Guru Tampar Murid Karena Kedapatan Merokok: Negara Harusnya Lindungi Anak dari Paparan Tembakau

Written by

in

7cloud.asia – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Menyikapi ini, Koalisi menilai kasus ini bukan sekadar kekerasan, tapi juga absennya peran dan tanggung jawab Negara dalam pengendalian tembakau dan perlindungan anak

Kasus ini bermula saat kegiatan Jumat Bersih di mana siswa laki-laki absen berkegiatan dan kedapatan merokok di area kantin sekolah. Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar murid tersebut karena adanya pelanggaran.

Meskipun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, Koalisi menyoroti akar masalah dan problem struktural dari peristiwa gunung es ini yang luput dibahas dalam diskursus publik ini.

Koalisi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai loophole dan impunitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Sebut saja, maraknya yayasan yang terafiliasi dengan industri rokok seperti Putera Sampoerna yang melakukan kegiatan di sekolah, pembatalan kenaikan cukai rokok 2026 yang berdampak pada kemudahan akses anak untuk pembelian.

Baca: Raperda Kawasan tanpa rokok di Jakarta 

Juga iklan rokok di internet yang masih melenggang bebas sehingga anak mudah terpengaruh, hingga aturan tentang kemasan standar dan peringatan kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang belum dilaksanakan.

Pemerintah seolah membiarkan industri rokok masuk ke sekolah dengan mengizinkan yayasan yang didanai industri beraktivitas di lingkungan pendidikan.

“Data kami menunjukkan sekitar 200 sekolah bekerja sama dengan Yayasan Putera Sampoerna yang menerima dana dari Philip Morris. Ini jelas melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015, namun dibiarkan. Praktik seperti ini berpotensi menormalkan rokok di dunia pendidikan,” tegas Bigwanto, Ketua RUKKI.

Selain itu, Koalisi juga menyoroti soal pengaturan iklan rokok. Studi Stikom LSPR (2022) menunjukkan bahwa 100 persen remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok dan 10 persen remaja yang melihat iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok setelah terpapar iklan.

Studi LPPSP FISIP-UI (2020) juga mengungkapkan bagaimana kegiatan yang disponsori rokok maupun lembaga afiliasinya, baik yang menunjukkan merek tertentu maupun hanya menunjukkan citra, akan menimbulkan intensi (niat) remaja untuk merokok.

Sekjen PBHI, Gina Sabrina mengatakan, meskipun sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, namun pihaknya menemukan berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum.

Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah sama sekali diimplementasikan.

“Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina.

Sikap pemerintah ini berkelindan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI.

Dimana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara. Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).

Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.

Baca: Isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

“Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.

Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di atas tidak tepat pada permasalahan yang mendasarinya. Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.

Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut.

Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

“Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

Baca: Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok

Menanggapi pernyataan Koalisi Putera Sampoerna Foundation (PSF) menyatakan seluruh program dan kegiatan PSF didanai secara transparan, sah, diverifikasi, dan diaudit secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, PSF menegaskan bahwa PSF tidak pernah melakukan kegiatan komersial, promosi, atau komunikasi publik yang berkaitan dengan produk tembakau dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Semua perusahaan maupun partner/donor pendukung program PSF menerima perlakuan dengan prinsip yang sama. Seluruh kerja sama dengan sekolah, pemerintah daerah, maupun mitra pendidikan lainnya dilakukan dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, PSF menyatakan, sejak 2001, Putera Sampoerna Foundation (PSF) telah menjangkau lebih dari 97.000 guru, 416.000 siswa, dan 250 sekolah di 34 provinsi.

“Fokus kami adalah memberikan manfaat nyata bagi pendidikan Indonesia, dengan komitmen meningkatkan kualitas pendidikan secara independen, etis, dan berkelanjutan, dengan dukungan dari seluruh,” ujar Akbar Sugema Allutfi Chief of Marketing & Communication, Putera Sampoerna Foundation

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *