Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

Written by

in

7cloud.asia – SETARA Institute mendesak pengurus negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

Langkah ini dinilai merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden Prabowo Subianto agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional.

Dalam pernyataannya kepada media, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pembentukan TGPF juga akan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban.

Sikap SETARA Institute ini didasarkan pada perkembangan krusial terkait kasus ini, yakni melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga.

Polri juga sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda dengan tersangka versi TNI.

“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,“ ujar Hendardi dalam pernyataan tertulis kepada media, Minggu (29/3/2026)

Baca: Komnas HAM diminta segera menyimpulkan kasus yang menimpa Andrie Yunus

Hendardi mengatakan, TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

Jika benar melibatkan anggota BAIS, harus diusut adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.

Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.

Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

“Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,“ tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,“ pungkas Hendardi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *