Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

Written by

in

7cloud.asia – Ratusan anggota masyarakat adat suku besar Tehit, pada Selasa (28/10/2025) menggelar unjuk rasa menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah adat mereka.

Masyarakat adat Tehit dan sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, sedang menghadapi permasalahan serius.

Ancaman itu berupa dirilisnya perizinan usaha perkebunan dan rencana ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

Dalam keterangan tertulis kepada media, wakil masyarakat adat Tehit, Holland Abago mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu masyarakat adat dan meminta persetujuan dari masyarakat adat sebagai tuan dan pemilik tanah adat untuk membuka lahan di wilayah tersebut

“Kami tidak pernah memberikan sejengkal tanah adat dan hutan adat kami kepada perusahaan dan pemodal untuk bisnis perkebunan kelap sawit dan bisnis komoditas lainnya,“ ujar Abago dalam keterangan tertulis tersebut.

Baca: Pemuda peduli lingkungan Sorong Selatan tolak industri ekstraktif di daerah mereka

Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami, ujarnya, akan menghancurkan dan menghilangkan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

Ekspansi kebuh sawit juga akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupi masyarakat adat Tehit secara turun temurun.

Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen negara, bertentangan dengan konstitusi dan peraturanperundangan

Izin ini juga tidak sejalan dengan tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Apalagi dalam pidatonya pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, (23 September 2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015.

Baca: MK beri perlindungan hukum bagi perkebunan masyarakat adat

Dalam pidatonya, Prabowo juga menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, melalui pengurangan kerusakan hutan dan memberdayakan masyarakat.

Abago menegaskan, tanah adat adalah kehidupan masyarakat adat, karena itu mereka mendesak kepada pejabat Bupati Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi bahwa pemerintah punya kewajiban menghormati dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat.

Warga mendesak Pemda tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pemanfaatan sumber daya apapun di atas tanah adat dan wilayah adat.

Masyarakat adat Tehit juga meminta pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan menerima dan memproses penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah adat milik masyarakat adat kepada perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.

Ketiga, masyarakat adat menyatakan bahwa tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam di wilayah adat kami, hanya diwariskan buat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

“Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberikan sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi yang berkeadilan dan berkelanjutan,“ imbuh peryataan itu.

Menutup pernyataannya, masyarakat adat Tehit menyatakan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan kekuatan masa yang sangat besar

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *