Tag: tiktok shop

  • Sama-sama Tawarkan Live Shopping, Ini Kelebihan Tiktok Shop dibanding Shopee

    Sama-sama Tawarkan Live Shopping, Ini Kelebihan Tiktok Shop dibanding Shopee

    7cloud.asia – Belanja online makin diminati pasca pandemi Covid-19. Namun, belanja online melalui marketplace tidak menawarkan komunikasi secara real-time antara penjual dan pembeli.

    Alasan tersebut membuat orang yang semula gemar belanja online kini mulai melirik belanja melalui live streaming atau live shopping.

    Di Indonesia, tren live shopping telah dirajai oleh TikTok Shop dan Shopee, meski juga dapat dilakukan di e-commerce lain.

    Baca Juga: Dear Perempuan, Yuk Beralih ke Pembalut Kain Demi Lingkungan

    Mari kenali seperti apa strategi dan potensi penjualan yang dimiliki oleh TikTok Shop dan Shopee

    Melihat Fenomena Live Shopping dan Potensinya Untuk Berjualan

    Belakangan ini sedang marak cara berjualan dengan melakukan live shopping. Tidak hanya sekadar penjual umum, namun para artis juga sudah mulai berjualan lewat live streaming.

    Live shopping menjadi formula baru di era digital karena dapat menawarkan interaksi real-time layaknya tatap muka. Cara baru ini juga dapat memberikan pembeli opsi untuk mencoba produk secara virtual.

    Berdasarkan survei Jakpat, sekitar 83% masyarakat Indonesia pernah menonton live shopping. Ini memberikan potensi penjualan yang begitu signifikan, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar.

    Platform jualan melalui live shopping yang saat ini sedang banyak diminati adalah Tiktok Shop dan juga Shopee. Kedua platform ini memiliki kelebihan masing-masing. Lantas untuk penjual, platform mana yang lebih cocok? Mari kita lihat data perbandingan kedua platform ini.

    Baca Juga: Kenali 5 Ciri Produk Ramah Lingkungan yang Aman Kamu Pakai

    Perbandingan TikTok Shop dan Shopee dalam Live Shopping

    Banyak pedagang yang mengandalkan TikTok Shop dan Shopee sebagai platform untuk jualan live streaming, namun manakah yang lebih unggul? Inilah beberapa aspek yang akan menjadi perbandingan kedua platform tersebut:

    1. Penawaran Fitur

    Untuk dapat bersaing di dunia live shopping TikTok Shop dan Shopee menawarkan fitur tersendiri.

    TikTok Shop memberikan pajak yang lebih murah (4%) dibandingkan Shopee (5%). Tiktok Shop juga sudah terintegrasi dengan platform TikTok, sehingga memudahkan para pembeli.

    Kesempatan yang ditawarkan TikTok Shop juga lebih besar, terutama di Indonesia yang memiliki pengguna yang sudah banyak. Ditambah dengan umur yang masih muda, TikTok Shop dapat menarik penjual untuk segera menanamkan fondasinya di e-commerce tersebut.

    Sedangkan itu, Shopee memberikan fleksibilitas dari opsi pembayaran, salah satunya cash on delivery. Shopee juga memberikan fitur marketing yang bebas bagi penjual, dalam website yang didesain secara user-friendly.

    Dari perbandingan fitur ini, dapat disimpulkan bahwa TikTok Shop cenderung memberikan kesempatan bagi penjual untuk mendapatkan pelanggan ketimbang Shopee.

    Karena TikTok Shop tak sekadar menguntungkan penjual, namun juga mempermudah pembeli mengakses produk yang dijual.

    Baca: Baca Juga: Produk Ramah Lingkungan: Mulai Sedotan Reusebale hingga Produk Isi Ulang

    2. Jumlah Pengguna

    Pengguna aplikasi, TikTok Shop berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut situs survei Statista, Indonesia merupakan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, dengan total mencapai 113 juta pengguna.

    Melihat dari sisi penjual, TikTok Shop juga berhasil menjadi aplikasi untuk live selling terfavorit di Indonesia. Menurut survei perusahaan logistik Ninja Xpress pada November 2022 dari 316 pedagang Indonesia, sekitar 27.5% responden memakai TikTok Shop.

    Di lain sisi, Shopee menempati posisi kedua dengan responden sekitar 26.5%. Pada survei yang sama, dijelaskan bahwa satu dari tiga pedagang menggunakan live streaming untuk berjualan langsung.

    Situs insight aplikasi Apptopia juga mengabarkan, jumlah unduhan TikTok Shop Seller Center meningkat pesat tahun 2022, hingga mencapai puncaknya yaitu 800.000 unduhan. Berbeda dengan Shopee Partner yang hanya mencapai 50.000 unduhan.

    Terakhir, hasil survei Cube Asia menyebutkan bahwa pengguna Shopee di Indonesia, Thailand, serta Filipina meningkat sebesar 51%. Hal ini dikarenakan pengguna e-commerce tersebut yang beralih ke TikTok Shop.

    Baca: Baca Juga: Nicholas Saputra Ajak Masyarakat Kota Mengubah Perilaku untuk Menahan Laju Kerusakan Lingkungan

    3. Potensi Penjualan

    Penggunaan e-commerce TikTok Shop dan Shopee dapat menjadi media pemasaran yang kuat. Menurut penelitian terhadap UMKM di Kudus yang dilakukan A. Supriyanto, et al (2023), TikTok memiliki potensi penjualan yang lebih dari Shopee.

    Pada penelitian ini, UMKM Grosir Murah Kudus dan Alibaba Konveksi akan digunakan sebagai komparasi. Keduanya memiliki akun TikTok dan Shopee, serta menjual produk yang sama yakni fashion muslim kekinian.

    Dari sisi penghasilan masing-masing UMKM dalam 3 bulan melalui TikTok Shop dan Shopee, TikTok Shop memiliki potensi penjualan yang lebih besar dari Shopee.

    Meskipun akun kedua UMKM tersebut memiliki banyak pengikut, mayoritas pelanggan lebih memilih menggunakan TikTok Shop.

    Baca: Baca Juga: Mengungkap Sisi Gelap Fast Fashion Bagi Lingkungan dan Kehidupan Sosial

    4. Strategi Engagement dalam Live Shopping

    Untuk mendapatkan engagement dari konsumen, kedua platform TikTok Shop dan Shopee menerapkan strategi yang berbeda. Mulai dari bagaimana menarik dan mengajak masyarakat untuk memakainya.

    Sebagai aplikasi media sosial, menggulir video TikTok sudah menjadi kebiasaan dari mayoritas masyarakat Indonesia. Jadi, integrasi TikTok Shop pada TikTok dianggap dapat memanfaatkan media audio-visual di dalamnya untuk mengoptimalkan engagement.

    Dengan menggunakan video berdurasi pendek TikTok, penjual dapat menarik minat dari pengguna TikTok yang memakainya setiap hari. Ditambah dengan adanya live shopping, interaksi antara kedua pihak menjadi lebih kuat.

    Berbeda dengan TikTok, Shopee pada dasarnya adalah website e-commerce, sehingga sulit untuk mendapatkan engagement secara otomatis. Sebagai gantinya, Shopee membuat program seperti Kampus UMKM Shopee.

    Selain itu, Shopee memusatkan fokusnya kepada pengalaman shopping, berbeda dengan TikTok yang lebih universal. Jadi, bisa dinilai bahwa strategi TikTok dapat meningkatkan engagement lebih besar dari Shopee.

    Baca Juga: Perubahan Iklim Jadi Momentum Tuk Jalani Gaya Hidup Frugal Living

    Kesimpulan

    Dari empat aspek yang menjadi komparasi di antara kedua platform tersebut, TikTok Shop dinilai lebih unggul daripada Shopee terutama untuk para seller. Meski keduanya menyajikan live streaming untuk berjualan, penjualan dengan TikTok Shop lebih berpotensi.

    Sebab itu, penjual dapat mempertimbangkan penggunaan TikTok Shop untuk meningkatkan potensi penjualan. Selama fenomena live shopping masih mengemuka, penjual dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkembang.***

  • Bikin UMKM Ambruk, Pemerintah Akan Atur E-commerce Berbasis Media Sosial macam TikTokShop

    Bikin UMKM Ambruk, Pemerintah Akan Atur E-commerce Berbasis Media Sosial macam TikTokShop

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop.

    Menurut Jokowi aturan soal e-commerce di media sosial, red baru disiapkan oleh lintas lintas kementerian yang terkait.

    Dan ini ( aturan soal e-commerce di media sosial, red) memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023). 

    Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli

    Presiden Jokowi menyebut bahwa e-commerce berbasis media sosial harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

    Karena, lanjut presiden, e-commerce berbasis media sosialitu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar.

    “Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan e-commerce berbasis media sosial,” lanjutnya.

    Baca: Aplikasi belanja yang paling banyak diunduh

    Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

    “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

    Seperti diketahui keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop dikeluhkan banyak pedagang kecil, karena mengakibatkan omzet penjualan mereka menurun drastis.

    Baca: TikTok Shop banyak diminati Gen Z

    Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

    Permen ini mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

    Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.

  • TikTok Shop Resmi Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah

    TikTok Shop Resmi Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah

    7cloud.asia – Pemerintah akhirnya resmi melarang e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, bertransaksi langsung di platform media sosial (medsos).

    Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos semacam TikTok Shop untuk mempromosikan barang atau jasa.

    Keputusan untuk melarang transaksi langsung di media sosial seperti TikTok Shop diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

    Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

    Baca: TikTok Shop bikin UMKM ambruk

    Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung dituangkan dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

    Saat dihubungi, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos.

    “Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani,” ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

    Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.

    Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli

    “Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.

    Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.

    “Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandas Zulhas.

    Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.

    Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk.

    Baca: Pembeli sepi, banyak pedagang pasar Tanah Abang tunggak sewa kios

    Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.

    “Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya,” tandas Zuhas.

    Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri.

    Presiden Jokowi, seperti diilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.

    Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.

    Baca: TikTok nggak boleh buka Project S

    Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital. Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.

    Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

    “Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana,” ujar Jokowi.

    Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.

    Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.