7cloud.asia – Kontroversi soal pernyataan pejabat Kemendikbud soal pendidikan tinggi termasuk tertiary education turut disinggung dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diberitakan sebelumnya, merespon protes soal lonjakan uang kuliah tunggal (UKT), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie bahwa pendidikan pendidikan tinggi bersifat tertiary education.
Dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024),
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf yang mengawali pertanyaan ke Kemendikbudristek mengenai pernyataan tersebut.
“Kita ingin bertanya masalahnya bukan soal sekunder atau tersier saja, tetapi apakah bonus demokrasi ke depan mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun,” ujar Dede.
Baca Juga: Unjuk Rasa Soal UKT Tak Ditanggapi Serius, Mahasiswa Mengadu ke DPR
Sentilan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, Abdul Fikri Faqih. Ia meminta penjelasan apakah pendidikan di Indonesia merupakan kebutuhan untuk publik atau hanya bagi perseorangan.
“Ini kalau public goods ya berarti APBN harus datang, harus hadir, berarti harus banyak, nggak bisa pendidikan murah itu tampaknya tidak ada di negara lain. Negara lain juga alokasinya besar-besar semuanya,” kata Fikri.
“Jadi kalau nanti cenderung ke itu komersialisasi dan sebagainya, ya sudah, jangan dibawa Kemendikbudristek, ya di bawah BUMN saja. Jadi mungkin PT penyedia jasa pendidikan Indonesia, umpamanya begitu,” lanjutnya.
Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris memberi penjelasan dan menjawab kritikan itu. Dia mengatakan pendidikan adalah hal yang utama dan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab
“Dan saya pikir sama dari catatan Pak Fikri terkait dengan tersier, kami juga memahami bahwa ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan,” ujar Haris.
“Dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim berjanji bakal menghentikan kenaikan UKT yang tidak wajar. Dia menekankan bakal memeriksa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebut mengalami lonjakan UKT tidak wajar.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi (program studi) untuk memastikan bahwa kalau pun ada peningkatan (UKT) harus rasional,” ujar Nadiem.
Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi
“Harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan besar,” katanya lagi.
Menanggapi kritikan soal lonjakan UKT, Abdul Haris berjanji akan mengevaluasi hal ini.
Di sisi lain, dia juga mendorong agar mahasiswa dan keluarganya tidak ragu mengajak bicara pihak universitas jika kesulitan membayar UKT.
“Jangan khawatir atau takut untuk melakukan upaya peninjauan kembali. Ini yang akan menjadi catatan kami semua untuk bisa disampaikan dengan para rektor,” kata Abdul Haris.

Leave a Reply