Tag: setara institute

  • SETARA Institute: Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum dan Melemahkan Keberagaman

    SETARA Institute: Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum dan Melemahkan Keberagaman

    7cloud.asia – Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah.

    Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah yang dirilis Sabtu (23/11/2024) itu mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam di Pilkada 2024.

    Fatwa MUI Jawa Tengah tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

    Terkait Fatwa MUI Jawa Tengah terkait Pilkada 2024 tersebut, SETARA Institute memberikan catatan kritisnya. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (24/11/2024) SETARA Institute menilai Fatwa MUI tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara.

    Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, menjelaskan, pasal 28D ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

    Baca: Sudahkah isu lingkungan menjadi bahasan di Pilkada 2024?

    Demikian pula UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak.

    Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang melekat pada yang bersangkutan.

    “Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,“ ujarnya.

    SETARA Institute juga menilai fatwa tersebut dan fatwa serupa ini juga bersifat segregatif (memisahkan) yang melemahkan kebinekaan Indonesia. Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk.

    SETARA Institute memandang bahwa Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik.

    Baca: Komisi II DPR ingatkan netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    Melalui Pilkada, juga Pemilu pada umumnya, rakyat dan calon pejabat publik berinteraksi untuk saling mendengar dan saling mengetahui satu sama lain, tanpa terikat pada identitas primordial masing-masing, termasuk agama.

    Jadi, ujar Halili, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.

    Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat.

    SETARA Institute memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

    “Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,“ demikian SETARA Institute dalam pernyataannya.

  • Skor Indeks HAM Indonesia Turun di Era Pemerintahan Jokowi

    Skor Indeks HAM Indonesia Turun di Era Pemerintahan Jokowi

    7cloud.asia – Kinerja Negara sebagai pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada warga negara, juga memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setahun terakhir kembali menjadi sorotan

    Upaya Negara dalam memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) tersebut tercatat di Indeks HAM Indonesia oleh SETARA Institute.

    SETARA Institute mengeluarkan laporan tahunan indeks HAM ini tidak saja sebagai suatu kajian, tetapi juga merefleksikannya dengan peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 10 Desember.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/12/2024), peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, mengatakan skor rata-rata Indeks HAM untuk seluruh variabel tahun 2024 ini adalah 3,1 – atau berarti turun 0,1 dibandingkan tahun 2023.

    Indeks HAM ini disusun dengan mengacu pada rumpun hak yang tercantum dalam Kovenan Internasinal Hak Sipil dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam penanganan Aparat terhadap pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    Indeks HAM ini menetapkan enam indikator pada variabel hak sipil dan politik (sipol) dan lima indikator pada hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

    Sayyidatul mengatakan skor indikator kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) pada Indeks HAM 2024 ini mencapai 3,2. Ini menunjukkan masih terus terjadinya peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB yang cukup tinggi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

    Sepanjang satu dekade pemerintahan Jokowi dari tahun 2014-2023, terjadi 1.792 peristiwa dan 2.815 tindakan pelanggaran KBB.

    “Misalnya di beberapa peristiwa, ada beberapa peristiwa seperti penolakan sekolah Kristen di Pare-Pare, kemudian penolakan perayaan As-syura di Kabupaten Bandung sampai yang baru terjadi di awal Desember ini Jamaah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan kegiatan Jalsah Salanah oleh aktor negara sendiri,” ujarnya.

    Gangguan tempat ibadah, lanjutnya, masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam pemerintahan Jokowi yaitu, 65 gangguan pada tahun 2023, 50 gangguan pada tahun 2022 dan 44 gangguan pada tahun 2021.

    Baca: Perlindungan bagi para perempuan pembela HAM

    Masifnya gangguan terhadap tempat ibadah merefleksikan rendahnya komitmen negara dalam mengakomodir ruang-ruang spiritualitas sebagai manifestasi atas keyakinan terhadap agama dan kepercayaan.

    Pada indikator hak memperoleh keadilan terjadi penurunan dari 3,5 menjadi 3,2. Sayyidatul mengatakan hal ini didorong karena masifnya tindakan penyiksaan dalam proses penegakan hukum, krisisnya perlindungan terhadap pembela HAM, hingga nihilnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Sementara skor hak hidup dua tahun terakhir ini stagnan di 3,3. Stagnasi skor ini juga terjadi pada indikator hak atas rasa aman. Sementara hak turut serta dalam pemerintahan turun dari 3,1 menjadi 3,0.

    Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Paling Anjlok dalam Indeks HAM 2024
    Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah yang paling rendah dan turun signifikan dalam Indeks HAM tahun ini, dari 1,3 pada tahun 2023 menjadi 1,1 pada 2024.

    Rentetan peristiwa yang menjadikan rendahnya skor pada indikator ini antara lain adalah kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, tindakan represif terhadap upaya menyampaikan pendapat.

    Baca: Skema Proyek Strategis Nasional jadi akar pelanggaran HAM

    Juga pembubaran diskusi publik, pengerdilan terhadap kebebasan akdemik hingga kekerasan berbasis orientasi, identitas dan ekspresi gender.

    Sementara pada variabel hak ekosob, indikator paling tinggi tercatat ada pada indikator hak atas pendidikan.

    Namun skor indikator ini tetap mengalami penurunan dari 4,4 menjadi 4,3. Penurunan juga terjadi pada indikator hak atas kesehatan dari 3,8 tahun lalu menjadi 3,7.

    Indikator lain yang mengalami penurunan adalah hak atas tanah dari 1,9 menjadi 1,8. Hak atas pekerjaan tetap stagnan di skor 3,5 pada 2023 dan 2024. Hak atas budaya juga tidak mengalami kemajuan dengan skor stagnan 3,3.

    “Kebebasan berekspresi dan berpendapat selalu berada di skor paling rendah, tidak hanya pada rumpun hak sipol tetapi juga pada keseluruhan rumpun yang ada pada variabel hak sipol dan ekosob,” ungkapnya.

    Sayyidatul menggarisbawahi turunnya indeks HAM pemerintahan Presiden Jokowi terutama pada periode kedua 2019-2024. Dari skala 1-7, Jokowi tidak pernah menyentuh angka moderat 4.

    Pada akhir periode pertama 2014-2019, Jokowi sempat menyentuh angka 3,2. Tetapi kemudian turun ke 2,9 pada masa pandemi tahun 2020.

  • Menyoroti Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024: Haruskah Dikembalikan di Bawah Mendagri?

    Menyoroti Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024: Haruskah Dikembalikan di Bawah Mendagri?

    7cloud.asia – Evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah.

    Temuan ini berujung pada usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada.

    “Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang dirilis beberapa waktu lalu.

    Kritik PDI Perjuangan, menurut Hendardi, harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024

    Kritik PDI Perjuangan, lanjutnya, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi.

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri pada Pilkada di Jawa 

    Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri.

    Selain peran normatif Polri dalam melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

    Akan tetapi, Hendardi menyoroti munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.

    Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, menurut Hendardi, bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara 1945.

    Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tergolong rendah

    “Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujar Hendardi.

    Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.

    Gagasan mengembalikan posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

    Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri.

    SETARA Institute juga merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

    SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri.

    Tugas itu, baik dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban maupun menjalankan fungsi penegakan hukum.

    Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana.

    “Dengan langkah-langkah di atas diharapkan kualitas demokrasi terus meningkat.” ujar Hendardi menutup pernyataannya.

  • Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    7cloud.asia – SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat kepolisian oleh aparat di Way Kanan, Lampung.

    Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal dunia akibat ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.

    Tragedi berdarah tersebut terjadi saat 17 personel anggota Polri dari Polres Way Kanan diterjunkan untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala akibat penembakan oleh dua orang terduga anggota TNI.

    Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap. Terduga pelaku penembakan adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.

    Dalam pernyataannya, SETARA Institute menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh aparat kepolisian

    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (18/3/2025) menyebut tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten.

    Dalam catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi 2 (dua) kekerasan terbuka di antara aparat TNI dan kepolisian tersebut.

    Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.

    “Fenomena tersebut hanyalah puncak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan,“ ujar Hendardi.

    SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI.

     

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    UU TNI memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum.

    Negara, khususnya pemerintah, ujar Hendardi mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa serupa.

    Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum.

    Di tingkat elit dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan “Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”.

    Baca: Banyak anggota kepolisian terlibat kasus pelanggaran

    Hendardi menambahkan, secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus.

    Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.

    TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya.

    Hendardi menegaskan, peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil.

    “Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai otoritas sipil,“ tandasnya.

    Politisi di DPR harus disiplin untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan memicu konflik antar institusi yang semakin dalam.

  • Urgensi Pembentukan TGPF Unjuk Rasa Agustus 2025: Agar Tidak Ada Lagi Dusta

    Urgensi Pembentukan TGPF Unjuk Rasa Agustus 2025: Agar Tidak Ada Lagi Dusta

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menekankan urgensi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025 yang menewaskan 11 orang.

    Kerusuhan Agustus 2025 juga mengakibatkan puluhan orang luka-luka, ratusan aktivis ditahan dan tiga orang lainnya hilang.

    Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra memutuskan tidak akan membentuk TGPF terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 ini.

    Sebelumnya, enam lembaga nasional HAM, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI membentuk Tim Independen Pencari Fakta.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, pada Jumat (19/9/2025), Hendardi menyebut keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.

    Dia mempertanyakan pernyataan Menko Hukum yang berubah-ubah mengenai TGPF patut dipersoalkan oleh publik.

    Apakah pernyataan itu merepresentasikan sikap politik resmi Presiden sebagai Kepala Negara atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap Presiden.

    “Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF,“ ujar Hendardi.

    Baca: Pemerintah tidak akan Bbentuk TGPF terkait demonstrasi Agustus 2025

    Dia memaparkan sejumlah alasan mengapa TGPF ini penting untuk mengungkap kejadian Agustus 2025, berikut penjelasannya.

    1. Perkuat posisi
    Pembentukan TGPF oleh Presiden akan memiliki otoritas sekaligus daya tagih publik yang lebih kuat.

    Jangan mendustai fakta bahwa hasil investigasi dan penyelidikan dari organ-organ yang tidak berangkat dari kehendak politik (political will) dan otoritas Presiden, cenderung diabaikan oleh Negara dan Presiden sebagai Kepala Negara.

    Dengan legitimasi otoritatif yang kuat, Kepala Negara bisa mendorong TGPF untuk membuka tabir “huru-hara Agustus” seterang-terangnya.

    Di sisi lain, publik juga bisa menagih Kepala Negara untuk menjamin hak publik untuk tahu (right to know), hak publik untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang _(principle of non-repetition), dan pemberian hukuman yang memberikan efek jera bagi para dalang dan pelaku intelektual di balik huru-hara.

    2. Bukti permulaan yang kuat
    bukti-bukti permulaan mengenai dalang, pola operasi, dan aktor-aktor lapangan yang terlatih sudah sangat benderang untuk menyatakan bahwa “huru-hara akhir Agustus” merupakan sebuah peristiwa luar biasa (extra ordinary).

    Jangan mendustai fakta-fakta permulaan tersebut bahwa huru-hara yang mengorbankan nyawa warga negara, merusak fasilitas umum, merugikan kepentingan bersama, dan menjarah properti individu diduga dilakukan oleh orang-orang terlatih.

    Orang-orang ini terkesan diorganisasi dan dimobilisasi untuk kepentingan dan mengusung agenda terselubung tertentu.

    TGPF merupakan wahana yang tepat untuk mengungkap peristiwa seterang-terangnya dan lembaga-lembaga HAM nasional bisa menjadi bagian di dalam TGPF tersebut.

    Baca: Tewasnya demontrans tunjukkan Negara gagal melindungi rakyat

    3. Bentuk kehadiran Negara
    Pembentukan TGPF akan menyampaikan pesan kepada seluruh pihak dan terutama seluruh rakyat bahwa Negara hadir untuk mewujudkan tujuan pemerintahan negara.

    Pemerintah diminta tidak mendustai pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa pemerintahan Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    Keengganan untuk membentuk TGPF menggambarkan lemahnya politik negara untuk melindungi warganya dengan mengorbankan mereka menjadi objek dari agenda dan kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu.

    4. Meluruskan kesimpang-siuran
    TGPF akan mengklirkan begitu banyak kesimpangsiuran dan memosisikan Presiden berada dalam posisi netral di tengah kompleksitas relasi aparatur negara pada sektor keamanan.

    Keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.

    Antusiasme Presiden untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan sama sekali tidak antusias membentuk TGPF justru menunjukkan bahwa Presiden tidak netral sebagai Kepala Negara,

    Presiden terkesan melindungi ‘kelompok terlatih’ dalam “huru-hara Agustus” dan memuluskan agenda-agenda militerisasi di sektor-sektor sipil, termasuk sektor keamanan.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa Agustus 2025

     

     

  • Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    7cloud.asia – SETARA Institute mendesak pengurus negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

    Langkah ini dinilai merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden Prabowo Subianto agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional.

    Dalam pernyataannya kepada media, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pembentukan TGPF juga akan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban.

    Sikap SETARA Institute ini didasarkan pada perkembangan krusial terkait kasus ini, yakni melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga.

    Polri juga sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda dengan tersangka versi TNI.

    “Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,“ ujar Hendardi dalam pernyataan tertulis kepada media, Minggu (29/3/2026)

    Baca: Komnas HAM diminta segera menyimpulkan kasus yang menimpa Andrie Yunus

    Hendardi mengatakan, TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

    Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

    Jika benar melibatkan anggota BAIS, harus diusut adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.

    Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.

    Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

    Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    “Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,“ tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

    “Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,“ pungkas Hendardi