Tag: taman nasional

  • KLHK Tetapkan Empat Tersangka Perusak Lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa

    KLHK Tetapkan Empat Tersangka Perusak Lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa

    7cloud.asia – Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangkan perusak lingkungan di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

    Keempat tersangka tersebut, adalah SL (50 tahun) warga Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur; S (50 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    TS (43 tahun) warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; dan MSD (47 tahun) warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Penetapan status tersangka ini terkait dengan aktifitas ilegal yang mereka lakukan sebagai penambak udang.

    Dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Kamis (21/03/2024), para tersangka mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang.

    Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin.

    Baca: Kejanggalan proses hukum Daniel Frits, penolak tambak udang

    Akibatnya terjadi kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa.

    Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

    Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius.

    Menurutnya kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan.

    “Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” jelas Rasio.

    Para tersangkat tak hanya dijerat pasal pidana, tetapi juga akan dijerat secara perdata untuk mengganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.

    Baca: Siti Nurbaya ajak gen y dan z tanam pohon

    Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.

    Penegakan hukum dengan multi instrument dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.

    Ia menegaskan dalam penegakan hukum pidana, pihaknya telah memerintahkan penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

    Baca: Kualitas air di Indonesia meningkat

    Pihaknya juga akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup.

    Hal ini harus dilakukan agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.

    “Langkah penegakan hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrument termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Masyarakat Adat Dayak Meratus Tolak Rencana Penetapan Taman Nasional Meratus

    Masyarakat Adat Dayak Meratus Tolak Rencana Penetapan Taman Nasional Meratus

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Dayak Meratus menolak rencana pemerintah menjadikan kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan menjadi Taman Nasional.

    Pasalnya, lebih separuh dari 119.779 hektare yang diusulkan menjadi Taman Nasional merupakan wilayah adat suku Dayak Meratus.

    Usulan Taman Nasional ini dikhawatirkan hanya sebagai kedok perampasan ruang hidup Masyarakat Adat, yang berujung terbatasnya akses Masyarakat Adat terhadap sumber daya alam dan terabaikannya sistem pengelolaan hutan adat yang sudah berlangsung ratusan tahun.

    Suriani, salah seorang Masyarakat Adat Dayak Meratus menyatakan Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan sudah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara seperti sekarang ini.

    Bagi Masyarakat Adat Meratus, sebutnya, keberadaan hutan sangat vital bagi kehidupan Masyarakat Adat untuk menyimpan obat-obatan dan sumber ekonomi.

    Suriani mempertanyakan kemana Masyarakat Adat akan pergi jika wilayah Masyarakat Adat Meratus dijadikan Taman Nasional. Ia juga mempertanyakan bagaimana nasib Masyarakat Adat Meratus di masa depan.

    Suriani menambahkan selain mengancam kerusakan hutan, penetapan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal Masyarakat Adat.

    “Kawasan hutan di pegunungan Merartus adalah sumber penghidupan Masyarakat Adat. Jangan dirusak apalagi dijadikan Taman Nasional karena akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal,” tegas Anang Suriani pada Rabu, (13/8/2025).

    Baca: Geopark meratus masuk daftar UNESCO Global Geopark

    Penolakan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional juga datang dari forum diskusi bertema “Taman Nasional Meratus untuk Siapa?“ yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Aula KCF Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Forum ini turut dihadiri perwakilan dari Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, pegiat lingkungan dan mahasiswa. Forum diskusi melahirkan Resolusi Meratus Tolak Taman Nasional.

    Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono yang didapuk membacakan resolusi menyatakan menolak rencana penetapan Taman Nasional di wilayah Masyarakat Adat Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan.

    Dalam deklarasinya, Raden mendesak Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

    Ia menyebut usulan Taman Nasioanal Pegunungan Meratus ini sebesar 52,84 persen atau separuh lebih berada di wilayah adat.

    “Kami membacanya secara tidak langsung usulan Taman Nasional Meratus ini adalah proyek perampasan ruang hidup Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan,” kata Raden Rafiq Wibisono.

    Ia mengungkap Masyarakat Adat tidak pernah dilibatkan saat mengusulkan Taman Nasional ke Kementerian Kehutanan.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Raden Rafiq menambahkan Walhi melihat hal ini sangat beresiko bagi Masyarakat Adat karena dapat terusir dari wilayah adat seperti banyak terjadi pada Taman Nasional lainnya.

    Raden mengindikasikan ada ekspansi korporasi dibalik pengusulan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional.

    “Pegunungan Meratus sangat kaya sumber daya alam, bukan tidak mungkin usulan Taman Nasional ini ditunggangi oleh kepentingan untuk menguasai Sumber Daya Alam Meratus,” ungkapnya.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan rencana penetapan Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Dikatakannya, negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya Masyarakat Adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan Masyarakat Adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    “Hal inilah yang menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah mangkrak 15 tahun lebih di DPR,” tegasnya sembari mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan nyata dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Baca: Kearifan lokal suku Dayak Ngaju kelola lahan gambut

    Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, yang turut hadir dalam pembacaan resolusi Meratus tersebut menegaskan Masyarakat Adat yang tersebar di Kalimantan Selatan menolak penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional.

    “Taman Nasional akan mengancam keberadaan Masyarakat Adat. Sejauh ini, Masyarakat Adat dengan kearifan lokalnya mampu melindungi kawasan hutan,” tegasnya.

    Rubi menyatakan khawair jika pegunungan Meratus ditetapkan menjadi Taman Nasional maka yang terjadi nanti Masyarakat Adat jadi terusir.

    Diberitakan sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini mengusulkan Taman Nasional Meratus ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.

    Usulan ini mencakup seluas 119.779 hektare, berada dalam kawasan hutan lindung di lima Kabupaten meliputi Kabupaten Balangan (10.539 Ha), Banjar (6.911 Ha), Hulu Sungai Selatan (4.961 Ha), Huluu Sungai Tengah (28.389 Ha) dan Kotabaru (68.979 Ha).

    Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fatimatuzahra mengatakan Taman Nasional Meratus baru berupa usulan ke Kementerian Kehutanan.

    Ia menambahkan jika ada penolakan dari masyarakat maka akan dipertimbangkan sebab sampai saat ini belum ada respon kelanjutannya dari Kementerian Kehutanan.

    “Jika memang ada penolakan masyarakat maka akan menjadi pertimbangan untuk dikeluarkan dari lokasi yang diusulkan,” ungkapnya.

  • Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    Penetapan Taman Nasional Meratus Secara Sepihak Bisa Berdampak pada Pemiskinan Mayarakat Adat

    7cloud.asia – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, AMAN Muhammad Arman menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk Taman Nasional Meratus secara sepihak merupakan salah-satu wujud pengingkaran hak-hak masyarakat adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.

    Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya masyarakat adat, tetapi juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan masyarakat adat karena kehilangan ruang penghidupannya.

    Hal-hal inilah yang menurut Arman, menjadi salah-satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun.

    “Saatnya DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan tindakan nyata, Sahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Arman.

    Netty Herawaty dari Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan, usulan penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tanpa melibatkan masyarakat adat Meratus yang telah lama menghuni dan mengelola kawasan tersebut merefleksikan pendekatan kebijakan yang sentralistik, top-down, dan eksklusif.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

    Terlebih, dalam UU KSDAHE yang baru meniadakan pelibatan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hutan yang semestinya haruslah menjadi aktor utama dalam mengelola dan melindungi hutan.

    Dengan kata lain, usulan kebijakan konservasi melalui penetapan Taman Nasional jauh dari paradigma konservasi berbasis pengetahuan tradisional masyarakat adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat.

    Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan bahwa usulan Taman Nasional di pegunungan Meratus adalah pengejawantahan paradigma usang konservasi ala negara yang menganggap rakyat sebagai ancaman.

    Di sisi lain Negara dianggap memiliki kekuasaan untuk menetapkan secara sepihak wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

    Paradigma inilah yang menjadi paradigma utama UU Kehutanan saat ini, yang telah terbukti menciptakan berbagai konflik tenurial yang tidak pernah selesai hingga saat ini.

    Baca: Masyarakat adat tolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus

    “Maka, harusnya revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan saat ini harus menjadi momentum perubahan paradigma pengaturan kehutanan Indonesia, sehingga mengubah total UU Kehutanan adalah keharusan, bukan menambal sulam UU Kehutanan dengan merevisi beberapa pasal saja,” kata Uli.

    Muhammad Ihsan Maulana, Policy Engagement, Working Group ICCA Indonesia, menyatakan pengusulan dan penetapan Meratus secara sepihak sebagai Taman Nasional yang ditolak menambah daftar panjang potensi konflik di Kawasan Konservasi dan Taman Nasional yang akan dialami oleh Masyarakat Adat.

    Selain itu, penetapan Meratus sebagai Taman Nasional juga berpotensi menghilangkan praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional yang sudah dilakukan secara turun temurun (ICCA).

    Meratus sendiri sudah tercatat sebagai salah satu dari 293 komunitas yang memegang hak dari wilayah ICCA.

    “Kasus merupakan bukti bahwa UU KSDAHE yang baru berpotensi memperparah urusan pengelolaan kawasan konservasi karena tidak mengatur proses FPIC dan Penyelesaian konflik dalam pengaturannya,“ ujar Ihsan.

    Baca: Geopark Meratus masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark

  • Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional: Merusak Ruang Hidup Warga

    7cloud.asia – Masyarakat adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

    Dengan penetapan ini, maka pengelolaan kawasan Mutis Timau oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.

    Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Mutis menyatakan bahwa penetapan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.

    Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.

    Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

    Namun dalam prakteknya, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan.

    Baca: Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menuai kritik

    Masyarakat menemukan langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air, antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air.

    Ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.

    “Kami memandang bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut,“ demikian pernyataan bersama masyarakat adat Gunung Mutis pada Senin (27/4/2026).

    Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri.

    Selama ini masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga keberlanjutan hutan dan sumber air.

    Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

    Baca: Penetapan Taman Nasional secara sepihak berdampak pada pemiskinan mayarakat adat

    Sebagai respons terhadap situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat.

    Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.

    Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat adat Gunung Mutis meminta pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.

    Warga juga mendesak dihentikannya rencana pengembangan pariwisata secara masif di daerah mereka.

    Mendesak BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air.

    Semua ini berisiko mengganggu ritus adat, merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.

    Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan adat.

    Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.

    Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat