Tag: sorong

  • Masyarakat di 7 Wilayah Adat Papua Kompak Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat di 7 Wilayah Adat Papua Kompak Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat kembali bergaung. Kali ini dari Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Papua menyelenggarakan konsultasi publik pada Kamis (31/7/2025) lalu.

    Acara yang digelar untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi RUU Masyarakat Adat ini melahirkan Deklarasi 7 Wilayah Adat Tanah Papua di Sorong.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, melalui deklarasi ini, masyarakat adat di 7 wilayah adat di Tanah Papua yang hadir dalam konsultasi publik ini mendeklarasikan dua poin pernyataan sikap.

    Pertama, bahwa mereka mendesak Badan Legislasi DPR untuk mengakomodasi hasil-hasil konsultasi publik RUU Masyarakat Adat Region Papua sebagaimana yang terlampir pada deklarasi ini.

    Kedua, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta pimpinan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.

    Baca: Koalisi Sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

    Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan bahwa berbagai peraturan yang ada selalu dibenturkan mengenai keberadaan masyarakat adat dan ruang hidupnya.

    ”RUU Masyarakat Adat diharapkan bisa menganulir kompleksitas pengkauan masyarakat adat yang selama ini menemui banyak hambatan,” katanya.

    Hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan tahun 2009, RUU Masyarakat Adat masih belum juga disahkan. Sepanjang itu pula, masyarakat adat tak kunjung mendapatkan pelindungan hukum.

    Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah tiga kali masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) pada 2014, 2024, dan 2025.

    Menurut Frida Klassin, perwakilan komunitas masyarakat adat, keterlibatan masyarakat adat dalam perancangan RUU Masyarakat Adat sangat krusial, karena regulasi ini akan sangat berpengaruh pada ruang hidup masyarakat adat yang makin tergerus habis.

    Baca: RUU Masyarakat Adat, perlindungan atau pengakuan?

    Apa jadinya masyarakat adat, ujar Frida, kalau tidak ada RUU Masyarakat Adat? Khususnya di Papua, bahasa, marga, dusun, kampung, laut, hingga hutan, itu melekat dengan masyarakat adat.

    “Saya mencatat setiap aspirasi kami yang hidup, kami yang tinggal, kami yang punya. Tanah Papua bukan tanah kosong. Tanah Papua adalah tanah marga,” tegas Frida.

    Mengundang pemerintah daerah setempat, akademisi, serta komunitas masyarakat adat di Tanah Papua, konsultasi ini dirancang untuk mewadahi aspirasi dari berbagai sektor. Greenpeace Indonesia ikut mengawal proses konsultasi publik ini sebagai fasilitator.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rossy You mengatakan, Secara khusus, Papua merupakan wilayah dengan keragaman masyarakat adat yang sangat tinggi dan struktur sosial-budaya yang khas.

    Dia melanjutkan, di tengah ancaman ekspansi industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, dan perubahan tata ruang, kebutuhan akan pelindungan hukum bagi masyarakat adat Papua menjadi sangat mendesak.

    Baca: RUU Masyarakat Adat dibahas sejak 2011 hingga kini masih terkatung-katung

    ”RUU Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi hak kolektif masyarakat adat Papua dalam kerangka otonomi khusus, pluralisme hukum, serta pengakuan terhadap sistem nilai lokal yang hidup dan dinamis,” ujar Rossy You

    Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum formal.

    Menurutnya, RUU Masyarakat Adat adalah sarana transformasi keadilan sosial, keadilan ekologis, dan penguatan identitas bangsa.

    Negara, ujarnya, harus menjamin bahwa masyarakat adat mendapatkan pelindungan atas tanah dan wilayahnya, atas budayanya, dan atas sistem nilai yang mereka junjung tinggi.

    “Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan proses ini sebagai bagian dari gerakan bersama membangun masa depan Papua dan Indonesia yang menghormati keberagaman, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup di atas tanah leluhur kita bersama,” ujarnya.

    Baca: Ketiadaan payung hukum memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat

  • Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku besar Tehit yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan untuk mempertahankan hutan adat mereka terus berlanjut.

    Pada Jumat (14/11/2025) puluhan masyarakat adat Suku Tehit dari sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben, mendatangi Kantor Bupati Sorong Selatan menyuarakan aspirasi mereka menolak pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit

    Dalam keterangannya kepada media, perwakilan masyarakat mengungkapkan pengembangan lahan menjadi kebun sawit akan mengancam penghidupan mereka. 

    “Kami tolak kelapa sawit dengan resmi, karena mengingat generasi kami 10 hingga 20 tahun ke depan mereka mau hidup di mana? Kami juga ingatkan kepada Bupati bahwa tanah Tehit adalah tanah Beradapan,” ujar Abner Kondororik dari sub suku Mlaqya 

    Baca: Masyarakat Adat Tehit mendesak Negara mengembalikan hutan adat mereka

    Yulian Kareth dari Sub Suku Afsya juga menegaskan tidak akan menyerahkan hutan adat mereka kepada perusahaan, karena wilayah hutan merupakan sumber penghidupan dan makanan warga.

    “Kalau perusahaan sawit masuk maka kami punya hutan hancur, budaya-budaya kami nanti juga nanti hancur, hutan hancur gunung rusak, tempat keramat rusak hilang, pohon keramat hilang, lalu nanti kami mau hidup di mana?“ ujarnya.

    Dia menambahkan, “Kami punya komitmen, Negara jika paksakan keadan maka kami siap pertahankan dan berlawan sampai mati di tempat, ini demi generasi kami.“

    Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak yang menerima warga mengatakan, sejak dia dilantik sampai saat ini, tidak pernah ada investor sawit yang datang bicara untuk masuk di wilayah adat Konda.

    Dia menambahkan, di wilayah Moswaren memang ada masuk investor sawit dan itu sudah jalan karena masyarakat adatnya menerima.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    ”Jadi sepanjang hak ulayat menolak, maka kami pemerintah juga tidak mengizinkan. Kemarin saat di Jakarta beberapa waktu lalu, kami sudah batalkan semua rencana sawit yang masuk ke Konda. Sepanjang Masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak menerima, maka saya (Pemerintah) tidak akan pernah menandatanganinya,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya hutan adat masyarakat adat Tehit sedang menghadapi ancaman karena adanya perizinan usaha perkebunan dan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Warga menolak perizinan dan rencana operasi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka, karena akan menghancurkan dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Pembukaan hutan adat untuk kebun sawit dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupkan warga secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden untuk mengurangi kerusakan hutan.

    Pembukaan hutan untuk sawit juga bertentangan serta prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.