Tag: uji materi

  • Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    7cloud.asia – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun akan kembali digelar.

    Sidang ini sesuai dengan permohonan  yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

    Berdasarkan jadwal yang ditetapkan di laman MK, sidang perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akan digelar Rabu (08/10/2023) pukul 13.30 WIB.

    Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan agenda sidang pada Rabu adalah sidang pemeriksaan. “Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ucapnya seperti yang dikutip Detik.com.

    Dalam materi permohonannya, Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” bunyi permohonan Brahma.

    Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

    “Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” tanya Brahma. 

    Untuk mengakhiri pro dan kontra tersebut, Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

     baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    “Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90,” jelas Viktor.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 23 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    Putusan MK tersebut berbuntut pada pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya.

    Pelaporan yang menyoal putusan MK soal usia capres cawapres tersebut antara lain dilayangkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

    Mereka menilai putusan MK tersebut sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

    Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut.

    MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim.

    Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

    baca: maklumat juanda politik dinasti presiden jokowi mengkhianati reformasi

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

    Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    7cloud.asia – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA).

    Uji materi ini didaftarkan pada Kamis (6/6/2024), guna mengantisipasi kenaikan biaya kuliah di PTN tidak terulang kembali di tahun mendatang.

    Para pemohon atas nama Al Syifa Rachman, Adam Surya, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti.

    “Kami mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang,” ujar Syifa Rachman dikutip CNN Indonesia.

    Para pemohon menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Mereka meminta MA menyatakan sejumlah Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Selain itu, mereka memohon MA untuk memerintahkan pencabutan Permendikbudristek 2/2024, atau sekurang-kurangnya direvisi.

    Permohonan uji materi Permendikbudristek 2/2024 ini diajukan tak lama setelah pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan dengan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

    Permasalahan itu muncul sebagai implikasi atas disahkannya Permendikbudristek 2/2024.

    Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 terjadi di hampir seluruh PTN.

    Baca Juga: Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Penolakan, kecaman hingga perlawanan pun dilakukan sejumlah elemen

    masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya kuliah pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan hal tersebut.

    Nadiem pun mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Hal ini ditindaklanjuti melalui SE Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024.

    Dalam hal ini, SE tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.

    Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Menurut para pemohon, kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya.

    Hal tersebut setidaknya diafirmasi oleh Presiden Jokowi yang menyatakan UKT kemungkinan naik pada tahun depan.

  • MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Jumat, (9/5/2025).

    Merujuk jadwal persidangan yang dirilis di situs mkri.id, sidang uji materi UU TNI akan dimulai pada pukul 09.00 waktu Indonesia barat (WIB).

    Salah satu perkara yang akan digelar adalah gugatan uji materi UU TNI yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret 2025 lalu.

    Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada permohon, terkait permohonan yang diajukan.

    Nantinya, sidang ini akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.

    Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut

    Adapun 11 perkara uji materi UU TNI yang akan digelar dalam sidang perdana pada hari ini, adalah:

    1. Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI.

    2. Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

    3. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    4. Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

    5. Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

    Baca: Unjuk Rasa menolak UU TNI meluas

    6. Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

    7. Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

    8. Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

    9. Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.

    10. Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    11. Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

    Baca: UU TNI dinilai akan membunuh demokrasi

  • Mulai Berlaku 2Januari 2026, KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    Mulai Berlaku 2Januari 2026, KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    7cloud.asia – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026) menuai penolakan sejak dalam pembahasan.

    Setelah disahkan, KUHP yang oleh DPR diklaim sebagai hasil reformasi terhadap KUHP warisan kolonial tersebut menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir di laman resmi MK, tercatat sedikitnya telah ada delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan permohonan menguji beragam pasal yang dinilai bermasalah atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

    Sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.

    Pasal-pasal yang digugat, antara lain menyangkut tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.

    Latar belakang pemohon, mayoritas merupakan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Namun, terdapat pula pemohon uji materi yang berasal dari kalangan pekerja.

    Baca: UU KUHP mulai berlaku, apa saja masalah dan tantangannya?

    Berikut gugatan terhadap KUHP yang telah terdaftar di MK:

    1. Gugatan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita masuk pada 22 Desember 2025, teregister dengan Permohonan tersebut menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

    2. Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP.

    3. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.

    4. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka, yang mempersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

    Baca: Mantan Jaksa Agung sebut KUHP baru adalah malapetaka hukum

    5. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sejumlah gugatan kembali masuk. Susi Lestari dan 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru (Perkara

    6. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat ketentuan pidana mati

    7. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara).

    8. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 pada 31 Desember 2025, seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Dengan banyaknya gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian sidang penting yang berpotensi menentukan arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.

    Baca: MK batalkan pasal KUHP tentang penyebaran berita bohong

  • MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    7cloud.asia – Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi belum juga membacakan putusan perkara gugatan uji materi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) konstitusionalitas PSN dalam Undng-undang Cipta Karya.

    Diberitakan sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan uji materi pasal-pasal PSN di UU Cipta Karya.

    Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi pasal PSN akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi YLBHI, para penggugat menyatakan korban PSN lain di seluruh Indonesia berhak mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.

    Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah.

    Mereka adalah korban pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara.

    Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

    Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15;

    Baca: Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Terakhir, Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Permohonan yang diajukan pada 0 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN.

    Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik,

    Juga melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

    Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis.

    Penggugat juga menghadirkan 10 orang ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis

    Selain itu juga terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

    Baca: Komnas HAM Sebut Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia.

    Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran.

    Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif.

    Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

    Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat.

    Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

    Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. DPR menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.

    GERAM PSN menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

    Baca: 8 Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal Soal PSN di UU Cipta Kerja

    ​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama kurun waktu tersebut telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat;

    Konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar.

    Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan.

    Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

    Maka dari itu, GERAM PSN mendesak Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025.

    Hal ini mengingat bahwasanya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

    Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo.