Tag: ukt

  • UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    7cloud.asia – Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman atau Usoed Purwokerto, Senin (29/4/2024) menggelar unjukrasa menolak kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT.

    Kericuhan terjadi saat massa memaksa masuk gedung rektorat untuk bertemu Rektor dihadang petugas keamanan kampus.

    Ratusan mahasiswa akhirnya berhasil masuk gedung rektorat, sementara dorongan massa membuat sejumlah kaca gedung pecah.

    Mahasiswa menilai kenaikan UKT yang mencapai 5 kali lipat dari UKT tahun 2023, terlalu tinggi sehingga akan memberatkan mahasiswa.

    Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi, mengatakan, unjukrasa dilakukan karena UKT mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca Juga: Biaya Kuliah Tinggi, Apakah Pinjol Akan Berikan Solusi?

    Hafidz mencontohkan, Program Studi Keparawatan Kelas Internasional menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp52 juta di 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dibanding 2023 yang hanya sebesar Rp9 juta.

    “Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp14, 5 Juta,” ujar Hafidz dikutip Tempo.co, Senin (29/4/2024).

    Menurut Hafidz, kenaikan juga berlaku di program studi lainnya. Kenaikan ini terjadi karena Rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT.

    Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024.

    Karena itu, pada 26 April 2024, mahasiswa Unsoed melakukan unjukrasa di depan Gedung Rektorat. Ada 4 tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Di antaranya mencabut Peraturan Rektor Nomor 6/2024 dan menetapkan kembali Peraturan Rektor Nomor 15/2023 tentang mengatur biaya pendidikan Unsoed dan membatalkan kebijakan nominal keringanan 50 persen yang diturunkan bila mahasiswa akhir mengajukan lebih dari satu kali.

    Lalu meminta kampus menyampaikan informasi lebih cepat, dan memperpanjang registrasi online bagi calon mahasiswa baru jalur SNPB 2024.

    Dari aksi itu, BEM bertemu dengan pimpinan kampus. Menurut Hafidz, pimpinan kampus berjanji akan meninjau ulang Peraturan Rektor Nomor 6/2024. BEM Unsoed memberikan batas waktu sampai Senin 29 April 2024.

    Karena tak kunjung mendapatkan kabar, BEM Unsoed melakukan unjuk rasa kembali hari ini. Unjukrasa dilakukan untuk menagih janji pihak rektorat.

    Adapun dalam keterangan resminya, Wakil Rektor I Unsoed, Noor Farid, mengatakan, rektor telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa pada Senin 29 April 2024.

    Baca Juga: Jelang Debat, Pasangan Ganjar-Mahfud Kenalkan Program Kuliah Gratis untuk Anak TNI/Polri

    Keputusan itu diambil setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lain, Sabtu lalu. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru.

    “Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lainnya, Sabtu (27/4/2024) lalu, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut.

    Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru,” demikian pernyataan Unsoed yang diunggah di laman Unsoed, Senin (29/4/2024).

  • Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan.

    Aksi demonstrasi pun terjadi di sejumlah PTN seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menolak kenaikan UKT.

    Tingginya UKT dinilai memberatkan, dan orang tua mahasiswa harus melakukan beragam cara untuk melunasi mahalnya UKT.

    Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang ke pinjaman online ini juga sempat ramai, dikarenakan salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dikutip Parlementaria, dari keterangan terutilis, Selasa (7/5/2024) menegaskan, perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dari mahasiswa untuk pembangunan kampus.

    Baca: UKT naik hingga lima kali lipat ratusan mahasiswa Unsoed duduki rektorat

    Hetifah mengakui kenaikan UKT ini dimungkinkan karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik.

    Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.

    “Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan”

    Namun, Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa.

    PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, tegasnya, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.

    “Kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Baca: Mencari alternatif selain pinjaman pendidikan untuk biaya kuliah

    Karena itu, Hetifah mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan.

    Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa.

    Terpisah, anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa Kemdikbudristek harus segera turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dinilainya kurang terkontrol.

    Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.

    “Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar Andreas kepada Parlementaria, di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR, di Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

    Baca: Biaya kuliah tinggi apakah pinjol akan berikan solusi

    Andreas mengungkapkan bahwa kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan PTN menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, yang seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.

    “Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia”

    “Soal UKT ini juga perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek untuk memperhatikan sehingga tidak perguruan tinggi itu tidak seenak-enaknya, sesukanya menaikkan biaya UKT itu sendiri,” tambahnya.

    Baca: KIP Kuliah tak tepat sasaran DPR desakkan pembenahan

    Andreas menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pengimbangan seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikan tinggi.

    “Kemdikbudristek (Dirjen Dikti) harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat terhadap biaya pendidikan ini,” ucapnya.

    Komisi X DPR berencana untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kemdikbudristek mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau bagi semua calon mahasiswa.

    “Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.”

    ”Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” ucapnya.

  • UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    7cloud.asia – Mahalnya biaya pendidikan tinggi (UKT) dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.

    Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah tingginya UKT.

    Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.

    Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan.

    “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    APK Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

    “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung”

    Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa.

    “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar alumni Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi.

    “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat.

    “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif.

    “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

    “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan”

    Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa.

    Baca Juga: Distribusi KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, DPR Minta Sistem Rekruitmen dan Sistem Seleksi Dibenahi

    “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

    Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045.

    “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

    Sumber:Parlementaria

  • Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    7cloud.asia – Gelombang protes terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri setelah biaya kuliah meroket. Pengamat menyebut pemerintah tak boleh cuci tangan dan mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan tinggi.

    Semua bermula dari keluhan para calon mahasiswa baru Unsoed, utamanya di media sosial X, pada pekan keempat April terkait besaran UKT mereka.

    Untuk program studi keperawatan kelas internasional, misalnya, UKT 2024 terbagi ke enam kelompok berbeda dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp52,5 juta.

    Padahal, UKT 2023 untuk prodi yang sama hanya berkisar dari Rp500.000 hingga Rp9 juta.

    Berarti, UKT tertingginya naik hampir enam kali lipat dari Rp9 juta menjadi Rp52,5 juta.

    Contoh lain, UKT tertinggi untuk program studi akuntansi (kelas biasa) naik dari Rp6,4 juta pada 2023 menjadi Rp14,7 juta, lebih dari dua kali lipat.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Imbasnya, mahasiswa Unsoed sempat berunjuk rasa, termasuk pada 26 dan 29 April.

    Pada 29 April, Unsoed lantas mengumumkan membatalkan ketentuan UKT 2024 itu dan akan menyesuaikan biaya kuliah dengan menimbang “masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa”.

    Selain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, juga diprotes mahasiswanya karena kenaikan UKT.

    Meski kampus seperti USU mengatakan hanya menjalankan kebijakan baru pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sebaliknya.

    Dalam pernyataan resmi kepada BBC News Indonesia pada Jumat (10/5/2024), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan, penetapan UKT di luar kelompok 1 dan 2 adalah kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri.

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Maka, penetapan UKT disebut harus dilakukan dengan “bijaksana dan hati-hati”.

    “Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai,” kata Ditjen Diktiristek.

    “Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.”

    Ditjen Diktiristek juga mendorong perguruan tinggi negeri untuk bisa inklusif sehingga dapat diakses mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

    “Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan.”

    Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    Pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri untuk memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

    Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

    Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

    Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya.

    Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.

    Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi.

    BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.

    Sumber: BBC News Indonesia

  • Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sekarang banyak dikeluhkan, dikaitkan dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

    Pada awal 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan paket kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya fokus mendorong sebanyak mungkin PTN agar bisa berbadan hukum.

    Saat ini, ada 21 PTN berbadan hukum di Indonesia. Dengan berbadan hukum, mereka memiliki otonomi penuh atas aset, keuangan, dan sumber dayanya.

    PTN berbadan hukum, misalnya, bisa memanfaatkan secara langsung dana dari masyarakat seperti uang kuliah (UKT), sumbangan, dan hibah.

    Beda halnya dengan PTN berstatus badan layanan umum (BLU), yang hanya punya otonomi untuk mengelola pendapatan non-pajak mereka.

     

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Bahkan, PTN berstatus satuan kerja kementerian harus menyetor seluruh pendapatannya ke negara dulu sebelum bisa menggunakannya.

    Lebih lanjut, PTN berbadan hukum diizinkan membuka jalur seleksi mandiri sebesar 50 persen dari daya tampung mahasiswanya.

    Berdasarkan peringkat universitas dunia versi Times Higher Education 2024, lima perguruan tinggi negeri terbaik Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

    1. Universitas Indonesia
    Pada 2024, UI mengurangi jumlah kelompok uang kuliah tunggal (UKT) untuk berbagai program studinya menjadi hanya lima dari sebelumnya 11 di 2023.

    Imbasnya, muncul “jurang” antara kelompok UKT 2 dan 3 di 2024.

    Tarif kelompok UKT 2 untuk prodi S1 manajemen UI, misalnya, hanya sebesar Rp1 juta, sementara tarif kelompok UKT 3 menyentuh Rp9,5 juta. Selisihnya Rp8,5 juta.

    Untuk prodi pendidikan dokter, UKT termahal pada 2024 mencapai Rp20 juta, sementara pada 2023 ia berada dalam kisaran Rp17,5 juta hingga Rp20 juta.

    Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    2. Universitas Airlangga
    Ada tujuh kelompok UKT Unair pada 2024, naik dari enam kelompok pada 2023.

    Untuk prodi S1 manajemen, selisih antara kelompok UKT 2 dan 3 mencapai Rp4 juta pada 2024, dari sebelumnya hanya Rp1,4 juta pada 2023.

    UKT termahal bagi mahasiswa manajemen dan kedokteran adalah Rp10 juta dan Rp25 juta, sama dengan tahun lalu.

    3. Institut Teknologi Bandung
    Untuk mahasiswa baru 2024, UKT hampir seluruh prodi di ITB berkisar dari Rp500.000 hingga Rp14,5 juta.

    Pengecualian ada pada prodi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB, yang besaran UKT-nya antara Rp500.000 dan Rp12,5 juta.

    Pada 2023, skemanya sedikit berbeda. Saat itu, tarif kelompok UKT 1 dibuat Rp0 alias gratis.

    Maka, UKT hampir seluruh prodi berkisar dari Rp0 hingga Rp12,5 juta tahun lalu. Pengecualian justru ada di prodi dalam Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, dengan UKT antara Rp0 dan Rp20 juta.

     

    4. Universitas Gadjah Mada
    Pada periode 2023-2024, UGM mempertahankan lima kelompok UKT bagi mahasiswa barunya.

    Kelompok UKT 1 mendapat subsidi 100% dari kampus, sehingga nilainya Rp0. Kelompok UKT 2-5 memiliki tarif berbeda tergantung prodinya.

    Tarif kelompok UKT 2-5 di prodi S1 manajemen, misalnya, ada di rentang Rp3,1 juta hingga Rp12,5 juta pada 2024.

    Tahun lalu, rentangnya antara Rp2,3 juta dan Rp9,2 juta.

    Sementara itu, UKT tertinggi di prodi kedokteran adalah Rp30 juta pada 2024, naik dari Rp24,7 juta pada tahun sebelumnya.

    5. Institut Pertanian Bogor
    IPB menambah jumlah kelompok UKT-nya menjadi delapan pada 2024 dari sebelumnya lima pada 2023.

    Untuk prodi S1 manajemen, UKT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp12 juta tahun ini, sementara tahun lalu rentangnya antara Rp2,4 juta dan Rp10 juta.

    Sementara itu, mahasiswa S1 kedokteran kini mesti membayar UKT antara Rp500.000 dan Rp25 juta. Sebelumnya pada 2023, ketika IPB baru membuka prodi ini, hanya ada satu kelompok UKT: Rp20 juta.

    Sumber: BBC News Indonesia.

  • Unjuk Rasa Soal UKT Tak Ditanggapi Serius, Mahasiswa Mengadu ke DPR

    Unjuk Rasa Soal UKT Tak Ditanggapi Serius, Mahasiswa Mengadu ke DPR

    7cloud.asia – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengadu ke Komisi X DPR terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT).

    Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya sudah dua kali menggelar unjukrasa terkait kenaikan UKT ini.

    Selain itu, mereka juga sudah melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya nihil. Pihak rektorat tetap menaikkan UKT.

    “Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500 persen,” ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

    Maulana kemudian mencontohkan di fakultasnya sendiri, Fakultas Peternakan. Sebelumnya Rp 2,5 juta sekarang naiknya jadi Rp 14 juta, itu tingkatan paling tinggi.

    “Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?” sambungnya.

    Baca: UKT di lima PTN terbaik di Indonesia

    Maulana menjelaskan, sebenarnya rektorat telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait biaya UKT tersebut, dan diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024.

    Hanya saja, kata dia, pergantian peraturan mengenai UKT itu tetap tidak menjawab tuntutan mahasiswa. Sebab, penurunan UKT yang diberikan cuma Rp 81.000.

    “Contohnya balik lagi di fakultas saya, itu hanya turun untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81.000, itu benar-benar menjadi keresahan kami,” ucap Maulana.

    Maulana mengatakan, segala upaya sudah dilakukan di tingkat universitas, mulai dari demo, audiensi, serta berbicara langsung dengan rektorat.

    Karena tak kunjung menemui titik temu, mahasiswa Unsoed pun memutuskan membawa permasalahan tersebut ke tingkat nasional.

    “Karena bukan hanya Unsoed saja yang merasakan,” kata Maulana.

    Baca: Terkait kenaikan UKT, DPR minta PTN-BH dikajiulang

    Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Agung Luki Praditya menilai bahwa negara sudah tidak lagi memelihara fakir miskin.

    Dia mengeluhkan uang pangkal ke Fakultas Kedokteran yang meningkat jauh karena adanya tambahan UKT golongan 9 di UNS, bahkan IPI atau dulunya ASPI naik berkali-kali lipat.

    “Bahwasanya sebelumnya Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini 2024 UNS IPI-nya Rp 200 juta. Naiknya delapan kali lipat lebih,” jelasnya.

    “Bagaimana kesehatan dan pendidikan yang seharusnya didapatkan sebagai hak dasar diperdagangkan semuanya,” imbuh Agung.

    Menanggapi keluhan terkait lonjakan UKT, Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier.

    Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie.

    Baca: UKT naik lima kali lipat, mahasiswa Unsoed duduki rektorat

    Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.

    “Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

    Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.

    Meski demikian, kata Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak.

    Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tungga (UKT) mahasiswa.

    PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.

  • DPR: Jika Pemerintah Abaikan Pendidikan, Bagaimana Indonesia Emas Dapat Dicapai

    DPR: Jika Pemerintah Abaikan Pendidikan, Bagaimana Indonesia Emas Dapat Dicapai

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

    Dia juga menyayangkan respon pejabat tinggi Kemendikbudristek terkait protes kenaikan UKT yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib,

    Pernyataan yang mengabaikan protes kenaikan UKT ini dapat diartikan sebagai sikap pemerintah yang seolah-olah lepas tangan terhadap nasib rakyat yang tidak memiliki biaya tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Legislator asal Sulawesi Barat itu mempertanyakan, jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi lewat kenaikan UKT, bagaimana dapat mencapai cita-cita (Indonesia Emas)?

    “Ini adalah ironi besar, mengingat pemerintah sering menyuarakan ambisi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi,” tegas Ratih dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Baca: Anggaran pendidikan capai Rp665 Triliun, tapi mengapa UKT malah melonjak

    Pendidikan tinggi, lanjut Ratih, adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global,” tegas Ratih.

    Dia menegaskan, dengan anggaran pendidikan yang besar di APBN pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana tersebut dengan bijaksana untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan.

    “Kami mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa,” tukas legislator yang akan kembali duduk di DPR periode 2024-2029 nanti.

    Ratih melanjutkan, dirinya akan mendukung penuh perjuangan mahasiswa dan keluarganya dalam menuntut akses pendidikan yang lebih adil dan terjangkau.

    Pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan negara harus memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tersebut.

    Baca: Soal UKT melonjak, pemerintah dan perguruan tinggi saling lempar tanggung jawab  

    Negara, ujarnya, memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945.

    “Pendidikan tinggi merupakan salah satu jalur penting untuk mencapai tujuan ini, memberikan masyarakat kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan mereka. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa,” urai Ratih.

    Kenaikan UKT terjadi sebagai respons terhadap peraturan terbaru yang diterbitkan Kemendikbudristek sehingga perguruan tinggi harus menyesuaikan biaya operasional mereka.

    Kenaikan UKT telah memicu protes dari mahasiswa dan keluarganya yang merasa semakin terbebani oleh lonjakan biaya tersebut.

    “Pendidikan tinggi adalah komponen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak hanya merupakan hak dasar, tetapi juga tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh warganya,” tegas Ratih

    Baca: UKT melonjak lima kali lipat, mahasiswa Unsoed duduki rektorat

    Ratih berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kenaikan UKT ini.

    Dia meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi benar-benar mendukung tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak malah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

    Ratih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak pendidikan yang lebih baik dan terjangkau.

    “Bersama-sama, kita bisa mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan yang diperlukan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah,” pungkas Ratih.

  • Di Depan Rapat kerja Komisi X DPR, Mendikbudristek Berjanji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Wajar

    Di Depan Rapat kerja Komisi X DPR, Mendikbudristek Berjanji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Wajar

     

    7cloud.asia – Kontroversi soal pernyataan pejabat Kemendikbud soal pendidikan tinggi termasuk tertiary education turut disinggung dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Diberitakan sebelumnya, merespon protes soal lonjakan uang kuliah tunggal (UKT), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie bahwa pendidikan pendidikan tinggi bersifat tertiary education.

    Dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024),
    Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf yang mengawali pertanyaan ke Kemendikbudristek mengenai pernyataan tersebut.

    “Kita ingin bertanya masalahnya bukan soal sekunder atau tersier saja, tetapi apakah bonus demokrasi ke depan mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun,” ujar Dede.

    Baca Juga: Unjuk Rasa Soal UKT Tak Ditanggapi Serius, Mahasiswa Mengadu ke DPR

    Sentilan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, Abdul Fikri Faqih. Ia meminta penjelasan apakah pendidikan di Indonesia merupakan kebutuhan untuk publik atau hanya bagi perseorangan.

    “Ini kalau public goods ya berarti APBN harus datang, harus hadir, berarti harus banyak, nggak bisa pendidikan murah itu tampaknya tidak ada di negara lain. Negara lain juga alokasinya besar-besar semuanya,” kata Fikri.

    “Jadi kalau nanti cenderung ke itu komersialisasi dan sebagainya, ya sudah, jangan dibawa Kemendikbudristek, ya di bawah BUMN saja. Jadi mungkin PT penyedia jasa pendidikan Indonesia, umpamanya begitu,” lanjutnya.

    Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris memberi penjelasan dan menjawab kritikan itu. Dia mengatakan pendidikan adalah hal yang utama dan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    “Dan saya pikir sama dari catatan Pak Fikri terkait dengan tersier, kami juga memahami bahwa ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan,” ujar Haris.

    “Dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

    Dalam rapat tersebut, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim berjanji bakal menghentikan kenaikan UKT yang tidak wajar. Dia menekankan bakal memeriksa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebut mengalami lonjakan UKT tidak wajar.

    “Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi (program studi) untuk memastikan bahwa kalau pun ada peningkatan (UKT) harus rasional,” ujar Nadiem.

    Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    “Harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan besar,” katanya lagi.

    Menanggapi kritikan soal lonjakan UKT, Abdul Haris berjanji akan mengevaluasi hal ini.

    Di sisi lain, dia juga mendorong agar mahasiswa dan keluarganya tidak ragu mengajak bicara pihak universitas jika kesulitan membayar UKT.

    “Jangan khawatir atau takut untuk melakukan upaya peninjauan kembali. Ini yang akan menjadi catatan kami semua untuk bisa disampaikan dengan para rektor,” kata Abdul Haris.

  • Empati untuk Mahasiswa: Menyorot Lonjakan UKT

    Empati untuk Mahasiswa: Menyorot Lonjakan UKT

    7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara serempak di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, telah memicu protes dari elemen mahasiswa.

    Sejumlah demo mahasiswa yang memprotes kenaikan UKT pun digelar di beberapa wilayah di seluruh Indonesia.

    Kenaikan UKT tidak lagi terkategori tinggi tapi sudah dalam klasifikasi memeras mahasiswa dan orang tuanya.

    Pasalnya, sampai ada kampus berbadan hukum menaikkan UKT hingga menyentuh Rp 164 juta dan Rp 200 juta.

    Suatu keadaan ironi, yang semestinya memantik simpati bahkan empati kepada mahasiswa, malah ada yang menanggapinya secara sinis.

    Kenaikan ini, sampai dianggap sebagai karma dan kutukan kepada mahasiswa, karena selama ini dianggap bungkam terhadap berbagai kezaliman rezim Jokowi kepada rakyat.

    “Rasain Lu mahasiswa, lu  baru tahu rezim ini zalim. Selama ini, lu kemana aja? Kenapa Lu hanya demo soal UKT? Saat rezim Jokowi berulangkali zalim, lu bungkam. Sekarang, lu kena karma. Rasain!”

    Baca Juga: Di Depan Rapat kerja Komisi X DPR, Mendikbudristek Berjanji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Wajar

    Semua huru-hara di bidang pendidikan ini, tidak lepas dari kesalahan perspektif ideologi kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini, yang memandang segala persoalan dari kacamata materi.

    Sehingga, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang bisa dikomersialisasi untuk tujuan keuntungan materi.

    Akhirnya, pendidikan (hingga pendidikan tinggi) yang merupakan hajat asasi (basic need), yang menjadi hak rakyat dan menjadi kewajiban dan tanggungjawab negara, berubah menjadi komoditi yang bersifat sekunder bahkan tersier.

    Buntutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi diserahkan pemenuhannya pada mekanisme pasar.

    Akhirnya, pengelolaan pendidikan tinggi oleh negara (Perguruan Tinggi Negeri), mengikuti pola pengelolaan swasta, yang menjadikan pendidikan sebagai komoditi untuk mendapatkan keuntungan materi.

    Negara, juga memandang pendidikan bukan lagi sebagai investasi bagi masa depan bangsa, yang berapapun biayanya akan ditanggung dan dipenuhi.

    Baca Juga: Unjuk Rasa Soal UKT Tak Ditanggapi Serius, Mahasiswa Mengadu ke DPR

    Negara, memandang pendidikan an sich sebagai beban (cost/bea), sehingga negara berusaha melimpahkan beban pendidikan itu kepada rakyat.

    Dengan mekanisme komersialisasi pendidikan, dimana hanya rakyat yang mampu menanggung bea pendidikan yang boleh mendapatkan akses pendidikan.

    Jadi sebenarnya ini kesalahan negara, kesalahan presiden, kesalahan kementrian pendidikan, kesalahan DPR.

    Mereka inilah, yang membuat sulit akses pendidikan, dengan mengkomersialiasi pendidikan. Jangan melimpahkan kesalahan dan kemarahan pada mahasiswa.

    Corak mahasiswa yang hedonis dan permisif, hanya mengejar gelar untuk tujuan modal mencari kerja, juga akibat sistem pendidikan yang materialistis.

    Lagi-lagi, fenomena mahasiswa yang tidak peduli pada masalah sosial dan politik, hanya asyik ngampus dan tak lagi kritis, juga dampak dari orientasi pendidikan yang materialistis. Itu semua juga akibat kebijakan pemerintah.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    Jadi, saat ini waktunya kita bersama mahasiswa. Bukan membiarkan mahasiswa sendirian menghadapi persoalannya.

    Apalagi ikut bersorak sorai atas nestapa yang dialami mahasiswa. Derita mahasiswa adalah derita orang tua mereka, derita rakyat.

    Rezim ini memang pandai mengadu domba, memecah belah. Dengan kebijakan UKT ini, mahasiswa disibukan dengan urusan domestik kampusnya, tak sempat lagi berfikir tentang kesulitan yang menimpa rakyatnya.

    Akhirnya, dengan bijak penulis menghimbau, agar segenap elemen anak bangsa ikut prihatin dan berempati pada nasib yang dialami oleh mahasiswa, turut menyuarakan dan memperjuangkan nasib mereka.

    Kepada mahasiswa, ini juga waktunya untuk bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya, untuk melawan seluruh kebijakan rezim yang zalim, yang bukan hanya menimpa mahasiswa, tetapi menimpa seluruh rakyat.

    Penulis mengajak segenap elemen anak bangsa, bukan hanya melawan kezaliman penguasa, tetapi juga melawan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menyengsarakan ini.

    Pendidikan bukan kebutuhan sekunder atau tersier. Pendidikan adalah kewajiban, bagi seluruh elemen rakyat, dari sejak buaian ayunan hingga liang lahat.

    Penulis: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

  • Wapres: Perguruan Tinggi Perlu Tekankan Pembiayaan UKT Secara Proporsional

    Wapres: Perguruan Tinggi Perlu Tekankan Pembiayaan UKT Secara Proporsional

    7cloud.asia – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan perlunya pembiayaan secara proporsional agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak terlalu membebani mahasiswa.

    Hal ini diungkapkan Wapres menanggapi isu kenaikan UKT dan uang pangkal di sejumlah universitas yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai memberatkan mahasiswa.

    “Masalah pendidikan tinggi itu adalah amanat konstitusi yang harus kita jalankan,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar), di Mamuju, Sulbar.

    Berdasarkan keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres yang diterima di Jakarta, Rabu (22/5/2024), Wapres menyatakan bahwa distribusi beban biaya pendidikan harus proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.

    “Menurut saya, solusinya ya dibagi ini. Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian,” kata Wapres.

    Baca Juga: Di Depan Rapat kerja Komisi X DPR, Mendikbudristek Berjanji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Wajar

    Wapres meyakini persoalan mahalnya biaya kuliah atau UKT akan bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.

    Menyinggung perdebatan soal kuliah sebagai kebutuhan tersier, Wapres berpendapat bahwa pendidikan tinggi tetap penting meskipun tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi.

    “Menurut saya, tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tetapi perguruan tinggi itu juga penting karena kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul,” ucap Wapres.

    Dalam hal itu Wapres mengharapkan agar masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan istilah tersebut.

    “Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya tidak usah kita gunakan istilah itu, tetapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Barangkali dicairkan saja,” kata Wapres.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    Lebih lanjut Wapres menjelaskan perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

    Namun tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi hambatan signifikan.

    “Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa,” ujarnya.

    Untuk itu Wapres menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.

    Perguruan tinggi, ujarnya, juga diberi advokasi agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya (mengejar bebasnya).

    “Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tetapi tanggung jawabnya tidak, Itu juga tidak fair,” tutur Wapres.

    Sumber:Antaranews.com