7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah dalam sidang kasus kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Selasa (19/03/2024) lalu.
Sejumlah aktivis lingkungan menganggap tuntutan ini mengada-ada.
Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (21/03/2024) Koalisi Nasional Save Karimunjawa mendesak agar Daniel dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena banyak hal yang tak sesuai fakta.
Koalisi menilai berdasarkan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan dan bukan pada pertimbangan hukum yang relevan.
Baca: Proses hukum terhadap Daniel Frits dianggap janggal
Menurut koalisi, jaksa terus memaksakan narasi yang berbasiskan asumsi semata.
“Bahkan ahli yang dihadirkan dari JPU maupun dari Penasihat Hukum semua menguatkan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE dalam perkara ini,” kata Gita Paulina, penasihat hukum Daniel.
“Selain itu, banyak kejanggalan dalam proses persidangan Daniel, salah satunya persidangan yang dibuat maraton oleh majelis hakim” lanjutnya.
JPU tidak bisa membuktikan adanya unsur meangajak, mempengaruhi, menggerakkan, maupun mengadu domba yang dilakukan Daniel.
Padahal, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi berdasarkan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
Koalisi menilai, JPU secara nyata telah mengabaikan pedoman ini.
“Yang dilakukan Daniel itu bukan upaya untuk menghasut ataupun bukan upaya untuk mengujarkan kebencian untuk membuat seseorang atau sebagian kelompok jadi celaka, tapi itu adalah bagian dari ekspresi yang sah yang seharusnya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum.
Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon
Tak hanya itu, Kolaisi juga menilai kekeliruan dalam konstruksi analisis yang dibangun karena didasarkan pada fakta-fakta yang salah, subjektif, sangat tendensius dan menggiring pada isu SARA.
Dalam analisa JPU, tidak disinggung masalah utama yang terjadi di masyarakat Karimunjawa, yakni kerusakan lingkungan hidup akibat tambak udang.
Hal ini diungkapkan oleh Yarhan Ambon, salah satu warga Karimunjawa yang juga bagian dari Lingkar Juang Karimunjawa.
“Kami melihat JPU seolah membelokkan ini ke arah SARA, meninggalkan substansinya terkait masalah tambak udang ilegal. Padahal warga yang terdampak nyata adanya, nelayan harus semakin dalam bila ingin mencari ikan karena pencemaran akibat tambak udang,” ungkap Yarhan.
Tuntutan jaksa kepada Daniel Frits dianggap hanya akan melanggengkan praktik bisnis yang merusak lingkungan dan tidak berperspektif hak asasi manusia.
Baca: Pemkot Bandung rekrut warga kelola sampah
“Kriminalisasi dan penuntutan yang terjadi pada Daniel semakin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM, dalam kasus ini pejuang lingkungan, masih sangat minim,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Rezaldy.
Padahal, lanjut Andi, pembela HAM selalu berada pada garis depan atas represi dan penganiayaan terhadap aktivitasnya dalam memperjuangkan hak.
Berdasarkan catatan KontraS ada 25 kasus kriminalisasi yang dialami oleh pembela HAM.
Menurutnya hal ini menunjukkan ada peran dari aparat penegak hukum yang membatasi ruang gerak pembela HAM untuk melakukan advokasi lingkungan dan advokasi HAM.
Baca: Memilah sampah sendiri di Sukaluyu, Bandung
“Kami nilai ini adalah persoalan yang serius, salah satunya dialami Daniel yang memberikan kritik terkait keadaan atau kondisi di Taman Nasional Karimunjawa,” kata Andi.
Karena itu Koalisi yang menyayangkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan karena tidak mencerminkan penegakkan standar-standar HAM, baik secara nasional maupun internasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia juga sebenarnya memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak mengkriminalisasi pejuang lingkungan, tapi nyatanya pejuang lingkungan terus menjadi korban UU ITE seperti Daniel.
Ini menunjukkan bahwa UU ITE tidak hanya berbahaya bagi kebebasan berekspresi, namun juga menjadi “alat memperluas” kerusakan ekologis–sebab trennya makin kerap digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply