Tag: tambak udang

  • ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    7cloud.asia – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tankilisan.

    Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

    “Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

    Baca: Siti Nurbaya ajak generasi Y dan Z tanam pohon

    Menurutnya majelis hakim seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup.

    Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini, menurut dia, telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017. 

    “Karena itu pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari,” jelasnya.

    Berbagai kejanggalan dalam kasus ini, pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan dan jawaban Pelapor dan saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa.

    Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau

    Sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

    Misalnya saat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit I Polisi Resor (Polres) Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel.

    Tetapi oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

    Kejanggalan lainnya adanya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023.

    Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

    Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon

    Karena itu, Tim Advokasi ILUNI UI berharap agar pengadilan dapat menerapkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

    Selain itu juga pengadilan dapat menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    “Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan,” katanya.

    Mereka juga meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

    “Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia,” jelas Ahmad.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

  • Penolak Tambak Udang Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Anggap Mengada-ada

    Penolak Tambak Udang Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Anggap Mengada-ada

    7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah dalam sidang kasus kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Selasa (19/03/2024) lalu.

    Sejumlah aktivis lingkungan menganggap tuntutan ini mengada-ada.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (21/03/2024) Koalisi Nasional Save Karimunjawa mendesak agar Daniel dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena banyak hal yang tak sesuai fakta.

    Koalisi menilai berdasarkan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan dan bukan pada pertimbangan hukum yang relevan.

    Baca: Proses hukum terhadap Daniel Frits dianggap janggal

    Menurut koalisi, jaksa terus memaksakan narasi yang berbasiskan asumsi semata.

    “Bahkan ahli yang dihadirkan dari JPU maupun dari Penasihat Hukum semua menguatkan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE dalam perkara ini,” kata Gita Paulina, penasihat hukum Daniel.

    “Selain itu, banyak kejanggalan dalam proses persidangan Daniel, salah satunya persidangan yang dibuat maraton oleh majelis hakim” lanjutnya.

    JPU tidak bisa membuktikan adanya unsur meangajak, mempengaruhi, menggerakkan, maupun mengadu domba yang dilakukan Daniel.

    Padahal, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi berdasarkan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

    Koalisi menilai, JPU secara nyata telah mengabaikan pedoman ini.

    “Yang dilakukan Daniel itu bukan upaya untuk menghasut ataupun bukan upaya untuk mengujarkan kebencian untuk membuat seseorang atau sebagian kelompok jadi celaka, tapi itu adalah bagian dari ekspresi yang sah yang seharusnya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum.

    Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon

    Tak hanya itu, Kolaisi juga menilai kekeliruan dalam konstruksi analisis yang dibangun karena didasarkan pada fakta-fakta yang salah, subjektif, sangat tendensius dan menggiring pada isu SARA.

    Dalam analisa JPU, tidak disinggung masalah utama yang terjadi di masyarakat Karimunjawa, yakni kerusakan lingkungan hidup akibat tambak udang.

    Hal ini diungkapkan oleh Yarhan Ambon, salah satu warga Karimunjawa yang juga bagian dari Lingkar Juang Karimunjawa.

    “Kami melihat JPU seolah membelokkan ini ke arah SARA, meninggalkan substansinya terkait masalah tambak udang ilegal. Padahal warga yang terdampak nyata adanya, nelayan harus semakin dalam bila ingin mencari ikan karena pencemaran akibat tambak udang,” ungkap Yarhan.

    Tuntutan jaksa kepada Daniel Frits dianggap hanya akan melanggengkan praktik bisnis yang merusak lingkungan dan tidak berperspektif hak asasi manusia.

    Baca: Pemkot Bandung rekrut warga kelola sampah

    “Kriminalisasi dan penuntutan yang terjadi pada Daniel semakin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM, dalam kasus ini pejuang lingkungan, masih sangat minim,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Rezaldy.

    Padahal, lanjut Andi, pembela HAM selalu berada pada garis depan atas represi dan penganiayaan terhadap aktivitasnya dalam memperjuangkan hak.

    Berdasarkan catatan KontraS ada 25 kasus kriminalisasi yang dialami oleh pembela HAM.

    Menurutnya hal ini menunjukkan ada peran dari aparat penegak hukum yang membatasi ruang gerak pembela HAM untuk melakukan advokasi lingkungan dan advokasi HAM.

    Baca: Memilah sampah sendiri di Sukaluyu, Bandung

    “Kami nilai ini adalah persoalan yang serius, salah satunya dialami Daniel yang memberikan kritik terkait keadaan atau kondisi di Taman Nasional Karimunjawa,” kata Andi.

    Karena itu Koalisi yang menyayangkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan karena tidak mencerminkan penegakkan standar-standar HAM, baik secara nasional maupun internasional.

    Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia juga sebenarnya memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak mengkriminalisasi pejuang lingkungan, tapi nyatanya pejuang lingkungan terus menjadi korban UU ITE seperti Daniel.

    Ini menunjukkan bahwa UU ITE tidak hanya berbahaya bagi kebebasan berekspresi, namun juga menjadi “alat memperluas” kerusakan ekologis–sebab trennya makin kerap digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Terima Paguyuban Tambak Udang, Komisi IV DPR Sebut Budidaya Udang Karimunjawa Harus Perhatikan Lingkungan

    Terima Paguyuban Tambak Udang, Komisi IV DPR Sebut Budidaya Udang Karimunjawa Harus Perhatikan Lingkungan

    7cloud.asia – Komisi IV DPR mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dengan keberadaan tambak udang di Karimunjawa guna melakukan audiensi di Komplek DPR,Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Sejumlah asosiasi petambak udang, yakni Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Ketua Umum Forum Udang Indonesia (FUI), serta Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hadir dalam audiensi ini.

    Taman Nasional Karimunjawa menjadi sorotan publik, karena banyaknya pemberitaan yang berkaitan dengan tambak udang yang dinilai mencemari ekosistem laut di Kabupaten Jepara Jawa Tengah itu.

    Masalah ini bahkan sampai ke ranah pidana dengan ditetapkannya sebanyak empat orang sebagai tersangka.

    Menanggapi persoalan tambak udang itu, Anggota Komisi IV DPR Haerudin menilai, pengelolaan air dan pakan pada budidaya tambak udang sering menjadi penyebab terjadi kerusakan lingkungan.

    Baca Juga: Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    Oleh karena itu, menurutnya perlu ada perbaikan internal dan dua hal tersebut perlu mendapat perhatian.

    Budidaya tambak sering bermasalah di dua hal, (yaitu) pengelolaan air dan pakan. Dua hal ini menjadi pemicu pencemaran lingkungan, dan hampir dipastikan jika ada tambak udang pasti laut rusak.

    ”Rusak dalam (hal) ikan yang (ada) di pinggiran laut lebih menjauh dan dari sisi kualitas air memang sering jadi masalah. Ini fakta dan butuh perbaikan di internal,” ujarnya dalam Audiensi Komisi IV dengan Paguyuban Tambak Udang

    Pengelolaan air di tambak udang yang menggunakan mesin seringkali berdampak kepada kerusakan lingkungan karena menyebabkan ikan dan udang di lingkungan sekitar menjadi jelek kualitasnya.

    “Kan pengolahan air kita itu sering menggunakan mesin yang sebetulnya oksigennya terbuang. Kenapa? dia menjadi gelembung-gelembung ke atas berarti kan oksigen tidak di air, makanya kondisi pengelolaan airnya bermasalah, dampaknya ikannya jelek, udangnya jelek,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

     

    Baca Juga: Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    Selain itu, tambahnya, pakan juga menjadi masalah. Hal itu karena pakan yang digunakan oleh petambak tidak dapat dipastikan kandungannya apakah organik atau ada unsur kimia non organiknya serta bebas dari zat pewarna atau pengawet.

    Untuk itu, menurutnya, dua hal itu perlu menjadi perhatian untuk menjadi evaluasi.

    Karena pengembangan budidaya tambak udang ini merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat pesisir yang perlu didukung namun juga tetap memperhatikan konservasi terhadap lingkungan.

    Komisi IV DPR menilai potensi tambak udang di Karimunjawa dapat dimanfaatkan secara optimal, namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan.

    Aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi petambak udang pun telah dihimpun dan akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengelola Kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

    “Potensi tambak udang memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan agar aset ekosistem dan sumber daya alam tetap seimbang guna kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan saat memimpin audiensi.

  • Riset YAKN Temukan Cara Pulihkan Hutan Mangrove dan Tambak Udang Sekaligus

    Riset YAKN Temukan Cara Pulihkan Hutan Mangrove dan Tambak Udang Sekaligus

    7cloud.asia – Indonesia sudah kehilangan sekitar seperempat tutupan mangrove sejak 1980-an. Penyebab utamanya adalah pembukaan hutan mangrove untuk ekspansi tambak udang. Karena itu, pintu masuk untuk memulihkan mangrove juga harus dimulai lewat tambak-tambak tersebut.

    Namun, penyelesaiannya menjadi kompleks karena budidaya udang adalah mata pencaharian utama bagi masyarakat pesisir sekaligus menjadi komoditas dengan nilai ekspor tertinggi dari sektor perikanan.

    Oleh sebab itu, ada dua pertanyaan besar yang mesti dijawab terlebih dahulu. Pertama, apakah budi daya tambak udang bisa berjalan berdampingan dengan restorasi mangrove? Bagaimana caranya?

    Kedua, dengan tingkat kerusakan yang sedemikian luas dan banyaknya masyarakat yang bergantung pada tambak, bagaimana cara menentukan lokasi prioritas pemulihan yang paling menguntungkan ekonomi dan lingkungan sekaligus?

    Di lokasi riset kami, Berau, Kalimantan Timur, misalnya, terdapat lebih dari 900 tambak. Belum lagi di seluruh Indonesia. Mustahil untuk mengubah semuanya sekaligus.

    Riset terbaru kami menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Kami menguji kualitas ekosistem di tambak berdampingan dengan mangrove. Kami memetakan lokasi-lokasi prioritas restorasi tambak melalui analisis spasial. Kesimpulannya, kedua tujuan ini dapat dicapai jika pendekatannya tepat.

    Menguji ekosistem tambak-mangrove

    Riset kami sebelumnya membuktikan, tambak udang dan restorasi mangrove bisa dikelola bersama dengan pendekatan SECURE (Shrimp-Carbon Aquaculture). Metode ini menggabungkan budidaya udang dengan pemulihan mangrove.

    Baca Juga: Hutan Mangrove di Tangerang Menyusut Drastis Akibat Proyek PSN di Era Jokowi

    Dengan cara ini, tambak terbagi dalam dua zona:

    1. Zona restorasi (60–80 persen luas tambak): mangrove ditanam kembali dengan metode restorasi hidrologis (mengalirkan air kembali seperti kondisi alaminya).

    2. Zona budi daya (20–40 persen): untuk memelihara udang secara organik, tanpa pakan buatan atau pupuk kimia.

    Hasilnya, tambak lebih kecil yang dikelilingi mangrove sehat bisa menghasilkan panen yang hampir setara dengan tambak konvensional. 

    Petambak peserta SECURE memanen rata-rata 140 kilogram udang per tambak setiap tahun. Angka ini mendekati panen tambak konvensional di wilayah yang sama yaitu sekitar 160 kilogram 

    Uji coba budi daya dan restorasi mangrove SECURE ini masih terus disempurnakan. Kami memperkirakan hasil panen dapat menyamai bahkan lebih tinggi dari tambak konvensional.

    Kami juga menguji kesehatan ekosistem tambak SECURE dengan menggunakan teknologi DNA lingkungan (eDNA).

    Metode ini mendeteksi keberadaan berbagai organisme melalui jejak DNA yang tertinggal di air—misalnya dari sel, kulit, atau kotoran. Jadi, kami cukup mengambil sampel air untuk menganalisis keberadaan organisme tersebut.

    Baca Juga: Kisah Sukses Hilirisasi Mangrove di Muara Gembong, Bekasi

    Dari satu liter air tambak yang kami saring, kami menemukan 4.291 kelompok organisme fitoplankton dan zooplankton kunci.

    Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas air yang sangat baik serta indikator ekosistem yang lebih sehat pada tambak yang terintegrasi dengan mangrove.

    Cara menentukan wilayah prioritas restorasi

    Kami kemudian membuat peta prioritas wilayah restorasi menggunakan analisis spasial yang terbagi atas tiga kategori:

    1. Potensi restorasi atau perlindungan mangrove: Kami memprioritaskan tambak dengan tutupan mangrove di bawah 60 persen karena biaya pemulihannya cenderung lebih efisien jika areal restorasinya lebih luas.

    2. Perkiraan manfaat ekonomi bagi petani: Potensi nilai tambah yang bisa dihasilkan berdasarkan kalkulasi dari luas tambak. Hasilnya, tambak yang lebih besar berpotensi menghasilkan panen lebih banyak.

    3. Biaya implementasi: Ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, panjang batas tambak yang berbatasan dengan sungai. Semakin jauh dari sungai, semakin sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat tanggul pelindung.

    Menariknya, analisis spasial menunjukkan lokasi restorasi prioritas tinggi—yang berukuran besar dan jauh dari sungai—banyak berada di wilayah barat.

    Tambak prioritas di sisi barat cenderung berkelompok atau mengumpul, sehingga pemulihan seluruh lanskap pesisir dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif.

    Baca Juga: BRIN Gandeng Rekam Jejak Alam Nusantara Pulihkan Hutan Mangrove di Segara Anakan

    Penting untuk diterapkan di Indonesia?

    Pemerintah Indonesia terus berupaya memulihkan mangrove, bahkan sempat menargetkan rehabilitasi 600 ribu hektare pada 2024.

    Dan, studi menunjukkan bahwa hampir seluruh area restorasi tersebut dulunya adalah tambak ekstensif.Sehingga dalam banyak kasus, restorasi berarti mengembalikan tambak menjadi hutan mangrove.

    Sementara di sisi lain, pemerintah juga ingin memulihkan tambak-tambak udang yang sudah tidak produktif menjadi tambak baru atau diubah fungsi— misalnya menjadi tambak ikan air payau seperti nila.

    Program ini menargetkan sekitar 78.000 hektare lahan tambak udang lama yang terlantar untuk kepentingan produksi perikanan.

    Pendekatan SECURE menunjukkan bahwa tujuan-tujuan yang tampaknya kontradiktif ini bisa dicapai secara bersamaan.

    Meski demikian, penting dicatat, SECURE tetap tidak bisa menggantikan fungsi mangrove alami sepenuhnya. Fungsi penyimpanan karbon, habitat organisme air, dan perlindungan pesisir tetap jauh lebih baik pada hutan yang tidak terganggu.

    Kami menawarkan konsep ini hanya sebagai solusi kompromi yang realistis: memulihkan mangrove yang sudah rusak sambil mencegah alih fungsi mangrove yang masih utuh. 

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhammad Ilman, Aji Wahyu Anggoro, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)