Tag: tehit

  • Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Ratusan anggota masyarakat adat suku besar Tehit, pada Selasa (28/10/2025) menggelar unjuk rasa menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah adat mereka.

    Masyarakat adat Tehit dan sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, sedang menghadapi permasalahan serius.

    Ancaman itu berupa dirilisnya perizinan usaha perkebunan dan rencana ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, wakil masyarakat adat Tehit, Holland Abago mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu masyarakat adat dan meminta persetujuan dari masyarakat adat sebagai tuan dan pemilik tanah adat untuk membuka lahan di wilayah tersebut

    “Kami tidak pernah memberikan sejengkal tanah adat dan hutan adat kami kepada perusahaan dan pemodal untuk bisnis perkebunan kelap sawit dan bisnis komoditas lainnya,“ ujar Abago dalam keterangan tertulis tersebut.

    Baca: Pemuda peduli lingkungan Sorong Selatan tolak industri ekstraktif di daerah mereka

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami, ujarnya, akan menghancurkan dan menghilangkan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Ekspansi kebuh sawit juga akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupi masyarakat adat Tehit secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen negara, bertentangan dengan konstitusi dan peraturanperundangan

    Izin ini juga tidak sejalan dengan tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

    Apalagi dalam pidatonya pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, (23 September 2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015.

    Baca: MK beri perlindungan hukum bagi perkebunan masyarakat adat

    Dalam pidatonya, Prabowo juga menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, melalui pengurangan kerusakan hutan dan memberdayakan masyarakat.

    Abago menegaskan, tanah adat adalah kehidupan masyarakat adat, karena itu mereka mendesak kepada pejabat Bupati Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi bahwa pemerintah punya kewajiban menghormati dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat.

    Warga mendesak Pemda tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pemanfaatan sumber daya apapun di atas tanah adat dan wilayah adat.

    Masyarakat adat Tehit juga meminta pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan menerima dan memproses penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah adat milik masyarakat adat kepada perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.

    Ketiga, masyarakat adat menyatakan bahwa tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam di wilayah adat kami, hanya diwariskan buat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

    “Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberikan sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi yang berkeadilan dan berkelanjutan,“ imbuh peryataan itu.

    Menutup pernyataannya, masyarakat adat Tehit menyatakan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan kekuatan masa yang sangat besar

  • Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku besar Tehit yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan untuk mempertahankan hutan adat mereka terus berlanjut.

    Pada Jumat (14/11/2025) puluhan masyarakat adat Suku Tehit dari sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben, mendatangi Kantor Bupati Sorong Selatan menyuarakan aspirasi mereka menolak pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit

    Dalam keterangannya kepada media, perwakilan masyarakat mengungkapkan pengembangan lahan menjadi kebun sawit akan mengancam penghidupan mereka. 

    “Kami tolak kelapa sawit dengan resmi, karena mengingat generasi kami 10 hingga 20 tahun ke depan mereka mau hidup di mana? Kami juga ingatkan kepada Bupati bahwa tanah Tehit adalah tanah Beradapan,” ujar Abner Kondororik dari sub suku Mlaqya 

    Baca: Masyarakat Adat Tehit mendesak Negara mengembalikan hutan adat mereka

    Yulian Kareth dari Sub Suku Afsya juga menegaskan tidak akan menyerahkan hutan adat mereka kepada perusahaan, karena wilayah hutan merupakan sumber penghidupan dan makanan warga.

    “Kalau perusahaan sawit masuk maka kami punya hutan hancur, budaya-budaya kami nanti juga nanti hancur, hutan hancur gunung rusak, tempat keramat rusak hilang, pohon keramat hilang, lalu nanti kami mau hidup di mana?“ ujarnya.

    Dia menambahkan, “Kami punya komitmen, Negara jika paksakan keadan maka kami siap pertahankan dan berlawan sampai mati di tempat, ini demi generasi kami.“

    Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak yang menerima warga mengatakan, sejak dia dilantik sampai saat ini, tidak pernah ada investor sawit yang datang bicara untuk masuk di wilayah adat Konda.

    Dia menambahkan, di wilayah Moswaren memang ada masuk investor sawit dan itu sudah jalan karena masyarakat adatnya menerima.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    ”Jadi sepanjang hak ulayat menolak, maka kami pemerintah juga tidak mengizinkan. Kemarin saat di Jakarta beberapa waktu lalu, kami sudah batalkan semua rencana sawit yang masuk ke Konda. Sepanjang Masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak menerima, maka saya (Pemerintah) tidak akan pernah menandatanganinya,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya hutan adat masyarakat adat Tehit sedang menghadapi ancaman karena adanya perizinan usaha perkebunan dan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Warga menolak perizinan dan rencana operasi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka, karena akan menghancurkan dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Pembukaan hutan adat untuk kebun sawit dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupkan warga secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden untuk mengurangi kerusakan hutan.

    Pembukaan hutan untuk sawit juga bertentangan serta prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.