Masyarakat di 7 Wilayah Adat Papua Kompak Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat kembali bergaung. Kali ini dari Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Papua menyelenggarakan konsultasi publik pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Acara yang digelar untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi RUU Masyarakat Adat ini melahirkan Deklarasi 7 Wilayah Adat Tanah Papua di Sorong.

Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, melalui deklarasi ini, masyarakat adat di 7 wilayah adat di Tanah Papua yang hadir dalam konsultasi publik ini mendeklarasikan dua poin pernyataan sikap.

Pertama, bahwa mereka mendesak Badan Legislasi DPR untuk mengakomodasi hasil-hasil konsultasi publik RUU Masyarakat Adat Region Papua sebagaimana yang terlampir pada deklarasi ini.

Kedua, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta pimpinan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.

Baca: Koalisi Sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan bahwa berbagai peraturan yang ada selalu dibenturkan mengenai keberadaan masyarakat adat dan ruang hidupnya.

”RUU Masyarakat Adat diharapkan bisa menganulir kompleksitas pengkauan masyarakat adat yang selama ini menemui banyak hambatan,” katanya.

Hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan tahun 2009, RUU Masyarakat Adat masih belum juga disahkan. Sepanjang itu pula, masyarakat adat tak kunjung mendapatkan pelindungan hukum.

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah tiga kali masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) pada 2014, 2024, dan 2025.

Menurut Frida Klassin, perwakilan komunitas masyarakat adat, keterlibatan masyarakat adat dalam perancangan RUU Masyarakat Adat sangat krusial, karena regulasi ini akan sangat berpengaruh pada ruang hidup masyarakat adat yang makin tergerus habis.

Baca: RUU Masyarakat Adat, perlindungan atau pengakuan?

Apa jadinya masyarakat adat, ujar Frida, kalau tidak ada RUU Masyarakat Adat? Khususnya di Papua, bahasa, marga, dusun, kampung, laut, hingga hutan, itu melekat dengan masyarakat adat.

“Saya mencatat setiap aspirasi kami yang hidup, kami yang tinggal, kami yang punya. Tanah Papua bukan tanah kosong. Tanah Papua adalah tanah marga,” tegas Frida.

Mengundang pemerintah daerah setempat, akademisi, serta komunitas masyarakat adat di Tanah Papua, konsultasi ini dirancang untuk mewadahi aspirasi dari berbagai sektor. Greenpeace Indonesia ikut mengawal proses konsultasi publik ini sebagai fasilitator.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rossy You mengatakan, Secara khusus, Papua merupakan wilayah dengan keragaman masyarakat adat yang sangat tinggi dan struktur sosial-budaya yang khas.

Dia melanjutkan, di tengah ancaman ekspansi industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, dan perubahan tata ruang, kebutuhan akan pelindungan hukum bagi masyarakat adat Papua menjadi sangat mendesak.

Baca: RUU Masyarakat Adat dibahas sejak 2011 hingga kini masih terkatung-katung

”RUU Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi hak kolektif masyarakat adat Papua dalam kerangka otonomi khusus, pluralisme hukum, serta pengakuan terhadap sistem nilai lokal yang hidup dan dinamis,” ujar Rossy You

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum formal.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat adalah sarana transformasi keadilan sosial, keadilan ekologis, dan penguatan identitas bangsa.

Negara, ujarnya, harus menjamin bahwa masyarakat adat mendapatkan pelindungan atas tanah dan wilayahnya, atas budayanya, dan atas sistem nilai yang mereka junjung tinggi.

“Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan proses ini sebagai bagian dari gerakan bersama membangun masa depan Papua dan Indonesia yang menghormati keberagaman, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup di atas tanah leluhur kita bersama,” ujarnya.

Baca: Ketiadaan payung hukum memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *