Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Isu mengenai tambang mineral penting khususnya tambang nikel menjadi diskursus hangat dalam KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 atau COP16 CBD di Cali, Kolombia

Hal ini mengingat potensi ancaman yang tinggi keberadaan tambang nikel terhadap integritas ekosistem, keanekaragaman hayati.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (1/11/2024), penambangan nikel yang masif juga mengancam hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah yang kaya.

Saat ini, terdapat hampir 1 juta hektare konsesi tambang nikel di Indonesia, yang 66 persennya atau sekitar 0,64 juta hektarnya merupakan tutupan hutan alam.

Selain mengancam keanekaragaman hayati dan integritas ekosistem, ekspansi tambang nikel secara besar-besaran juga mengancam kehidupan masyarakat adat.

Di Morowali misalnya, masyarakat Taa (Wana) telah menggunakan berbagai jenis kayu, seperti kayu bitti (Vitex cofassus), damar (Agathis alba), dan kumea (Manilkara celebica).

Baca: Organisasi masyarakat sipil serukan setop ekspansi tambang nikel

Selama berabad-abad berbagai jenis tanaman itu telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Namun, keberlanjutan sumber daya ini kini terancam oleh dampak pengembangan tambang nikel yang masif.

Pengolahan nikel dengan menggunakan energi dari batubara juga berdampak negatif pada keragaman hayati pulau Kalimantan.

Karenanya perlu pembatasan produksi nikel sesuai dengan daya dukung energi terbarukan agar target aksi iklim dan keragaman hayati dapat tercapai” tambah, Pius, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER).

Forest Watch Indonesia juga menemukan bahwa industri dan tambang nikel memiliki kaitan erat dengan penderitaan masyarakat adat, mulai dari dampak lingkungan seperti banjir hingga hilangnya akses masyarakat adat terhadap wilayahnya.

“Penambangan yang bertanggung jawab, mengikuti standarisasi yang sudah ada termasuk FPIC, merupakan bagian penting dari implementasi Kesepakatan Global Keanekaragaman Hayati (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF),” tutur Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.

Baca: Tambang nikel Indonesia dikaitkan dengan kerja paksa dan kerusakan lingkungan

Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim dari Yayasan MADANI Berkelanjutan, menyatakan bahwa agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim global tidak boleh merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Target 8 KM-GBF, ujar Salma, mencakup mandat untuk meminimalkan dampak aksi iklim terhadap keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Indonesia harus menyelaraskan kebijakan iklim dengan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati.

Hal ini termasuk harmonisasi Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) dengan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP).

“Seluruh kebijakan terkait iklim dan keanekaragaman hayati harus didasarkan pada prinsip keadilan iklim,” pungkas Salma.

Dia menambahkan, HalIni mencakup pengakuan dan perlindungan wilayah hidup kelompok rentan, pelibatan penuh dan efektif, perlindungan sosial.

”Serta tidak ketinggalan pemulihan hak-hak kelompok rentan ketika terjadi kerusakan, termasuk pemulihan hak dan wilayah hidup masyarakat adat dan lokal,” pungkas Salma.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *