7cloud.asia – Masyarakat adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Dengan penetapan ini, maka pengelolaan kawasan Mutis Timau oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Mutis menyatakan bahwa penetapan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.
Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.
Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Namun dalam prakteknya, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam kawasan.
Baca: Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menuai kritik
Masyarakat menemukan langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air, antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air.
Ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.
“Kami memandang bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut,“ demikian pernyataan bersama masyarakat adat Gunung Mutis pada Senin (27/4/2026).
Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri.
Selama ini masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga keberlanjutan hutan dan sumber air.
Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Baca: Penetapan Taman Nasional secara sepihak berdampak pada pemiskinan mayarakat adat
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah adat.
Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.
Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat adat Gunung Mutis meminta pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.
Warga juga mendesak dihentikannya rencana pengembangan pariwisata secara masif di daerah mereka.
Mendesak BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air.
Semua ini berisiko mengganggu ritus adat, merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan adat.
Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat

Leave a Reply