Tag: tembakau

  • Tak Lagi Tanam Tembakau, Petani Windusari Sukses Raup Omzet Berlipat Ganda

    Tak Lagi Tanam Tembakau, Petani Windusari Sukses Raup Omzet Berlipat Ganda

     

    7cloud.asia – Turunnya harga tembakau ditambah dengan gagal panen akibat musim kemarau basah sekitar tahun 2012-2013 membuat pening petani tembakau di Desa Candisari, Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Para petani tembakau ini harus memutar otak untuk mencari solusi agar mereka tetap dapat bercocok tanam dengan tanaman yang menghasilkan.

    Hal itu juga yang dilakukan Istanto, salah satu petani tembakau asal Desa Candisari. Ia kemudian mencari alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mencari komoditas tanaman lain yang bisa dibudidayakan sepanjang tahun.

    Biaya produksi murah, perawatan mudah, dan lebih menguntungkan dibandingkan tembakau serta pasar bersifat bebas menjadi pertimbangannya untuk beralih dari petani tembakau. Atas saran Dinas Pertanian setempat, Istanto kemudian memilih ubi jalar dari Cilembu.

    “Apalagi kami mencari yang saat itu bibitnya murah, bibit ubi cukup murah,” ujar Istanto saat mendampingi peserta field trip kegiatan Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-8 di Magelang, 1 Juni 2023 lalu sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (5/6/2023)

    Baca: Mengapa pupuk kandang lebih ramah lingkungan ketimbang pupuk kimia

    Sejak tahun 2013, ubi jalar tipe tersebut mulai dibudidayakan Istanto di sela-sela tanaman tembakau yang dia tanam. 

    Usaha Istanto tersebut membuahkan hasil yang lebih bagus dibandingkan tembakau. Dengan luas lahan yang sama untuk budidaya tembakau, ternyata ubi jalar lebih menguntungkan 6-7 kali lipat.

    Sejak saat itu Istanto menyadari bahwa tanaman tembakau bukan merupakan satu-satunya komoditas yang dapat diandalkan.

    Para petani di sekitarnya pun mulai mengikuti jejak Istanto dan semakin inovatif dengan mengeksplor tanaman-tanaman lain yang dapat memberikan keuntungan lebih.

    Saat ini, di wilayah Kecamatan Windusari yang terdiri dari 20 desa hampir tidak ditemukan lagi tanaman tembakau yang dibudidayakan.

    Hampir seluruh petani telah beralih ke komoditas lain terutama tanaman pangan yang lebih menguntungkan seperti kopi yang dibudidayakan di ketinggian di atas 1000 meter di atas permukaan laut. 

    Baca: BRIN kembangkan pestisida ramah lingkungan berbasis mikrorganisme

    Tanaman hortikultura (sayuran hijau, cabe, bawang putih, bawang merah, padi, dan jagung) jadi pilihan petani yang tinggal di ketinggian 800-1000 mdpl, serta ubi jalar di ketinggian 600-700 mdpl.

    Istanto menyebutkan ada 12 desa di Kecamatan Windusari yang mengikuti pola tanam dan panen setiap hari seperti yang dia lakukan. Bahkan, peralihan ini dilakukan para petani tanpa adanya paksaan dari siapapun.

    Ia lebih banyak berperan membantu memberikan saran terkait cara tanam dan lokasi ideal untuk tanaman ubi madusari.

    “Awalnya memang saya mulai panen, lalu nanti si A mau minta bibit, kita berikan. Lalu B mau buat juga, dapat bibit dari hasil yang didapatkan si A. Dengan begitu akhirnya terbentuk pola panen yang baik,” tutur Istanto.

    Baca: Kisah pohon raksasa berumur ratusan tahun di Agam, Sumatera Barat

    Istanto bersyukur karena sejak alih tanam dari tembakau, ketahanan pangan di desa terjamin apalagi model diversifikasi tanaman seperti yang kini dilakukan terbukti membuat petani selalu untung sepanjang waktu.

    Dengan metode ini, tidak lagi ada istilah ‘panen raya’, sebaliknya setiap hari bisa menjadi momen panen sesuai dengan masa perkembangan tiap-tiap tanaman tersebut.

    “Jadi kini tidak ada lagi menunggu panen raya. Setiap hari, petani di sini bisa memanen,” ungkap Istanto sembari menjelaskan jenis-jenis tanaman di lahan pertanian Desa Candisari.

    MTCC Unimma sekitar tahun 2018 membantu mengoptimalkan upaya yang telah dilakukan para petani di Kecamatan Windusari.

    Baca: Minyak sawit, antara alternatif ketahanan pangan dan ancaman terhadap lingkungan

    MTCC antara lain dengan melakukan pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan usaha yang telah dirintis, mencarikan jejaring dengan pihak lain untuk memperoleh bantuan peralatan, serta memfasilitasi untuk pemasaran produk.

    Salah satunya dengan mengajak para peserta ICTOH ke-8 yang dilaksanakan di Kota Magelang pada tanggal 1 Juni 2023 yang lalu.

    Usai field trip, peserta diajak oleh Istanto untuk meninjau proses seleksi hasil panen, pengolahan ubi madusari menjadi snack, hingga proses packaging. Proses pengolahan ubi madusari ini memberdayakan para ibu rumah tangga dan pemuda dari Desa Candisari.

    Giat ekonomi dari panen ubi hingga proses industri usaha kecil mikro menengah (UMKM) terbukti membantu tidak hanya taraf ekonomi masyarakat, tetapi juga kualitas pendidikan anak-anak dari desa Candisari.

    “Anak-anak dari desa kami pun sekolahnya lancar, banyak yang kini bisa dibiayai masuk perguruan tinggi. Banyak juga yang diterima dan melanjutkan sekolah di UNIMMA,” kata Istanto.

    Baca: Perlu ada insentif untuk daerah agar lestarikan hutan dan lahan perkebunan

    Ketua MTCC UNIMMA Retno Rusdjijati menambahkan di sela-sela diskusi bersama peserta field trip bahwa kegiatan kunjungan ke lokasi pertanian Desa Candisari merupakan bukti kalau alih tanam tembakau secara nyata berkontribusi positif pada kehidupan masyarakat.

    Dampak baik ini tercermin dari keuntungan yang lebih tinggi dari hasil yang telah diperoleh petani dibandingkan dengan tembakau.

    ICTOH sendiri menjadi momentum dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 yang mengangkat tema “We Need Food Not Tobacco”.

    Untuk itu, Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) berkolaborasi dengan MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang.

    Baca: Kearifan lokal warga Bali dalam menjaga lingkungan lewat pengelolaan sampah

    Prosesi ICTOH ke-8 diselenggarakan di Puri Asri Hotel, dihadiri para akademisi, peneliti, dan praktisi pengendalian tembakau untuk kesehatan masyarakat. Tak lupa, ICTOH juga mengundang para pemangku kebijakan daerah se-Jawa Tengah.

    Mereka berbagi pengalaman dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

    Di Indonesia ICTOH diselenggarakan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), sebuah organisasi yang fokus di bidang upaya pengendalian tembakau di Indonesia, serta didukung oleh Kementerian Kesehatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), World Health Organization (WHO), International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), Campaign for Tobacco Free Kids (CTFK) dan seluruh jaringan pengendalian tembakau di Indonesia.

  • Guru Tampar Murid Karena Kedapatan Merokok: Negara Harusnya Lindungi Anak dari Paparan Tembakau

    7cloud.asia – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

    Menyikapi ini, Koalisi menilai kasus ini bukan sekadar kekerasan, tapi juga absennya peran dan tanggung jawab Negara dalam pengendalian tembakau dan perlindungan anak

    Kasus ini bermula saat kegiatan Jumat Bersih di mana siswa laki-laki absen berkegiatan dan kedapatan merokok di area kantin sekolah. Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar murid tersebut karena adanya pelanggaran.

    Meskipun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, Koalisi menyoroti akar masalah dan problem struktural dari peristiwa gunung es ini yang luput dibahas dalam diskursus publik ini.

    Koalisi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai loophole dan impunitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

    Sebut saja, maraknya yayasan yang terafiliasi dengan industri rokok seperti Putera Sampoerna yang melakukan kegiatan di sekolah, pembatalan kenaikan cukai rokok 2026 yang berdampak pada kemudahan akses anak untuk pembelian.

    Baca: Raperda Kawasan tanpa rokok di Jakarta 

    Juga iklan rokok di internet yang masih melenggang bebas sehingga anak mudah terpengaruh, hingga aturan tentang kemasan standar dan peringatan kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang belum dilaksanakan.

    Pemerintah seolah membiarkan industri rokok masuk ke sekolah dengan mengizinkan yayasan yang didanai industri beraktivitas di lingkungan pendidikan.

    “Data kami menunjukkan sekitar 200 sekolah bekerja sama dengan Yayasan Putera Sampoerna yang menerima dana dari Philip Morris. Ini jelas melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015, namun dibiarkan. Praktik seperti ini berpotensi menormalkan rokok di dunia pendidikan,” tegas Bigwanto, Ketua RUKKI.

    Selain itu, Koalisi juga menyoroti soal pengaturan iklan rokok. Studi Stikom LSPR (2022) menunjukkan bahwa 100 persen remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok dan 10 persen remaja yang melihat iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok setelah terpapar iklan.

    Studi LPPSP FISIP-UI (2020) juga mengungkapkan bagaimana kegiatan yang disponsori rokok maupun lembaga afiliasinya, baik yang menunjukkan merek tertentu maupun hanya menunjukkan citra, akan menimbulkan intensi (niat) remaja untuk merokok.

    Sekjen PBHI, Gina Sabrina mengatakan, meskipun sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, namun pihaknya menemukan berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum.

    Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah sama sekali diimplementasikan.

    “Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina.

    Sikap pemerintah ini berkelindan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI.

    Dimana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara. Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).

    Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.

    Baca: Isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    “Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.

    Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di atas tidak tepat pada permasalahan yang mendasarinya. Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.

    Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut.

    Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

    “Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

    Baca: Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok

    Menanggapi pernyataan Koalisi Putera Sampoerna Foundation (PSF) menyatakan seluruh program dan kegiatan PSF didanai secara transparan, sah, diverifikasi, dan diaudit secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, PSF menegaskan bahwa PSF tidak pernah melakukan kegiatan komersial, promosi, atau komunikasi publik yang berkaitan dengan produk tembakau dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Semua perusahaan maupun partner/donor pendukung program PSF menerima perlakuan dengan prinsip yang sama. Seluruh kerja sama dengan sekolah, pemerintah daerah, maupun mitra pendidikan lainnya dilakukan dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, PSF menyatakan, sejak 2001, Putera Sampoerna Foundation (PSF) telah menjangkau lebih dari 97.000 guru, 416.000 siswa, dan 250 sekolah di 34 provinsi.

    “Fokus kami adalah memberikan manfaat nyata bagi pendidikan Indonesia, dengan komitmen meningkatkan kualitas pendidikan secara independen, etis, dan berkelanjutan, dengan dukungan dari seluruh,” ujar Akbar Sugema Allutfi Chief of Marketing & Communication, Putera Sampoerna Foundation

  • Maladewa Resmi Melarang Penggunaan Tembakau untuk Anak Kelahiran 2007 dan Setelahnya

    Maladewa Resmi Melarang Penggunaan Tembakau untuk Anak Kelahiran 2007 dan Setelahnya

    7cloud.asia – Pemerintah Maladewa resmi menerapkan larangan konsumsi tembakau terhadap generasi kelahiran 2007 ke atas pada Sabtu (1/11/2025).

    Larangan penggunaan tembakau ini menandai tonggak bersejarah dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan generasi bebas tembakau, menurut pernyataan Kementerian Kesehatan.

    “Larangan Tembakau Satu Generasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau,” demikian pernyataan tersebut.

    Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei lalu itu, menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di Dunia yang menerapkan larangan tembakau untuk satu generasi secara nasional.

    Baca: Indonesia tergolong longgar dalam menangani anak perokok

    UU tersebut menyatakan bahwa Individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dibelikan produk tembakau di Maladewa.

    Larangan ini mencakup semua jenis tembakau, dan pengecer harus memastikan usia pembeli sebelum menjual tembakau.

    Selain itu, Maladewa juga memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vaping, yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang usia.

    Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) mulai diadopsi pada Mei 2003.

    Baca: Uni Eropa dorong pelarangan merokok dan ‘vaping’ di ruang terbuka

    Konvensi ini adalah perjanjian kesehatan masyarakat internasional pertama yang mengikat secara hukum yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan mendatang dari dampak konsumsi dan paparan asap tembakau.

    Perjanjian ini mewajibkan negara-negara anggota WHO untuk mengimplementasikan langkah-langkah pengendalian tembakau yang efektif.

    Langkah yang dimaksud termasuk pelarangan iklan, peringatan kesehatan grafis pada kemasan, dan perlindungan dari asap rokok di tempat umum.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Perparah Kemiskinan dan Krisis Kesehatan

    Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Perparah Kemiskinan dan Krisis Kesehatan

    7cloud.asia – Rencana pemerintah menambah layer cukai rokok yang mulai berlaku pada Juni 2026 mendapat penolakan dari pegiat pengendalian tembakau.

    Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok dan justru berpotensi memperluas kecanduan di masyarakat.

    Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai penambahan layer cukai akan mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah. Dampaknya, harga rokok semakin bervariasi di pasaran dan pengawasan pemerintah menjadi semakin sulit.

    Downtrading ini jadi mudah dijangkau anak-anak serta masyarakat prasejahtera dengan harga yang lebih murah,” kata Tulus saat menjadi pembicara dalam pelatihan jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertema Di Balik Layer Cukai: Membongkar Narasi, Kepentingan, dan Dampak Kebijakan Tembakau di Indonesia, beberapa waktu lalu.

    Baca: Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Tinggi Akibat Rokok

    Menurut Tulus, kebijakan tersebut berisiko memperbesar jumlah perokok baru, terutama dari kalangan generasi muda dan kelompok ekonomi rentan. Padahal, saat ini pemerintah sudah menerapkan delapan layer cukai yang dinilai rumit untuk diawasi.

    “Delapan layer cukai sekarang sulit diawasi pemerintah, apalagi tambah satu layer dan kebijakan ini juga bertentangan dengan filosofi cukai yaitu pengendalian tembakau,” kata mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

    Tidak hanya berdampak pada kesehatan, dia juga menyebut konsumsi rokok dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. Data Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2019 menunjukkan setiap kenaikan pengeluaran rokok sebesar 1 persen meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen.

    Belanja rokok bahkan menjadi penyebab kemiskinan terbesar kedua setelah beras. PKJS-UI mencatat enam dari sepuluh rumah tangga mengalokasikan 10,7 persen pengeluaran untuk rokok, lebih tinggi dibanding bahan pokok sebesar 10,4 persen, buah dan sayur 6,7 persen, serta daging 6,5 persen.

    Baca: Menunda Kenaikan Cukai Rokok Bikin Negara Tambah Tekor

    Pada kesempatan itu, Tulus juga menyoroti dampak rokok bersifat multisektoral. Kandungan nikotin pada rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape) dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak anak dan remaja yang masih dalam masa pertumbuhan.

    Selain itu, rokok juga meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis seperti stroke, kanker, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga diabetes.

    Anak yang terpapar asap rokok juga disebut memiliki risiko stunting lebih tinggi dibanding anak dari keluarga non-perokok.

    Senada dengan Tulus, Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia pada kesempatan yang sama menilai penambahan layer baru hanya akan memperparah fenomena downtrading dan memperluas pasar rokok murah.

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah perokok, khususnya generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.

    Baca: Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku

    Dampak lanjutannya adalah membengkaknya beban ekonomi negara akibat biaya kesehatan dan kerugian sosial yang ditimbulkan konsumsi rokok.

    Karena itu, CISDI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana penambahan layer cukai rokok tersebut.

    Beladenta mengatakan, apabila kebijakan tetap diberlakukan pada Juni 2026, koalisi masyarakat sipil akan memperketat pengawasan implementasinya serta terus mendorong rekomendasi kepada pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif yang ditanggung masyarakat.

    “Bahkan bila perlu kita juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review, tapi itu masih dalam kajian,” tegas Beladenta.

  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    7cloud.asia – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menggelar aksi dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (7/6/2026), untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).

    Mereka mendesak pemerintah untuk memutus pengaruh industri rokok. Selain itu mereka menyerukan gaya hidup sehat tanpa rokok kepada masyarakat yang tengah beraktivitas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

    Dalam aksi kali ini, koalisi yang terdiri dari 50 organisasi tersebut menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia yang terus meningkat.

    Berdasarkan Riset Kesehatan Indonesia (Riskesdas) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai lebih dari 70,2 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konsumen tembakau terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

    Baca: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perparah Kemiskinan

    Perwakilan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Lazuardi Hakiman Hanif, mengatakan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar promosi rokok.

    “Remaja yang terpapar iklan rokok memiliki peluang 1,67 kali lebih besar menjadi perokok aktif,” kata Lazuardi.

    Menurutnya, hasil pemantauan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) di wilayah Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang menemukan sedikitnya 86.541 anak terpapar asap rokok setiap hari serta dikelilingi 254 titik iklan rokok.

    Lazuardi menilai strategi pemasaran produk tembakau dan vape yang dikemas dengan tema petualangan dan gaya hidup modern berpotensi menjerat generasi muda dalam adiksi nikotin. Kondisi tersebut dinilai mengancam kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    Baca: Sejumlah Museum Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok

    Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, mengkritik pemerintah yang dinilai belum serius mengendalikan konsumsi rokok dan rokok elektronik.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara, sementara dampak kesehatan yang ditimbulkan terus meningkat.

    “Kami menuntut perubahan frontal. Setiap tahun sekitar 290 ribu orang meninggal akibat rokok, tetapi pengendaliannya masih belum menjadi prioritas,” tegas Hasbullah.

    Baca: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Beban Kesehatan yang Muncul Akibat Tembakau Meningkat

    Dia juga menyoroti pesatnya pertumbuhan konsumsi rokok elektronik yang disebut meningkat hingga sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir.

    Bahkan penyalahgunaan narkotika melalui vape yang kini marak terjadi seharusnya menjadi alarm serius yang harus segera direspons pemerintah.

    Dalam peringatan HTTS tahun ini, Koalisi SOS mengusung tema “Bongkar Jebakannya” yang menyoroti bahaya nikotin sintetis, pentingnya larangan penggunaan perisa pada produk tembakau, serta penolakan terhadap pengaruh industri rokok dalam kebijakan publik.