,“ demikian SETARA Institute dalam pernyataannya.





