7cloud.asia – Pemerintah Maladewa resmi menerapkan larangan konsumsi tembakau terhadap generasi kelahiran 2007 ke atas pada Sabtu (1/11/2025).
Larangan penggunaan tembakau ini menandai tonggak bersejarah dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan generasi bebas tembakau, menurut pernyataan Kementerian Kesehatan.
“Larangan Tembakau Satu Generasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau,” demikian pernyataan tersebut.
Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei lalu itu, menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di Dunia yang menerapkan larangan tembakau untuk satu generasi secara nasional.
Baca: Indonesia tergolong longgar dalam menangani anak perokok
UU tersebut menyatakan bahwa Individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dibelikan produk tembakau di Maladewa.
Larangan ini mencakup semua jenis tembakau, dan pengecer harus memastikan usia pembeli sebelum menjual tembakau.
Selain itu, Maladewa juga memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vaping, yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang usia.
Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) mulai diadopsi pada Mei 2003.
Baca: Uni Eropa dorong pelarangan merokok dan ‘vaping’ di ruang terbuka
Konvensi ini adalah perjanjian kesehatan masyarakat internasional pertama yang mengikat secara hukum yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan mendatang dari dampak konsumsi dan paparan asap tembakau.
Perjanjian ini mewajibkan negara-negara anggota WHO untuk mengimplementasikan langkah-langkah pengendalian tembakau yang efektif.
Langkah yang dimaksud termasuk pelarangan iklan, peringatan kesehatan grafis pada kemasan, dan perlindungan dari asap rokok di tempat umum.
Sumber: Antaranews.com/Anadolu

Leave a Reply