7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Jumat, (9/5/2025).
Merujuk jadwal persidangan yang dirilis di situs mkri.id, sidang uji materi UU TNI akan dimulai pada pukul 09.00 waktu Indonesia barat (WIB).
Salah satu perkara yang akan digelar adalah gugatan uji materi UU TNI yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret 2025 lalu.
Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada permohon, terkait permohonan yang diajukan.
Nantinya, sidang ini akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.
Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut
Adapun 11 perkara uji materi UU TNI yang akan digelar dalam sidang perdana pada hari ini, adalah:
1. Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI.
2. Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.
4. Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
5. Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
Baca: Unjuk Rasa menolak UU TNI meluas
6. Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.
8. Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.
9. Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.
10. Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
11. Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

Leave a Reply