Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

Written by

in

7cloud.asia – Gelombang protes terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri setelah biaya kuliah meroket. Pengamat menyebut pemerintah tak boleh cuci tangan dan mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan tinggi.

Semua bermula dari keluhan para calon mahasiswa baru Unsoed, utamanya di media sosial X, pada pekan keempat April terkait besaran UKT mereka.

Untuk program studi keperawatan kelas internasional, misalnya, UKT 2024 terbagi ke enam kelompok berbeda dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp52,5 juta.

Padahal, UKT 2023 untuk prodi yang sama hanya berkisar dari Rp500.000 hingga Rp9 juta.

Berarti, UKT tertingginya naik hampir enam kali lipat dari Rp9 juta menjadi Rp52,5 juta.

Contoh lain, UKT tertinggi untuk program studi akuntansi (kelas biasa) naik dari Rp6,4 juta pada 2023 menjadi Rp14,7 juta, lebih dari dua kali lipat.

Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

Imbasnya, mahasiswa Unsoed sempat berunjuk rasa, termasuk pada 26 dan 29 April.

Pada 29 April, Unsoed lantas mengumumkan membatalkan ketentuan UKT 2024 itu dan akan menyesuaikan biaya kuliah dengan menimbang “masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa”.

Selain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, juga diprotes mahasiswanya karena kenaikan UKT.

Meski kampus seperti USU mengatakan hanya menjalankan kebijakan baru pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sebaliknya.

Dalam pernyataan resmi kepada BBC News Indonesia pada Jumat (10/5/2024), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan, penetapan UKT di luar kelompok 1 dan 2 adalah kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

Maka, penetapan UKT disebut harus dilakukan dengan “bijaksana dan hati-hati”.

“Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai,” kata Ditjen Diktiristek.

“Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.”

Ditjen Diktiristek juga mendorong perguruan tinggi negeri untuk bisa inklusif sehingga dapat diakses mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

“Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan.”

Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

Pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri untuk memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya.

Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.

Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.

Sumber: BBC News Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *