Mulai Berlaku 2Januari 2026, KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

Written by

in

7cloud.asia – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026) menuai penolakan sejak dalam pembahasan.

Setelah disahkan, KUHP yang oleh DPR diklaim sebagai hasil reformasi terhadap KUHP warisan kolonial tersebut menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir di laman resmi MK, tercatat sedikitnya telah ada delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan permohonan menguji beragam pasal yang dinilai bermasalah atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.

Pasal-pasal yang digugat, antara lain menyangkut tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.

Latar belakang pemohon, mayoritas merupakan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Namun, terdapat pula pemohon uji materi yang berasal dari kalangan pekerja.

Baca: UU KUHP mulai berlaku, apa saja masalah dan tantangannya?

Berikut gugatan terhadap KUHP yang telah terdaftar di MK:

1. Gugatan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita masuk pada 22 Desember 2025, teregister dengan Permohonan tersebut menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

2. Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP.

3. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.

4. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka, yang mempersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Baca: Mantan Jaksa Agung sebut KUHP baru adalah malapetaka hukum

5. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sejumlah gugatan kembali masuk. Susi Lestari dan 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru (Perkara

6. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat ketentuan pidana mati

7. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara).

8. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 pada 31 Desember 2025, seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan banyaknya gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian sidang penting yang berpotensi menentukan arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.

Baca: MK batalkan pasal KUHP tentang penyebaran berita bohong

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *