Bikin UMKM Ambruk, Pemerintah Akan Atur E-commerce Berbasis Media Sosial macam TikTokShop

Written by

in

7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop.

Menurut Jokowi aturan soal e-commerce di media sosial, red baru disiapkan oleh lintas lintas kementerian yang terkait.

Dan ini ( aturan soal e-commerce di media sosial, red) memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023). 

Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli

Presiden Jokowi menyebut bahwa e-commerce berbasis media sosial harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Karena, lanjut presiden, e-commerce berbasis media sosialitu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar.

“Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan e-commerce berbasis media sosial,” lanjutnya.

Baca: Aplikasi belanja yang paling banyak diunduh

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Seperti diketahui keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop dikeluhkan banyak pedagang kecil, karena mengakibatkan omzet penjualan mereka menurun drastis.

Baca: TikTok Shop banyak diminati Gen Z

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permen ini mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *