Tag: Suara Ibu Indonesia

  • Suara Ibu Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Aksi Mahasiswa

    Suara Ibu Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Aksi Mahasiswa

    7cloud.asia – Puluhan perempuan berkumpul di trotoar depan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/03/2025) menggelar aksi bertajuk “Suara Ibu Indonesia”

    Dalam orasinya, para perempuan yang hadir dalam aksi Suara Ibu Indonesia menyatakan solidaritas mereka terhadap mahasiswa.

    Mereka juga mengecam tindakan kekerasan aparat kepada mahasiswa dan anak-anak muda yang menolak pengesahan revisi UU TNI.

    Para perempuan yang bergabung dalam berbagai organisasi perempuan Indonesia ini terdiri dari ibu-ibu, mahasiswi, hingga buruh mengaku resah akan represifitas yang sangat kentara hari-hari belakangan ini.

    Kompak mengenakan pakaian putih para perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar orasi untuk menyuarakan keresahan mereka.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI makin meluas

    Mereka juga membawa poster aspirasi berisi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI dan mengutuk tindakan represif dan kekerasan aparat keamanan ke masyarakat sipil yang berunjukrasa menolak UU TNI.

    Salah satu yang hadir dalam aksi ialah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto. “Hari ini para perempuan berkumpul di sini, karena sejarah berulang,” katanya saat berorasi.

    Pernyataan itu menyinggung ketika gerakan ibu-ibu dan perempuan yang berperan dalam runtuhnya rezim orde baru. Dia menyesalkan sikap pemerintah saat ini yang tidak belajar dari peristiwa lampau tersebut.

    Menurut dia, eksekutif dan legislatif saat ini justru berkolaborasi untuk melawan rakyatnya sendiri. Bahkan, kata dia, pemerintah tega untuk menciptakan hukum tanpa pelibatan publik karena untuk merepresi masyarakat.

    Baca: Pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    Dia menyatakan bahwa kelompok perempuan, termasuk ibu-ibu di seluruh Indonesia mengecam tindakan pemerintah yang serampangan ke rakyatnya.

    “Indonesia bukan milik mereka yang ada di Senayan dan eksekutif hari ini. Indonesia milik anak-anak muda ke depan,” ujarnya.

    Koordinator dari Suara Ibu Indonesia Ririn Sefsani menyatakan, bahwa mereka bakal mendampingi perjuangan mahasiswa dengan ikut turun ke jalan. Para perempuan ini juga akan berjuang bersama dengan generasi penerus itu untuk melawan kekuasaan yang korup.

    “Inilah tuntutan kami, setop kekerasan pada mahasiswa dan batalkan revisi Undang-undang TNI. Kembalikan tentara ke tugas utamanya,” kata dia saat membacakan tuntutan.

     

  • Suara Ibu Indonesia Serukan Perempuan di Seluruh Indonesia Ikut Turun ke Jalan Lawan Pemerintah Korup

    Suara Ibu Indonesia Serukan Perempuan di Seluruh Indonesia Ikut Turun ke Jalan Lawan Pemerintah Korup

    7cloud.asia – Para perempuan yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa menolak Revisi UU TNI.

    Para perempuan yang hadir Aksi Suara Ibu Indonesia ini mengenakan baju putih berkumpul di depan Sarinah sejak pukul 14.00 waktu Indonesia barat (WIB).

    Di antara para peserta aksi Suara Ibu Indonesia terdapat beberapa akademisi seperti Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Melani Budianta dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.

    Ririn Sefsani, salah satu inisiator Suara Ibu Indonesia, mengatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari Suara Ibu Peduli yang tumbuh saat Orde Baru.

    Dia mengatakan kembalinya dwifungsi TNI lewat revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu dikhawatirkan akan merenggut ruang-ruang yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil.

    “Kekhawatiran kami adalah rezim ini, melalui aparatnya, semakin tidak peduli terhadap suara kami dengan melakukan kekerasan,” ujarnya dikutip Tempo.co

    Baca: Suara Ibu Indonesia kecam tindakan represif aparat terhadap aksi mahasiswa

    Dia pun mendorong ibu-ibu di seluruh Indonesia untuk ikut turun ke jalan atau mendukung anak-anak muda yang turun ke jalan.

    Ririn mengajak ibu-ibu di seluruh Indonesia mendampingi perjuangan mahasiswa dengan ikut turun ke jalan menolak UU TNI dan melawan kekuasaan yang korup.

    Ririn menilai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap peserta unjuk rasa menolak revisi UU TNI sudah terlalu parah. Dia menyebut korbannya bukan hanya mahasiswa, elemen sipil lain seperti pengemudi ojek online juga ikut dipukuli.

    “Mereka dapat gaji dari rakyat yang bayar pajak. Mereka dipercaya memegang senjata, janganlah melakukan tindakam represif kepada anak bangsa sendiri,” ujar Ririn kepada awak media.

    Ririn khawatir, kekerasan yang dilakukan aparat memberi sinyal bahwa rezim pemerintahan saat ini semakin tidak peduli dengan suara rakyat.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang turut menghadiri aksi itu menyinggung peran perempuan dalam sejarah perjuangan 1998. Dia berujar para perempun berkumpul pada hari ini sebab sejarah kembali terulang.

    Baca: Unjuk rasa menolak UU TNI makin meluas

    “Semuanya berkolaborasi melawan rakyatnya sendiri, bahkan menciptakan hukum secara diam-diam untuk merepresi kita semua,” kata Sulistyowati.

    Sulistyowati juga menyinggung kelompok oligarki yang menempati posisi di kursi parlemen maupun pemerintah.

    “Semuanya berkolaborasi melawan rakyatnya sendiri, bahkan menciptakan hukum secara diam-diam untuk merepresi kita semua,” kata Sulistyowati dalam orasinya.

    Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI yang telah disahkan pada Kamis, (20/3/2025) menuai kritik keras dari masyarakat Berbagai elemen masyarakat di beberapa daerah turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

    Namun aksi tersebut mendapat respons represif dari aparat. Dalam aksi di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, sekelompok polisi diduga menghajar pengemudi ojol bernama Raka.

    Baca: Pengesahan revisi UU TNI bakal membunuh demokrasi

    Peristiwa itu terjadi di kolong jembatan layang JCC, tidak jauh dari lokasi aksi di depan Gedung DPR/MPR. “Tendangan, pentungan, yang paling parah kena kepala,” kata Raka.

    Raka bercerita, saat itu dirinya sedang menepi di pinggir jalan untuk mengisi daya baterai gawai miliknya. Tidak lama kemudian datang segerombolan polisi yang menuduhnya sebagai mahasiswa yang terlibat demonstrasi.

    Menurut Raka, dia sudah mengatakan bahwa dirinya bukan mahasiswa, melainkan ojol. Namun belum sempat memberikan banyak penjelasan, Raka langsung dipukul dan ditendang bertubi-tubi.

    Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Daniel Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa puluhan orang mengalami luka-luka dalam aksi demonstrasi menolak pemberlakuan UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam, 23 Maret 2025.

    “Ada korban yang mengalami bocor kepala. Banyak yang ditangkap dalam kondisi luka-luka. Kami mengamati, ada proses penangkapan yang sewenang-wenang dan kami duga aparat telah melakukan tindakan eksesif (tindakan keras yang melampaui batas kebiasaan),” kata Daniel dikutip Tempo pada Senin, (24/3/2025).

  • Aksi Damai Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta: Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

    Aksi Damai Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta: Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

    7cloud.asia – Puluhan perempuan yang tergabung dalam Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta menggelar aksi solidaritas untuk mahasiswa pada Sabtu (29/3/2025) siang.

    Dalam aksi yang berlangsung di Titik Nol Malioboro itu, Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam aksi mahasiswa menolak UU TNI.

    “Kami hadir di sini karena rasa cinta pada negeri ini,“ demikian suara Komunitas Suara Ibu Indonesia Yogyakarta dalam orasinya.

    Koordinator Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta, Sari Oktafiana mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas sikap represif aparat dalam menangani aksi menolak UU TNI.

    Laporan dari Kontras menyebutkan ada 136 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan 12 kasus kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI1 dalam aksi-aksi belakangan ini.

    Saat mahasiswa sedang mendapatkan perawatan dari medis pun, mereka mendapatkan perlakuan kekerasan. Aparat juga melakukan tindakan represif kepada tim medis dan jurnalis.

    Baca: Suara Ibu Indonesia ajak perempuan di seluruh Indonesia turun ke jalan

    Praktek kekerasan ini, menurut Sari, melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berpendapat, dan melawan konstitusi.

    Praktek kekerasan pada warga sipil adalah salah satu tanda kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia dan praktek menyempitkan ruang sipil.

    Polisi dan tentara adalah aparat negara yang memiliki keabsahan untuk menggunakan senjata untuk mempertahankan negara, tapi bukan untuk memukuli mahasiswa.

    Demonstrasi, ujar Sari, adalah bentuk praktik demokrasi yang sehat. Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan terbuka terhadap dialog, bukan merespon dengan kekerasan.

    “Kita pernah memiliki sejarah kelam praktek pembungkaman suara masyarakat, praktek kekerasan, penculikan warga sipil, bahkan pembunuhan aktivis dan mahasiswa,“ ujar Amalinda Savirani saat membacakan pernyataan komunitas Suara Ibu.

    Kami tidak menginginkan sejarah gelap itu terulang lagi. Sudah saatnya aparat, baik polisi maupun TNI, mengevaluasi ulang pendekatan mereka dalam merespons aspirasi publik, serta berbenah diri dalam menyikapi aksi demonstrasi.

    Baca: Suara Ibu Indonesia kecam tindakan represif aparat terhadap aksi mahasiswa

    Komunitas Ibu Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera membatalkan UU TNI
    dan menolak Rancangan Undang-Undang Polri.

    Kedua regulasi ini berpotensi memperluas peran aparat keamanan—baik militer maupun kepolisian—dalam kehidupan sipil.

    Hal ini membuka ruang bagi menguatnya militerisme, menyempitkan ruang sipil, memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia, dan meningkatkan potensi kembalinya otoritarianisme.

    Keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat.

    Sebagai perempuan yang cinta dan peduli pada masa depan bangsa, pada generasi
    muda, Komunitas Suara Ibu Indonesia menyerukan agar aparat segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa.

    Komunitas Suara Ibu Indonesia juga mendesak tindakan tegas pada aparat yang melakukan tindakan represif dan melanggar HAM

    Di akhir orasinya, perempuan yang tergabung dalam Komunitas Suara Ibu Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini untuk berdiri bersama mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.

    Baca: Unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI makin meluas

     

  • Datangi Polda Metro Jaya, Suara Ibu Indonesia Tuntut Pembebasan 16 Mahasiswa Universitas Trisakti

    Datangi Polda Metro Jaya, Suara Ibu Indonesia Tuntut Pembebasan 16 Mahasiswa Universitas Trisakti

    7cloud.asia – Aktivis Suara Ibu Indonesia Selasa (27/5/2025) mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta menuntut pembebasan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang saat ini ditahan polisi.

    Suara Ibu Indonesia juga mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto untuk membebaskan para mahasiswa tersebut.

    Sebanyak 16 mahasiswa tersebut telah dijadikan tersangka atas kericuhan pada demonstrasi Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti di Balai Kota, Jakarta, 21 Mei 2025 lalu.

    “Hari ini, kami meminta, atau katakanlah memohon, agar Kepolisian Indonesia dapat selekas mungkin membebaskan mahasiswa yang kini ditahan dan dietapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand kepada awak media yang menemuinya di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 Mei 2025.

    Avianti khawatir penetapan tersangka dan penahanan terhadap mahasiswa itu akan berdampak pada akademik serta masa depan mereka.

    Menurut Avianti, penetapan tersangka dan penahanan para mahasiswa yang berunjuk rasa, dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan membuat generasi muda diliputi ketakutan.

    Oleh karena itu, Suara Ibu Indonesia mendorong agar kepolisian menghentikan kekerasan, represi, dan intimidasi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Kami mendesak polisi mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat,” kata dia.

    Selain meminta pembebasan mahasiswa Trisakti, Suara Ibu Indonesia juga mendorong agar kepolisian segera membebaskan para mahasiswa di sejumlah daerah yang masih ditahan sejak aksi demonstrasi 1 Mei lalu.

    Termasuk di antaranya delapan mahasiswa di Semarang yang masih ditahan di Polda Jawa Tengah.

    Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.

    “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi Minggu, (25/5/2025).

    Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

    Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas.

    Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

    Sebelumnya viral di media sosial aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti ricuh. Terlihat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

    Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.

    Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa ingin ada pengakuan negara terhadap gugurnya mahasiswa pada 1998.

    Ini termasuk empat mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.

    Amnesty International Indonesia mengungkapkan 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap setelah terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).

  • Suara Ibu Indonesia: Kami Terluka Mahasiswa Berada di Sel Kepolisian dengan Status Tersangka

    Suara Ibu Indonesia: Kami Terluka Mahasiswa Berada di Sel Kepolisian dengan Status Tersangka

    7cloud.asia – Aktivis Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand Selasa (27/5/2025) mendatangi Polda Metro Jaya dan mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto untuk membebaskan para mahasiswa tersebut.

    “Hari ini, kami meminta, atau katakanlah memohon, agar Kepolisian Indonesia dapat selekas mungkin membebaskan mahasiswa yang kini ditahan dan dietapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand kepada awak media yang menemuinya di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 Mei 2025.

    Menurut Avianti, penetapan tersangka dan penahanan para mahasiswa yang berunjuk rasa, dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan membuat generasi muda diliputi ketakutan.

    Oleh karena itu, Suara Ibu Indonesia mendorong agar kepolisian menghentikan kekerasan, represi, dan intimidasi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Kami mendesak polisi mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat,” kata dia.

    Baca: Suara Ibu Indonesia tuntut pembebasan 16 mahasiswa Universitas Trisakti

    Berikut isi surat Suara Ibu Indonesia kepada Kapolda Metro Jaya

    Salam hormat,
    Kami hadir hari ini, ke hadapan kantor yang anggotanya memiliki semangat “melindungi dan mengayomi”, karena kami yakin pada semboyan Rastra Sewakottama.

    Semboyan Kepolisian Republik Indonesia yang berarti “pelayan utama bangsa”. Bagi negeri, tanah dan air inilah kita telah menjanjikan bakti, pengabdian, dan jiwa raga. Itu sebab kami prihatin mengetahui sang Rastra Sewakottama menangkap dan menahan anak-anak kami, anak-anak bangsa.

    Kami sedih dan terluka mengetahui mahasiswa-mahasiswa—di Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta—berada di dalam sel kepolisian dan mendapat label baru pada dirinya: tersangka.

    Predikat ini menyayat perasaan kami. Mereka adalah anak-anak muda yang pada setiap pidato selalu disambung dengan kata: harapan bangsa. Kepada anak-anak muda kita semua menitip masa depan. Tentu saja di antaranya adalah anak-anak muda di tubuh kepolisian.

    Sesungguhnya, unjuk rasa mahasiswa di Semarang, pada tanggal 1 Mei, dan di Jakarta pada tanggal 21 Mei, kami dukung penuh—baik sebagai ibu, sebagai perempuan, dan sebagai warga negara Indonesia. Kami setuju dan berdoa bagi keberhasilan tuntutan mereka.

    Salah satunya karena kami percaya bahwa berunjuk rasa, menyampaikan pendapat, menuntut kepada pemerintah adalah sah secara konstitusional dan bukan tindakan kriminal, apalagi bila disebut menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.

    Kami adalah kaum ibu, kaum perempuan, yang tak bisa diam saat masa depan anak-anak kami dibungkam oleh ketakutan. Hari ini, kami meminta, atau katakanlah memohon, agar Kepolisian Indonesia dapat selekas mungkin:

    Pertama, membebaskan mahasiswa yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka;

    Kedua, menghentikan kekerasan, represi dan intimidasi kepada mereka yang
    menyampaikan pendapat di muka umum;

    Ketiga, mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat.

    27 (Dua puluh tujuh) tahun lalu anak-anak muda mempertaruhkan keselamatan diri dan masa depan mereka untuk memperjuangkan kebenaran. Salah satunya mengenai reformasi Polri, memisahkan fungsi dan lembaga kepolisian dari angkatan bersenjata (TNI). Kita tahu, mereka berhasil. Mungkin karena kebenaran pada akhirnya selalu menang.

    Kami mengajak Kepolisian Indonesia untuk turut memihak kebenaran, atau sedikitnya: tidak memukuli atau memenjarakannya. Kami berdiri bersama anak-anak kami. Untuk negeri yang lebih adil dan manusiawi.

    Jakarta, 27 Mei 2025
    Atas nama Suara Ibu Indonesia
    Avianti Armand-Koordinator

    Baca: Mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

  • Suara Ibu Indonesia: Kematian Demonstran adalah Kematian Keadilan

    Suara Ibu Indonesia: Kematian Demonstran adalah Kematian Keadilan

    7cloud.asia – Suara Ibu Indonesia turut bersuara menyikapi tindak represif aparat dalam menangani demonstrasi yang memprotes kenaikan tunjangan DPR dan berbagai kebijakan pemerintah di depan Gedung DPR/MPR Kamis (28/8/2025).

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (29/8/2025) Suara Ibu Indonesia menyebut jatuhnya korban jiwa dalam penanganan aksi unjuk rasa adalah bentuk matinya keadilan.

    “Kematian Affan Kurniawan adalah juga kematian keadilan, kemanusiaan, dan keTuhanan,“ demikian Suara Ibu Indonesia dalam pernyataannya.

    Karena itu Suara Ibu Indonesia mendesak kasus ini diusut tuntas dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya.

    Baca: Pengemudi ojol tewas terlindas barracuda, aparat brutal dan harus tanggung jawab

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat dibalas dengan ejekan

    Berikut pernyataan Suara Ibu Indonesia selengkapnya:

    Kemarin, sekali lagi negara menunjukkan wajah biadabnya. Aparat Kepolisian dengan bengis melindas seorang anak bangsa, Affan Kurniawan.

    Dia bukan kriminal. Affan tengah menyuarakan aspirasinya, aspirasi kita juga, rakyat Indonesia.

    Kematian Affan Kurniawan adalah juga kematian keadilan, kemanusiaan, dan keTuhanan. Tak ada negara berketuhanan yang mencabut nyawa makhlukNya dengan kekejian yang dipertontonkan dengan gamblang.

    Menggunakan kendaraan taktis yang dibeli dengan uang pajak dari rakyat, polisi justru membunuh rakyat, bukan melindunginya. Padahal memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas Kepolisian Republik Indonesia.

    Dalam dua aksi demonstrasi yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 polisi menangkap 351 demonstran dan pada Kamis, 28 Agustus 2025 lebih dari 600 demonstran yang ditahan dan tidak mendapat akses pendampingan hukum.

    Terkait kejadian tersebut, Suara Ibu Indonesia menyatakan:
    1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk bertanggung jawab atas kebiadaban yang telah mereka lakukan. Hukum pelaku! Turunkan Kapolri!

    2. Menuntut pembebasan segera atas 600 orang demonstran yang ditahan tanpa pendampingan hukum.

    3. Mendesak DPR dan pemerintah yang menjadi pemicu aksi-aksi ini untuk bertanggung jawab atas segala kejadian yang menimpa rakyat.