7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku besar Tehit yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan untuk mempertahankan hutan adat mereka terus berlanjut.
Pada Jumat (14/11/2025) puluhan masyarakat adat Suku Tehit dari sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben, mendatangi Kantor Bupati Sorong Selatan menyuarakan aspirasi mereka menolak pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit
Dalam keterangannya kepada media, perwakilan masyarakat mengungkapkan pengembangan lahan menjadi kebun sawit akan mengancam penghidupan mereka.
“Kami tolak kelapa sawit dengan resmi, karena mengingat generasi kami 10 hingga 20 tahun ke depan mereka mau hidup di mana? Kami juga ingatkan kepada Bupati bahwa tanah Tehit adalah tanah Beradapan,” ujar Abner Kondororik dari sub suku Mlaqya
Baca: Masyarakat Adat Tehit mendesak Negara mengembalikan hutan adat mereka
Yulian Kareth dari Sub Suku Afsya juga menegaskan tidak akan menyerahkan hutan adat mereka kepada perusahaan, karena wilayah hutan merupakan sumber penghidupan dan makanan warga.
“Kalau perusahaan sawit masuk maka kami punya hutan hancur, budaya-budaya kami nanti juga nanti hancur, hutan hancur gunung rusak, tempat keramat rusak hilang, pohon keramat hilang, lalu nanti kami mau hidup di mana?“ ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami punya komitmen, Negara jika paksakan keadan maka kami siap pertahankan dan berlawan sampai mati di tempat, ini demi generasi kami.“
Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak yang menerima warga mengatakan, sejak dia dilantik sampai saat ini, tidak pernah ada investor sawit yang datang bicara untuk masuk di wilayah adat Konda.
Dia menambahkan, di wilayah Moswaren memang ada masuk investor sawit dan itu sudah jalan karena masyarakat adatnya menerima.
Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat
”Jadi sepanjang hak ulayat menolak, maka kami pemerintah juga tidak mengizinkan. Kemarin saat di Jakarta beberapa waktu lalu, kami sudah batalkan semua rencana sawit yang masuk ke Konda. Sepanjang Masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak menerima, maka saya (Pemerintah) tidak akan pernah menandatanganinya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya hutan adat masyarakat adat Tehit sedang menghadapi ancaman karena adanya perizinan usaha perkebunan dan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Warga menolak perizinan dan rencana operasi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka, karena akan menghancurkan dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.
Pembukaan hutan adat untuk kebun sawit dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupkan warga secara turun temurun.
Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden untuk mengurangi kerusakan hutan.
Pembukaan hutan untuk sawit juga bertentangan serta prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Leave a Reply