7cloud.asia – Pemerintah akhirnya resmi melarang e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, bertransaksi langsung di platform media sosial (medsos).
Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos semacam TikTok Shop untuk mempromosikan barang atau jasa.
Keputusan untuk melarang transaksi langsung di media sosial seperti TikTok Shop diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Baca: TikTok Shop bikin UMKM ambruk
Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung dituangkan dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Saat dihubungi, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos.
“Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani,” ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.
Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli
“Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.
Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.
“Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandas Zulhas.
Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.
Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk.
Baca: Pembeli sepi, banyak pedagang pasar Tanah Abang tunggak sewa kios
Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.
“Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya,” tandas Zuhas.
Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri.
Presiden Jokowi, seperti diilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.
Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.
Baca: TikTok nggak boleh buka Project S
Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital. Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.
Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.
“Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana,” ujar Jokowi.
Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.
Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.

Leave a Reply